PROPOSAL
PRAKTEK DARAT
AKTIVITAS PELAYANAN JASA FREIGHT FORWARDER
OLEH PT. X
DI SEMARANG JAWA
TENGAH
DISUSUN OLEH :
NAMA :
ALFIN DWI CAHYANI
NRP :
2141933
JURUSAN :
KETATALAKSANAAN PELAYARAN NIAGA DAN
KEPELABUHAN
‘AKADEMI KETATALAKSANAAN PELAYARAN NIAGA’
(BAHTERA)
JL.BANTUL KM 3 DUKUH MJ 1221 YOGYAKARTA KODE POS 55142
TELP/FAX (0274) 381489, 414515
2016
HALAMAN PERSETUJUAN
PROPOSAL PRAKTEK KERJA
1.
Judul : Aktivitas Pelayanan Jasa Freight Forwarder Oleh PT. X di Semarang Jawa Tengah
2. Diajukan oleh
2.1. Nama : ALFIN DWI CAHYANI
2.2. NRP : 2141933
2.3. Tempat/Tgl Lahir : Jember, 30 Agustus 1996
2.4. Jurusan : Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga
2.5. Angkatan : 2014/2015
2.6. Alamat : Jl. Rembangan, RT 03/RW 05 Baratan, Patrang,Jember
3. Dosen Pembimbing : Sumarwanto, SE
Yogyakarta,
02 Agustus 2016
Penyusun,
Alfin
Dwi Cahyani
NRP:
2141933
Menyetujui
Dosen Pembimbing
Sumarwanto,SE
Mengetahui
Direktur AKPN BAHTERA Yogyakarta
Evada Rustina,SE,MM
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
penulis panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga proposal praktek darat (PRADA)
ini dapat tersusun dan terselesaikan dengan baik.
Proposal praktek
kerja ini disusun sebelum penulis menjalankan praktek darat (PRADA) dalam rangka
memenuhi persyaratan kelulusan program studi Diploma III di Akademi Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga BAHTERA
Yogyakarta.
Tujuan dari proposal
praktek darat (PRADA) adalah untuk
meningkatkan dan mengembangkan ilmu yang diperoleh selama di bangku perkuliahan
sehingga dapat bermanfaat untuk bekal di masa depan setelah menyelesaikan
pendidikan program studi Diploma III di Akademi Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga BAHTERA Yogyakarta.
Dalam
hal ini penyusun ingin mengajukan permohonan kepada PT. X untuk dapat membantu
dalam melaksanakan praktek kerja dan mencari data yang diperlukan selama penyusun
menjalankan praktek
kerja
Penyusun menyadari bahwa dalam proposal praktek kerja
ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran selalu penyusun
harapkan.
Yogyakarta,
02 Agustus 2016
Penyusun
Alfin Dwi Cahyani
NRP
: 2141933
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL............................................................................................ i
HALAMAN PERSETUJUAN............................................................................. ii
KATA PENGANTAR ......................................................................................... iii
DAFTAR ISI ....................................................................................................... iv
A. JUDUL PROPOSAL ..................................................................................... 1
B. PENEGASAN ARTI JUDUL ....................................................................... 1
C. ALASAN PEMILIHAN JUDUL ................................................................. 2
D. LATAR BELAKANG MASALAH ............................................................. 3
E. RUMUSAN MASALAH .............................................................................. 5
F. TUJUAN PENYUSUNAN PROPOSAL PRAKTEK KERJA..................... 6
G. MANFAAT PENYUSUNAN PROPOSAL PRAKTEK KERJA................ 7
H. TINJUAN TEORITIS .................................................................................... 7
I. METODOLOGI PENELITIAN................................................................ .... 27
J. DAFTAR PUSTAKA .................................................................................... 33
K. JADWAL KEGIATAN ................................................................................. 35
A.
JUDUL PROPOSAL
AKTIVITAS PELAYANAN JASA FREIGHT FORWARDER OLEH PT. X
DI SEMARANG JAWA TENGAH.
B.
PENEGASAN ARTI JUDUL
Untuk
memperjelas dan memberikan kemudahan dalam penyusunan proposal ini, maka
penyusun terlebih dahulu menegaskan arti judul proposal, adapun pengesahan arti
judul sebagai berikut :
1.
Aktivitas
Adalah kegiatan atau keaktifan, jadi segala sesuatu yang dilakukan
atau kegiatan–kegiatan yang terjadi baik fisik maupun non fisik, merupakan
suatu aktifitas.(M. Mulyono. 2001 : 26).
2.
Pelayanan
Adalah suatu tindakan atau kinerja yang diberikan oleh seseorang
kepada orang lain dan pada dasarnya tidak
berwujud, serta tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu. (Kotler,2008:464)
3.
Jasa
Adalah setiap tindakan atau
unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain yang secara
prinsip intangible dan tidak
menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun. (Kotler, 2008:460).
4.
Frieght Forwarder
Adalah badan usaha yang bertujuan untuk memberikan jasa pelayanan
atau pengurusan atas seluruh kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya
pengiriman, pengangkutan dan penerimaan barang dengan menggunakan multimoda
transportasi melalui darat, laut atau udara. (Suyono. R.P, 2007:251).
5.
PT (Perseroan Terbatas)
Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, dan pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya, karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjual belikan, maka perubahan ke pemilikkan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. (http://pengertian-perseroan-terbatas.co.id).
Jadi dari penegasan arti judul di atas dapat disimpulkan bahwa “Aktivitas
Pelayanan Jasa Freight Forwarder Oleh
PT. X di
Semarang” adalah tindakan untuk proses pengurusan barang kiriman dan dokumen
yang melindungi barang tersebut, dan untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan,
bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat,
laut, dan udara yang diselenggarakan oleh PT. X di Semarang.
C.
ALASAN PEMILIHAN JUDUL
Alasan pemilihan judul yaitu untuk mengetahui lebih lanjut mengenai
pelayanan jasa freight forwarder
khususnya di Semarang. Penyusun juga telah mempertimbangkan dari berbagai aspek
yang nantinya dapat menambah dan membantu, serta menunjang pembuatannya, antara
lain:
1.
Segi Ilmu Pengetahuan
Mengembangkan pemikiran yang lebih luas khususnya di bidang
pengiriman barang melalui perusahaan freight
forwarder yang terkait dengan teori yang penyusun peroleh selama berada di
kampus Akademi Ketatalaksanaan
Pelayaran Niaga BAHTERA Yogyakarta dengan kenyataan di
lapangan.
