Friday, July 13, 2018

Proposal Aktivitas Pelayanan Jasa Freight Forwader



PROPOSAL
PRAKTEK DARAT
AKTIVITAS PELAYANAN JASA FREIGHT FORWARDER
OLEH PT. X
DI SEMARANG JAWA TENGAH

DISUSUN OLEH :

NAMA            : ALFIN DWI CAHYANI
NRP                : 2141933
JURUSAN      : KETATALAKSANAAN PELAYARAN NIAGA DAN
KEPELABUHAN

‘AKADEMI KETATALAKSANAAN PELAYARAN NIAGA’
(BAHTERA)
JL.BANTUL KM 3 DUKUH MJ 1221 YOGYAKARTA KODE POS 55142
TELP/FAX (0274) 381489, 414515
2016






HALAMAN PERSETUJUAN
PROPOSAL PRAKTEK KERJA


1.      Judul                                 :  Aktivitas Pelayanan Jasa Freight Forwarder Oleh PT. X di Semarang Jawa Tengah       
2.      Diajukan oleh     
2.1.      Nama                        :  ALFIN DWI CAHYANI
2.2.      NRP                         :  2141933
2.3.      Tempat/Tgl Lahir     :  Jember, 30 Agustus 1996
2.4.      Jurusan                     :  Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga
2.5.      Angkatan                 :  2014/2015
2.6.      Alamat                     :  Jl. Rembangan, RT 03/RW 05 Baratan, Patrang,Jember
3.      Dosen Pembimbing         :  Sumarwanto, SE
                                                                                    Yogyakarta, 02 Agustus 2016
                                                                                    Penyusun,


                                                                                    Alfin Dwi Cahyani
                                                                                    NRP: 2141933
Menyetujui
Dosen Pembimbing



Sumarwanto,SE
                                                                                     

Mengetahui
Direktur AKPN BAHTERA Yogyakarta



                                               Evada Rustina,SE,MM
                                                

KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan  rahmat dan hidayah-Nya,  sehingga proposal praktek darat (PRADA) ini dapat tersusun dan terselesaikan dengan baik.
            Proposal praktek kerja ini disusun sebelum penulis menjalankan praktek darat (PRADA) dalam rangka memenuhi persyaratan kelulusan program studi Diploma III di Akademi Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga BAHTERA Yogyakarta.
            Tujuan dari proposal praktek darat (PRADA) adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan ilmu yang diperoleh selama di bangku perkuliahan sehingga dapat bermanfaat untuk bekal di masa depan setelah menyelesaikan pendidikan program studi Diploma III di Akademi Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga BAHTERA Yogyakarta.
            Dalam hal ini penyusun ingin mengajukan permohonan kepada PT. X untuk dapat membantu dalam melaksanakan praktek kerja dan mencari data yang diperlukan selama penyusun menjalankan praktek kerja
Penyusun menyadari bahwa dalam proposal praktek kerja ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran selalu penyusun harapkan.
                                                                                    Yogyakarta, 02 Agustus 2016
                                                                                    Penyusun


                                                                                    Alfin Dwi Cahyani
                                                                                    NRP : 2141933

DAFTAR ISI

Halaman
HALAMAN JUDUL............................................................................................ i
HALAMAN PERSETUJUAN............................................................................. ii
KATA PENGANTAR ......................................................................................... iii
DAFTAR ISI ....................................................................................................... iv