2.
Segi Penerapan
Untuk mengetahui serta mendapatkan gambaran bagaimana aktivitas
pengiriman barang kiriman atau pengurusan dokumen yang dilakukan oleh
perusahaan PT. X Semarang.
3.
Alasan Lain
Alasan lain dalam penyusunan proposal ini adalah penyusun ingin
mengetahui bagaimana perkembangan pelayanan jasa dalam PT. X di Semarang.
D. LATAR BELAKANG MASALAH
Perusahaan
Ekspedisi, freight forwarder, PPJK
adalah pelaku usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 pasal 82 menyatakan
bahwa perusahaan untuk usaha jasa pengurusan transportasi. Dan ketentuan pasal
82 tersebut menetapkan kegiatan usaha jasa, pengurusan jasa transportasi
meliputi penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran,
penimbangan, penerbitan dokumen angkutan, pengurusan, penyelesaian dokumen,
pemesanan ruang pengangkutan, pengiriman, pengelolaan pendistribusian,
perhitungan biaya angkutan dan logistik, klaim, dan asuransi.
Dalam pengiriman atau penerimaan barang sering adanya penggunaan
lebih dari satu moda transportasi atau sering disebut multimoda transport,
yaitu angkutan barang yang terselenggara antara pengirim (shipper) dan penerima (consignee)
dengan menggunakan sejumlah moda angkutan dan terminal yang diperlukan bagi
penyelenggara penyerahan dari pintu ke pintu atau door to door.
Dalam pengiriman atau penerimaan suatu barang terdapat beberapa
pemisahan tanggungjawab barang antara penjual, pembeli dan penerima, apakah
penjual menyerahkan barang dimuka gudang (ex
work), apakah penjual menyerahkan barang disamping kapal yang sandar di
dermaga (free along side), apakah
penjual akan menyerahkan barang di atas kapal, yaitu saat barang telah melampui
pagar kapal tertambat freeon board (FOB)
dan lain sebagainya. (Dr. D.A. Lasee, S.H., M.M,2014:374-375).
Dalam pemuatan barang dari suatu tempat ketempat lainnya melalui
darat, laut, maupun udara terdapat beberapa persyaratan agar muatan aman, tidak
rusak saat dimuat selama berada di kapal, pesawat, melindungi awak kapal atau
pesawat dari muatan dan lain sebagainya. Adapun beberapa jenis muatan tentunya
cara penanganannya pun berbeda.
Perusahaan angkutan di perairan bertanggungjawab terhadap
keselamatan dan keamanan penumpang atau barang yang diangkutnya. Perusahaan di
perairan bertanggungjawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah
yang dinyatakan dalam dokumen muatan atau perjanjian atau kontrak pengangkutan
yang telah disepakati.(PP. RI. No. 20 Tahun 2010: 180).
Dalam pengiriman barang tidak selalu barang itu sampai pada penerima
atau berjalan mulus, adakalanya barang rusak, ketidak sesuaian barang bahkan
sampai pada kehilangan suatu barang, bagaimana pihak perusahaan freight forwarder bertanggungjawab atas
kerusakan maupun kehilangan suatu barang tersebut.
Disini perusahaan freight
forwarder mempunyai aktivitas yang begitu luas dalam lalu lintas
perdagangan (antar-negara), bahkan kewenangannya mencakup penyelesaian freight dan klaim ganti rugi atas
kekurangan atau kerusakan barang, termasuk juga menutup pertanggungan atas
barang kiriman dan membayar premi asuransi. (Dr. D.A. Lasee, S.H., M.M,2014:374).
Tanggungjawab melindungi muatan yaitu setiap materi muatan Peraturan
Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dalam rangka menciptakan
ketentraman. (UU. No. 10 Tahun 2004 : 6)
Termasuk dalam kegiatan angkutan laut antara lain kegiatan angkutan
yang dilakukan oleh usaha bidang industri, pariwisata, pertambangan dan lain
sebagainya. Angkutan laut khusus baik dalam negeri maupun luar negeri dapat
diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan yang karena sifat muatanya
belum dapat diselenggarakan oleh penyedia jasa angkutan laut umum. (UU. RI. No.
17 Tahun 2008 : 13).
E. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas,
penyusun dapat menyimpulkan sebuah rumusan masalah terkait dengan proposal
sebagai berikut:
1.
Bagaimana aktivitas pelayanan jasa freight forwarder oleh PT. X Semarang dalam pengiriman barang ?
2.
Apa yang menjadi
kendala-kendala pada pelayanan jasa pengiriman atau penerimaan barang/pengurusan
dokumennya di PT. X ?
F.TUJUAN PENYUSUNAN
PROPOSAL PRAKTEK DARAT
Tujuan penyusunan proposal praktek darat adalah memberi
gambaran secara langsung tentang pelayanan jasa freight forwarder dalam lalu lintas pengiriman atau penerimaan
barang oleh PT. X di Semarang, dan mengetahuai setiap kegiatan yang ada dan suatu
kendala yang dihadapi, serta pemecahan ataupun antisipasi yang dilakukan dalam
setiap kegiatan tersebut.
1.
Tujuan Akademik
Tujuan Akademik penyusunan laporan
yaitu :
a.
Untuk memenuhi kurikulum jurusan
Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga yang telah ditetapkan oleh AKPN BAHTERA
Yogyakarta.
b.
Untuk memberikan bekal praktek
kerja lapangan bagi taruna dan taruni jurusan Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga
agar dapat menyelami, menghayati dan mengikuti kegiatan sehari-hari di bidang
niaga dan kepelabuhanan, sehingga diharapkan dapat menghasilkan output (lulusan) yang memiliki
keterampilan kerja (profesional) yang didasari bekal kemampuan akademik dan
sekaligus benar-benar siap terjun pada dunia kerja sesungguhnya.
c.
Mempersiapkan manager professional yang mampu
mengamati, menganalisa dan menerapkan ilmunya bagi kepentingan masyarakat dan
dapat dipertanggungjawabkan sesuai profesinya.
2.
Tujuan Ilmiah
Menerapkan ilmu pengetahuan yang
telah didapat di bangku kuliah pada kenyataan praktis guna mencerahkan dan
mencari titik penyelesaian yang terbaik dan bijaksana dari permasalahan yang
terjadi selama praktek kerja lapangan dan khususnya masalah aktivitas pengiriman
barang dan masalah pelayanan jasa freight
forwarder.
G. MANFAAT PENYUSUNAN PROPOSAL PRAKTEK KERJA
Beberapa manfaat yang penyusun
harapkan dalam penyusunan proposal ini yang didapat selama dalam perkuliahan.
1. Bagi Penyusun
Setelah
menyelesaikan pendidikan di Akademi Ketatalaksanaan
Pelayaran Niaga BAHTERA Yogyakarta penyusun akan
mendapatkan pengalaman di bidang aktivitas pengiriman, penerimaan barang dan
pengurusan dokumen dan diharapkan tidak akan mengalami kesulitan dalam
menerapkan teori-teori dengan praktek kerja sesungguhnya.
2. Bagi Ilmu Pengetahuan
Mengembangkan ilmu pengetahuan yang
telah didapat selama dalam pendidikan.
H. TINJAUAN TEORITIS
Analisis
dalam pelayanan jasa freight forwarder yaitu sehubungan dengan biaya
produksi serta data pemasaran, analisis lalu lintas barang dibutuhkan yang
tujuannya untuk menentukan tempat pemasaran dan pemanfaatan angkutan yang
tersedia, mulai dari pengiriman barang sampai tempat tujuan atau sebaliknya,
dan pengurusan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. (Dr.D.A.Lasse,S.H,.M.M.
2014:374).
Disamping itu, freight forwarder juga melaksanakan
pengurusan prosedur dan formalitas dokumentasi yang dipersyaratkan oleh adanya
peraturan–peraturan pemerintah negara ekspor, negara transit dan negara impor. Serta sesuai dengan ruang lingkup
usahanya, freight forwarder juga
melengkapi dokumen–dokumen yang berkaitan denggan letter of credit/certificate of receivet/bill of lading/sea waybill/air,
waybill/house, bill of lading/delivery order dan sebagainya. (Suyono,R.P.2007 : 239)
1. Hal- Hal Umum Tentang
Perusahaan Freight Forwarder
Aktivitas
Freight forwarder demikian luas dalam
lalu lintas perdagangan (antar-negara), bahkan kewenanganya mencakup
penyelesaian Freight dan klaim ganti
rugi atas kekurangan atau kerusakan barang, termasuk juga menutup pertanggungjawaban
atas barang kiriman dan membayar premi asuransi.
Freight forwarder juga mempunyai arti yaitu sebuah usaha berbadan hukum indonesia,
yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang, untuk mengurus semua
kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang
melalui transportasi darat, laut dan udara yang dapat mencakup kegiatan
penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan,penandaan pengukuran, penimbangan,
pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, klaim asuransi,
atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya
berkenan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya
barang oleh yang berhak menerimanya.
(Dr. D.A.Lasse,S.H,.M.M. 2014:375).
Freight forwarder juga menyelesaikan biaya–biaya yang timbul sebagai akibat dari
kegiatan–kegiatan transportasi, penanganan muatan di pelabuhan/gudang, pengurusan dokumentasi dan
juga mencakup insurance liabilities
yang umumnya diperlukan oleh pemilik barang. Berdasarkan aktivitas–aktivitas
tersebut, freight forwarder dapat
bertindak atas nama pengirim (shipper/eksportir) atau bertindak atas penerima (consignee/importir) atau bertindak atas
nama pengirim dan penerima, bergantung dari lingkup pekerjaan (scope of work) yang tecantum dalam
kontrak kerja yang telah disetujui antara kedua belah pihak yaitu antara
pembeli order kerja dan freight forwarder bersangkutan. freight forwarder sangatlah fleksibel dalam menerima lingkup
pekerjaan tersebut. (Suyono,R.P. 2007
: 240).
Kegiatan
freight forwarder dapat sebagian saja
dari aktivitas pengurusan barang dari tempat asal sampai ketempat tujuan akhir
atau dapat secara keseluruhan, oleh karena itu, lingkup pekerjaan freight forwarder sangat berkaitan
dengan ketentuan, kesepakatan dan incoterms.
(Suyono,R.P. 2007 : 240).
Aktivitas
freight forwarder secara menyeluruh
antara lain :
a.
Memilih rute perjalan, moda
transportasi dan pengangkut yang sesuai, kemudian memesan ruangan (space).
b.
Melaksanakan penerimaan barang,
menyortir, mengepak, menimbang berat, mengukur dimensi, kemudian menyimpan
barang ke dalam gudang.
c.
Mempelajari letter of credit barang, peraturan
negara tujuan ekspor, negara transit,
negara impor kemudian memepersiapkan dokumen–dokumen lain yang diperlukan.
d.
Melaksanakan transportasi
barang ke pelabuhan laut/udara, mengurus izin bea dan cukai, kemudian
menyerahkan barang ke pihak pengangkut,
e.
Membayar biaya–biaya handling serta membayar freight,
f.
Mendapatkan bill of lading/air waybill dari pihak
pengangkut,
g.
Mengurus asuransi transportasi
barang dan membantu mengajukan klaim kepada pihak asuransi bila terjadi
kehilangan/kerusakan atas barang,
h.
Memonitor perjalanan barang
sampai ke pihak penerima, berdasarkan info dari pihak pengangkut dan agen forwarder di negara transit/tujuan,
i.
Melaksanakan penerimaan barang
dari pihak pengangkut,
j.
Mengurus bea dan cukai serta
menyelesaikan bea masuk dan biaya–biaya yang timbul di pelabuhan transit/
tujuan,
k.
Melaksanakan transportasi
barang dari ke pelabuhan ke tempat penyimpanan barang di gudang,
l.
Melaksanakan penyerahan barang
kepada pihak consignee, dan
melaksanakan pendistribusian barang barang bila diminta. (Suyono,R.P. 2007 : 157).
2. Peran Freight Forwarder Dalam Konsolidasi Muatan
Konsolidasi muatan (cargo
consolidation) atau juga disebut groupage,
pengumpulan beberapa kiriman barang dari berapa eksportir/shipper di tempat asal yang akan dikirimkan untuk beberapa consignee di tempat tujuan, yang dikemas
dalam satu unit paket muatan, lalu muatan terkonsolidasi tersebut dikapalkan
dan ditunjukan ke agen konsolidator di tempat tujuan, agen kemudian
melaksanakan penyerahan barang kepada pihak consignee
masing-masing. (Suyono,R.P. 2007:
245)
Muatan beberapa shipper
dikonsolidasi oleh freight forwarder
dalam petikemas LCL dan dikapalkan ke negara tujuan sebagai muatan petikemas
FCL yang ditunjukkan kepada agen konsolidator. Oleh agen konsolidator petikemas
tersebut statusnya dijadikan sebagai petikemas LCL kembali dan kemudian muatan
diserahkan kepada masing–masing consignee.
Freight forwarder sebagai konsolidator pada umumnya menggunakan namanya sendiri dan
menerbitkan house bill of lading.
Organisasi FIATA menghimbau agar freight forwarder lebih baik menerbitkan
FIATA multimodal transport bill of lading.
Dengan konsolidasi muatan, keuntungan didapat oleh semua pihak, baik
eksportir dan shipper (mendapatkan
keuntungan karena tidak perlu menangani masing-masing kiriman yang hanya
memakan waktu dan tenaga), maupun freight
forwarder (mendapat keuntungan dari biaya dan reight rate sebagai muatan terkonsolidasi
menjadi lebih murah dibandingkan apabila mengapalkan masing masing kiriman). Ekonomi
nasional juga mendapat dampak keuntungan karena penghematan biaya ekspor dan
menjadi lebih kompetitif/bersaing. Konsolidasi muatan memberikan door to door service yang tidak dapat
diberikan oleh perusahaan pelayaran.
(Suyono,R.P. 2007 : 159-160).
3. Peran Freight Forwarder Sebagai Pengangkut
Banyak
freight forwarder bertindak sebagai
operator dan bertanggungjawab penuh dalam melaksanakan pengangkutan meskipun
tidak memiliki kapal sendiri. Selain itu freight
forwarder juga bertindak sebagai :
a.
Vessel Operating Multimodal Transport
Yaitu
operator secara penuh yang melaksanakan berbagai jenis pengangkutan dengan cara
door to door dengan satu dokumen
intermodal yang biasanya berbentuk FBL.
b.
Non Vessel Operator ( NVO )
Yaitu
operator muatan yang mengurus pengangkutan lewat laut dan pelabuhan ke
pelabuhan dengan menggunakan satu house
bill of lading atau ocean bill of
lading yang juga dapat mencakup transportasi darat dan berfungsi sebagai non vessel operating multimoda transport.
c.
Non Vessel Operating Common Carrier
(NVOCC)
Yaitu
yang mempunyai jadwal pelayaran yang tetap dan melaksanakan konsolidasi muatan
atau melayani multimodal transport dengan
house bill of lading ( HBL) atau bill of lading dari FIATA. (Suyono,R.P. 2007 : 160).
4. Freight Forwarder Sebagai Principal.
Adapun
freight forwarder sebagai principal yaitu freight forwarder bertanggungjawab atas pengiriman terlepas dari
apakah ia sebenarnya menguasai barang tersebut atau tidak. Freight forwarder berkontrak langsung (seolah-olah) sebagai carrier dengan shipper, oleh karena itu freight
forwarder sebagai principal sering
disebut sebagai virtual carrier.
Kalau
melaksanakan consolidation dan M.T.O
antara lain :
a. Merupakan independet
contractor yang menerima tanggungjawabnya, atas namanya sendiri, dan
bertanggungjawab tidak hanya terhadap kesalahan dan kelalaian saja tetapi juga kesalahan yang dilakukan
pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan kontraknya.
b.
Dalam pelaksanaannya secara
umum dapat dikatakan bahwa dia melakukan negosiasi dengan customer mengenai biaya pelaksanaan angkutan dan bukan sekedar
menerima komisi saja.
c.
Pembatasan hak sita sama dengan
agen, bila freight forwarder
bertindak sebagai principal dalam
melaksanakan M.T.O maka STC-nya umumnya tidak mencakup, dengan belum adanya
konvensi internasional yang berlaku maka kontrak M.T.O. diatur oleh international chamber of commerse yang
dikenal dengan “ICC Uniform Rules of a
Uniform Transport Document”.
Dalam
formulasi STC, forwarder menikmati
kebebasan “ berkontrak” bila melakukan angkutan sebagai Carrier, dia menghindari tanggungjawabnya dengan mencantumkan dalam
STC bahwa dia bukanlah “common carrier”.
(ESCAP : 7)
5.
Hubungan Freight Forwarder Dengan
Pihak Ketiga Dalam Multimodal Transport
Dalam dunia transportasi angkutan barang dikenal istilah multimodal transport. Multimodal transport adalah transportasi yang
melibatkan lebih dari satu macam moda angkutan, apakah transportasi tersebut
terjadi hanya dalam satu negara saja ataupun lebih dari satu negara. Dengan
demikian freight forwarder pada
umumnya menggunakan pihak ketiga, pihak ketiga yang terlibat antara lain :
a.
Pihak pengangkut:
1)
Operator angkutan darat
2)
Jasa kereta api
3)
Pemilik kapal
4)
Angkutan udara
b.
Non –pengangkut terminal petikemas :
1)
Pergudangan
2)
Container Freight Station (CFS) atau
depo konsolidasi muatan
3)
Pemilik petikemas
4)
Organisasi yang usahanya khusus
untuk mengepak, penyelesaian dokumen bea–cukai, dokumen ekspor/impor, transaksi
penukaran valuta asing, dan pengurusan dokumen terkait.
c.
Pihak lain :
1)
Bank
2)
Pihak asuransi
3)
Pelabuhan laut
4)
Bea cukai. (Suyono, R.P, 2007 : 158-159)
6. Hak, Kewajiban dan
Tanggungjawab Forwarder Sebagai Agen
Bila forwarder bertindak
sebagai agen umumnya akan bertanggungjawab terhadap kesalahan yang dilakukan
oleh karyawannya. Kesalahan yang dilakukan oleh karyawannya antara lain adalah
:
a.
Penyerahan barang yang
berlawanan dengan intruksi
b.
Tidak mengansuransikan
muatannya sesuai intruksi
c.
Mengangkut tujuan yang salah
d.
Melakukan re-exsport tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang diperlukan,
seperti penarikan uang jaminan dan sebagainya
e.
Penyerahan barang tanpa minta
pembayaran cash dari consignee
f.
Forwarder dapat dituntut oleh pihak
ketiga apabila terjadi kerugian, kehilangan atau kecelakaan orang selama
pelaksanaan angkutan
g.
Forwarder pada umumnya tidak mau
bertanggungjawab terhadap kesalahan atau kelalaian pihak ketiga seperti, carrier, re–forwarder, dan lain
sebagainya. Dengan catatan bahwa dia telah memilih pihak ketiganya itu dengan
sunguh-sungguh/benar kedudukan hukumnya di STC bila forwarder bertindak sebagai agen dalam peranannya secara tradisional
dan melakukan booking ruangan,
mengatur transport, custom clearance.
(ESCAP : 6).
7. Dokumentasi Dalam
Perusahaan Freight Forwarder
Dengan belum adanya kekuatan konvensi internasional, maka operator
multimodal transport bebas untuk
membuat kontrak maupun syarat/kondisi yang dapat diterima oleh para
pelanggannya. Sebagian besar operator mengikuti ketentuan yang disususn oleh gabungan
international chamber of commerce (ICC) yang dikenal sebagai uniform rules for a combined transport
document. Berdasarkan ketentuan tersebut, dokumen–dokumen multimodal transport telah dikembangkan oleh BIMCO (Baltic International Maritime Conference) dan FIATA (the international
federation of freight forwarders assosciation). Dokumen yang dikenal
sebagai multimodal transport document
dapat diberikan kekuatan hukum sesuai dengan kontrak yang dibuat. (Suyono, R.P.
2007: 160-161)
a.
Jenis dokumen yang dipakai fiata combined transport bill of lading
(FBL) yang dimasukkan dalam golongan freight forwarderdocument. Selain itu
juga dapat dipakai:
1)
Combidoc
Dokumen ini dikeluarkan oleh BIMCO,
dan dipakai oleh operator multimodal yang mengoperasikan kapal.
2)
Multidoc
Dikeluarkan oleh UNCTAD,
namun belum ada penerapannya. Dalam dokumen freight
forwarder banyak yang dipakai dari istilah incoterm 2000. Belum adanya peraturan secara internasional atau
keseragaman dokumentasi dari freight
forwarder, namun FIATA berusaha
menyeragamkan dokumentasi yang akan dipakai oleh freight forwarder dan pelanggannya.
b.
Dokumen yang diterima dari
pelangganJenis dokumen yang akan diterima dari pelanggan adalah:
1)
FIATA forwarding intruction (FFI) atau shipper instruction
Dengan cara ini, terjadi kontrak antara freight forwarder denganpelanggan yang membawa barang dari tempat
langganan ke tujuan.
2)
FIATA SDT (shipper declaration of dangerous goods )
Dipakai bila akan mengirim barang berbahaya. Forwarder tidak bertanggungjawab apakah pengisian FIATA SDT ini betul apa tidak.
c.
Dokumen yang diberikan kepada
pelanggan adalah:
1)
FIATA FCR (Forwarder certificate of Receipt)
Dokumen ini menyatakan bahwa forwarder
sanggup mengirim barang kepada consignee
ditempat tujuan setelah barang diterima.
2)
FIATA FCT (Forwarder Certificate of Transport)
Perjanjian dari forwarder
untuk mengangkut barang ke tempat tujuan melalui agen yang ditunjuk oleh forwarder.FCT ini dapat segera diterima oleh consignee setelah barang sudah berada ditangan forwarder, namun FIATA FCT sekarang
jarang digunakan karena sudah ada FBL.
3)
FBL Negotiable FIATA Combined Transport Bill of Lading
Dokumen pengangkut multimodal yang digunakan secara umum oleh
multimodal transport operator dan
dapat diperdagangkan.
4)
FWR (FIATA Warehouse Receipt)
Tanda terima gudang yang dipakai dalam operasi di gudang freight forwarder. FWR ini tunjuk pada hukum dimana gudang berada dan beroperasi
sesuai layaknya peraturan umum perdagangan.
5)
House Bill of Lading/House Air Waybill
Dokumen–dokemen ini diperlukan untuk beroperasi konsolidasi. House bill of lading dipakai untuk
pengangkutan dilaut sedangkan house air
waybill untuk angkutan udara. Belum ada pengangkutan dari ICC. (Suyono, R.P. 2007 : 161-162).
8.
Pembungkusan atau Pengepakan Muatan
Jenis
bungkusan yang diperlukan kualitas pengepakan (packing) didalam pengiriman barang sangat menentukan keamanan
terhadap barang yang dikirim, untuk itu jenis pengepakan yang digunakan baik packing kayu seperti crate atau pallet ataupun jenis pengepakan lainnya (box karton ,paper/buble
atau plastic wrap, almunium foil, stricth
plastic atau film) merupakan hal
yang sangat penting didalam proses pengepakan maupun pengiriman barang, untuk
membungkus atau mengepak barang yang dilihat dari sifat dan jenis barang antara
lain:
a.
Penggunaan pallet
Pengiriman untuk mempermudah lebih baik dilakukan sebagai unit. Muatan unit adalah muatan yang dalam
pembungkus aslinya dikelompokkan atau disusun menjadi satu. Biasanya disusun di
atas pallet agar mudah diangkut forklift.
b.
Karung
Isi atau muatan dari karung itu sendiri harus cukup kuat untuk
menahan tekanan luar dari segala penjuru karena bahan karung hanya dapat
menahan isinya di dalam dan tidak melindunginya dari kerusakan yang dapat
datang dari luar. Isi dari karung dapat berupa pupuk, beras, jagung, gula,
kopra, kopi dan lain sebagainya.
c.
Bahan fiber dan karton
Kotak pembungkus yang dibuat dari bahan fiber atau karton dapat
dipakai secara luas dan efisien serta ekonomis meskipun relative murah namun
dapat menahan tekanan dan bantingan yang secara umum akan terjadi dalam
pengangkutan.
d.
Peti kayu
Peti kayu merupakan bungkusan terbaik untuk barang karena di dinding-dindingnya
cukup kuat untuk menahan isi maupun tekanan dari luar. Peti kayu paling sesuai
untuk pengankutan barang secara konvensional.
e.
Pengepakan dalam petikemas
Yang harus diperhatikan dalam mengisi petikemas adalah berat dan
volume dari barang yang diisi agar petikemas dapat digunakan seefisien mungkin
untuk mendapatkan hasil yang optimal dari suatu petikemas adalah usaha agar
barang atau bungkusan barang yang masuk didalamnya secara maximum dan masih adanya cukup ruangan sisa pengikatan. (Suyono,R.P.
2007: 248-253).
9. Keterangan yang Diperlukan
Bagi Kemasan
Fungsi paling mendasar dari kemasan adalah untuk mewadahi dan
melindungi produk dari kerusakan-kerusakan, sehingga lebih mudah disimpan,
diangkut dan dipasarkan, sehingga lebih mudah disimpan, diangkut dan
dipasarkan. Secara umum fungsi pengemasan pada bahan pangan adalah :
a.
Mewadahi produk selama
distribusi dari produsen hingga kekonsumen,agar produk tidak tercecer, terutama
untuk cairan, pasta, atau butiran.
b.
Melindungi atau mengawetkan
produk seperti melindungi dari sinar ultraviolet,
panas, kelembaban udara, oksigen, benturan, kontaminasi dari kotoran.
c.
Sebagai identitas produk dalam
hal ini kemasan dapat digunakan sebagai alat komunikasi dan informasi kepada
konsumen melalui label yang terdapat pada kemasan.
d.
Meningkatkan efisiensi,
misalnya memudahkan perhitungan dan memudahkan pengiriman.
e.
Jenis kemasan yang
dipersyaratkan tergantung dari keadaan dan jenis barang, volume, berat, jumlah
kemasan, macam kemasan, jenis angkutan. (Suyono,R.P.2007:246).
10. Hal–Hal Lain yang Secara
Umum Perlu Diketahui dan Diperhatikan oleh Seorang Packers dari Perusahaan Forwarding
Pengirim maupun penerima barang selalu mengharapkan agar barang
sampai pada pihak yang dituju dengan memenuhi syarat 3k, yaitu keamanan,
keaslian, kepuasan. Syarat ini mengandung tuntutan bahwa barang yang dikirim
dan diterima tidak mengalami perubahan bentuk, sifat, maupun rupa dan tidak ada
kekurangan dalam jumlahnya, tidak berkeringat, basah, dll.
Pada umumnya yang bertanggungjawab langsung terhadap keadaan barang
adalah pengirim. Dengan demikian pengirim akan berusaha agar bungkusan barang
bisa memenuhi tuntutan 3K, dan hal umum yang harus diperhatikan oleh seorang
packers dari perusahaan forwarding
yaitu :
a.
Pembungkusan barang harus
sesuai dengan syarat–syarat khusus dalam tarif.
b.
Kesalahan menggunakan container menurut type-nya harus diganti
c.
Bila tidak diharuskan, maka
cara pengiriman dilakukan dengan cara yang paling menguntungkan, (pilih antara bundle, peti)
d.
Pengiriman barang kecil yang
memerlukan bungkusan kuat (seperti instrumen)
perlu diperhatikan terutama mengingat keamanan dan biaya.
e.
Less-than-carload supaya dibungkus
dengan doos, karton, barrel, crate, bale, bundle.
f.
Barang-barang yang digolongkan
menurut cara yang ekonomis, tetapi sedapat mungkin barang-barang yang sama
golongannya dalam tarif, disimpan dalam 1
container.
g.
Pembungkusan barang yang mudah
terbakar/berbahaya untuk dalam dan luar negeri, didarat/udara harus sesuai
dengan persyaratan negara.
h.
Narcotic, precicous metal, harus
dibungkus tersendiri dan segera diperiksa bila di alamat tujuan.
i.
Setiap isi koli, liftvan, container dibuatkan packing list (daftar isi).
j.
Berat masing-masing kolinya harus sedapat mungkin dapat
dengan mudah diangkat sesuai dengan sifat barang, sebagaimana diluar negeri
diatur dalam peraturan classification
untuk tiap-tiap bidang angkutan.
11. Prinsip Kemasan Barang
yang akan Diangkut dengan Container
Beberapa prinsip yang digunakan untuk barang-barang yang akan
diangkut dengan container antara lain
:
a.
Penataan yang padat (tight stowage)
Penataan muatan yang padat dalam container
sangat penting guna memenuhi bagian dalam container
yang kosong, karena pemuatan menggunakan container
harus dimanfaatkan sebaik mungkin salah satunya dengan pemadatan muatan dalam container supaya container berfungsi dengan maksimal.
b.
Mengikat muatan
Untuk memasukkan barang kedalam container
ada beberapa barang yang harus diikat
sebelum dimasukkan kedalam container
agar container ketika diangkut baik
menggunakan kapal ataupun truck
muatan didalamnya tidak mengalami goncangan yang mengakibatkan barang tersebut
mengalami kerusakan.
c.
Alat bantu untuk pengencangan
Untuk memudahkan pengangkutan maupun pembongkaran muatan dimana
faktor keselamatan muatan tetap terjamin.
d.
Bagaimana mengikat jenis muatan
tertentu
Muatan yang akan dimuat dengan menggunakan container mempunyai cara dan mempunyai golongan tersendiri agar
tetap terjaga muatan tersebut ketika didalam container jika muatan tersebut mempunyai sifat khusus/ barang
berbahaya harus diikat atau dikelompokkan dengan muatan sejenis.
e.
Memperhatikan pemuatan (stowage)
Pada saat memuat juga perlu memperhatikan berbagai cara keselamatan
dan keamanan pada muatan yang akan dibawa, guna mengurangi kecelakaan,
kerusakan dan lain-lain.
12. Dasar-Dasar Pokok
Pengepakan yang Dilakukan Forwarder
Party besar barang dikirimkan dalam bungkusan seragam yang diberi tanda,
dijelaskan dan tidak boleh diganti-ganti (original).
Bila ada kelainan dalam pengepakan dalam gudang penerimaan, perlu dilakukan
langkah-langkah prefentif. Dalam
persiapan pemuatan shipment utamanya
dalam bulk cargo perlu diberi tanda (label). Dasar-dasar pembungkusannya antara
lain sebagai berikut :
a.
Pemilihan container/bahannya
Adalah tergantung pada fisik barang dan peti itu sendiri seperti
ukuran, timbangan, kekuatan, bentuk, mudah rusak, barang berbahaya, peraturan
tarif, biaya pembuatan peti, volume minimum.
b.
Cara pengepakan
Barang-barang yang dibungkus dalam bundle, crate, doos, peti, karton, terdapat berbagai kemungkinan
menggunakan alat/sarana pembantu packing
untuk sisipan, dunnage (devide, exselsior) agar supaya dalam
pembungkusan posisi barang tidak berubah-ubah dan tidak merusak satu dengan
lainya. (Dr. D.A. Lasee, S.H., M.M, 2014: 159-161).
13. Pemberian Merk dan Label Oleh Forwarder
Hal ini bertujuan untuk memudahkan dan melancarkan penyerahan barang
secara lengkap kepada penerima barang, hal mana memerlukan perincian secara
teknis pemerekkan dan labeling pada barang sebagai berikut :
a.
label yang menunjukan consignee yang sudah lama perlu diubah,
terutama untuk less-than-carload.
b.
Untuk full-carload/truck load yang segera harus diserahkan, maka peti
harus menyebutkan alamat consignee
secara jelas.
c.
Semua bungkusan harus
menunjukan berat timbangan dan isi (ton/m3).
d.
Untuk memudahkan penunjukan dan
pencarian, maka diatas peti harus ditulis nomor order dan nomor invoice
pengirim.
e.
Di atas bungkusan harus ditulis
nomor B/L (covernment dan particular)
f.
Jumlah dan jenis yang sama
dalam bungkusan-bungkusan harus dicetak, dan jika 1 bungkus berisi barang
macam-macam harus diberi label yang
menyebutkan isi peti tersebut.
g.
Nomor bungkusan harus disebut
di atas peti berisi barang macam-macam serta ditulis pada packing list dan B/L.
h.
Bila satu unit/set barang dikirimkan barang dalam berbagai container/bungkusan, maka pemberian
nomor harus jelas secara beturut-turut merupakan kesatuan.
i.
Secara packing list dan dokumen pelayaran lain harus menunjukan barang,
banyaknya dan sebagainya dan dokumen ini harus menyertai pengangkutannya dan
diisi dalam 1 amplop.
j.
Untuk full carload, packing list diletakan/dicantumkan dekat pintu truck dan diserahkan waktu penyerahan
barang.
k.
Shipment barang-barang berbahaya
membutuhkan special handling dan
pengamanan selama transit, dan harus diberi tanda-tanda sesuai peraturan setempat.
l.
Handling cargo harus memperhatikan label-label seperti fragile, handlecarewith care, liquid, this side up, glass, handle with
care, caution: don’tstone were contents
will freeze, label yang rusak harus segera diperbaiki. (Suyono. R.P.
2007:368).
14.
Biaya-Biaya yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Freight Forwarder
Adalah sebuah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan freight forwarder atas pengurusan
penyelesaian dokumen atau jasa yang dimilikinya, dan biaya-biaya yang harus
dikeluarkan oleh perusahaan freeight
forwarder antara lain:
a. Klaim asuransi atas pengiriman barang
Adalah suatu biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan freight forwarder atas kegiatan
melindungi muatan jika terjadi kecelakaan ketika saat pemuatan dengan cara
membayar asuransi/premi.
b. Penyelesaian tagihan
Adalah biaya yang dikeluarkan untuk membayar sebuah tagihan hutang
kepada perusahaan lain yang telah menyewakan jasanya.
c. Biaya atau upah karyawan
Adalah sebuah upah/ongkos yang diberikan kepada karyawan yang telah
membantu pekerjaan sehingga perusahaan bisa berjalan dengan lancar.
d. Penyediaan sistem transportasi
Adalah sebuah anggaran yang harus dibayarkan perusahaan forwarder kepada perusahaan jasa
transportasi yang sudah menyewakan transportasinya sehingga muatan bisa sampai
tujuan dengan lancar.
e. Informasi dan komunikasi
Adalah sebuah upah yang harus dibayarkan perusahaan forwarder kepada perusahaan yang telah
membantu menginformasikan dan menyediakan alat untuk berkomunikasi.
f. Pajak yang harus dikeluarkan (PPN)
Adalah tarif yang harus dibayarkan perusahaan freight forwarder kepada Negara sehingga perusahaan tidak ilegal
dan tidak dikenai denda, efektif PPN
atau biaya atas jasa freight forwarder sebesar
1%, Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK, 03/2015. Maksudnya pihak forwarder wajib membayar PPN 1% dari
total tagihan ke klien (shipper atau consignee). (Suyono. R.P. 2007:381).
15.
Alat-Alat yang Digunakan
Perusahaan Freight Forwarder
Perusahaan freight forwarder
wajib mengurusi barang sampai tujuan, apabila perusahaan freight forwarder ditunjuk sepenuhnya untuk oleh shipper. Setelah perusahaan freight forwarder ditunjuk oleh shipper maka muatan tersebut dikapalkan,
dan perusahaan freight forwarder
harus bekerja sama dengan TBM guna mengangkut muatan tersebut dari gudang
sampai kapal, alat-alat yang dibutuhkan antara lain:
a.
Forklift
Adalah alat yang dapat bergerak dan memiliki garpu (fork) yang digunakan untuk menaikkan
atau menurunkan (lift on/off).
b.
RTG
Adalah rubber tyred gantry
alat bongkar muat container yang
dapat bergerak dalam lapangan penumpukan.
c.
Truck
Adalah alat transportasi yang digunakan untuk kegiatan bongkar muat.
d.
RS (rach stacker)
Adalah alat yang bergerak yang memiliki spreader digunakan untuk menaikan atau menurunkan (lift on/off).
e.
HMC (Harbour Mobile Crane)
Adalah alat bongklar muat di pelabuhan atau crane yang dapat berpindah-pindah tempat serta memiliki sifat yang flexsibel sehingga bisa digunakan untuk
bongkar muatan sampai dengan 100 ton. (Dr. D.A. Lasee, S.H., M.M, 2014: 100-101).
I. METODOLOGI PENELITIAN
Untuk memperlancar penelitian maka penyusun memerlukan metode yang
dapat digunakan sebagai acuan dalam penelitian dan subjek-subjek penelitian
yang terdiri dari pihak-pihak terkait yang dapat memberikan informasi.
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah
penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yaitu dengan menggambarkan
obyek yang diteliti secara luas dari hasil kerja laporan, hasil praktek kerja
ini akan penyusun deskripsikan dalam suatu laporan praktek kerja. (J. Moleong,
2009).
2.
Data yang diperlukan
a.
Data primer
Data
primer yaitu diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak yang dianggap memahami
topik atau memiliki otoritas atau persoalan yang diteliti. Selain itu, data
primer diperoleh dari hasil observasi. (Sahudiyono, 2004 :28).
b.
Data Sekunder
Data
sekunder diperoleh dengan memanfaatkan segala informasi yang telah dihimpun
oleh berbagai pihak dalam bentuk data tersaji seperti buku/ laporan, tabel,
grafik, data statistik dan lainnya, adapun data yang diperlukan dalam data
sekunder. (Jogiyanto, 2007:34)
c.
Susunan data yang diperlukan
dalam data primer dan sekunder antara lain :
1)
Gambaran umum pelabuhan Tanjung
Mas Semarang
2)
Letak geografis dan topografi
pelabuhan Tanjung Mas Semarang
3)
Fasilitas-fasilitas yang
dimiliki pelabuhan Tanjung Mas Semarang
4)
Gambaran umum PT. X
5)
Sejarah Singkat PT. X
6)
Struktur Organisasi PT. X
7)
Fasilitas-fasilitas yang
dimiliki PT. X
8)
Lalu lintas dalam pengiriman
barang/ penerimaan barang di PT. X
9)
Kegiatan pelayanan jasa freight forwarder PT. X
10)
Cara menawarkan jasa kepada konsumen atau
pengguna jasa
11)
Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam
pengiriman barang
12)
Cara menyewa container atau pemilihan container
13)
Tanggung jawab melindungi muatan
14)
Kendala-kendala yang dihadapi PT. X
15)
Cara menyusun atau pembungkusan muatan yang
rapi diatas palet
16)
Cara mengatasi muatan bila terjadi
kehilangan/kerusakan
17)
Instansi-instansi terkait dalam pelaksanaan
pengiriman barang
18)
Biaya-biaya yang harus ditanggung oleh PT. X
3.
Metode Pengumpulan Data
a.
Metode Observasi (Pengamatan)
Adalah alat pengumpul data yang dilakukan dengan cara mengamati dan
mencatat secara sistematis gejala-gejala yang diselidiki. (Cholid Nurbuko dan
AbuAchmadi, 2005: 70).
b.
Metode Interview (Wawancara)
Adalah proses tanya jawab dalam penelitian yang berlangsung secara
lisan antara dua orang atau lebih yang bertatap muka mendengarkan secara
langsung informasi-informasi atau keterangan terkait. (Cholid Nurbuko dan Abu
Achmadi, 2005: 70-83).
c.
Metode Dokumentasi
Adalah
pengumpulan data dengan memanfaatkan data sekunder, yaitu memanfaatkan semua
informasi yang diperlukan yang sebelumnya telah ada atau telah dihimpun oleh
pihak lain. (Sahudiyono, 2004: 16).
Penyusun
juga akan mengumpulkan data dengan menggunakan berbagai data yang sudah pernah
disusun serta dicatat maupun dibukukan oleh penyusun lain baik dari para
penyusun berlatar belakang maritim maupun dari bidang keilmuan yang lainnya.
4.
Cara Menganalisa Data
Dalam
menganalisa data penulis menggunakan analisa deskriptif, yaitu dimana setelah dikumpulkan, diedit dan
telah diihtisarkan dalam tabel, maka langkah selanjutnya adalah tindakan
analisa terhadap hasil-hasil yang telah diperoleh. (Cholid Nurbako porandan Abu H. Achamadi,
2005: 160).
5.
Kerangka Pikir
Kerangka
pikir dalam pandangan penyusun, yaitu untuk memahami secara jelas pelaksanaan
jasa freight forwarding di PT. Teduh
Makmur adalah sebagai berikut :
SHIPPER
|
PELAYARAN
|
FREIGHT FORWARDING
|
FREIGHT FORWARDER
|
DEPO CONTAINER
|
BONGKAR DI PELABUHAN / CY
|
EMKL
\
|
GUDANG/ STUFFING
|
PENGUSAHA TRUCKING
|
Sumber : Data penyusun
6. Rencana Sistematika
Laporan Praktek Kerja
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PERSETUJUAN
HALAMAN PENGESAHAN
HALAMAN MOTTO
HALAMAN PERSEMBAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Penegasan Arti Judul
B.
Alasan Pemilihan Judul
C.
Latar Belakang Masalah
D.
Rumusan Masalah
E.
Tujuan Penyusunan Proposal
Praktek Kerja
F.
Manfaat Penyusunan Proposal
Praktek Kerja
G.
Tinjauan Teoritis
H.
Metodologi
BAB
II GAMBARAN UMUM LOKASI PRAKTEK
KERJA
A.
Gambaran umum PT. X
B.
Sejarah singkat PT. X
C.
Tujuan didirikan PT. X
D.
Visi dan misi PT. X
E.
Struktur organisasi PT. X
F.
Fasilitas-fasilitas yang dimiliki
PT. X
BAB
III PEMBAHASAN
A. Kegiatan pelayanan jasa
freight forwarder PT. X
B. Cara menawarkan jasa kepada konsumen atau pengguna jasa
C. Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengiriman barang
D. Cara menyewa container
atau pemilihan container
E. Cara menyusun atau pembungkusan muatan yang rapi di atas palet
F.
Tanggungjawab PT. X melindungi muatan
G. Kendala-kendala yang dihadapi PT. X
H. Cara mengatasi muatan bila terjadi kehilangan/kerusakan
I.
Instansi-instansi terkait dalam
pelaksanaan pemuatan barang
J.
Biaya-biaya yang harus ditanggung oleh PT. X
BAB
IV KESIMPULAN DAN SARAN
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR LAMPIRAN
DAFTAR PUSTAKA
Kotler, Philip, dan Kevin Lane Keller, 2008,
Manajemen
Pemasaran, Jakarta
Drs. H.A Abbas Salim,S.E., M.A. 2007, Manajemen Transportasi, Jakarta
Yasyin
Sulchan. 2005, Kamus Lengkap Bahasa
Indonesia, Amanah, Surabaya
ESCAP, 2006,
Basic International Forwarding Course, Akademi
Maritim Yogyakarta, Yogyakarta
Sahudiyono,
2004, Metodologi Penelitian,
Yogyakarta
Cholid
Nurbuko, dan Abu H. Achmadi. 2005, Metodologi
Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta
J.Moleong
Lexy. 2009, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung..
Capt. R.P.
Suyono. 2003, SHIPPING Pengangkutan
Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut, Edisi Revisi, PPM, Jakarta.
Lawalata, Herman.A.C.
2003, Konosemen Forwarding Agency
(Ekspedisi Muatan Kapal Laut dan Pengepakan), Ashar Baru, Jakarta.
Capt. R.P.
Suyono. 2007, Shipping Pengangkutan
Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut, Edisi 3, PPM, Jakarta.
Anton, M. Mulyono. 2001, Aktivitas
Belajar, Bandung
Peraturan Menteri Keuangan No. 121, Tahun 2015 Pasal 3, Tentang Pajak Penghasilan .
Peraturan
Pemerintah No. 20, Tahun 2010 pasal 28, Tentang
Angkutan di Perairan.
Undang-Undang
RI. No. 17, Tahun 2008 pasal 13, Tentang
Pelayaran.
Undang-Undang RI. No. 10, Tahun 2004 Pasal 6, Tentang Muatan.
No comments:
Post a Comment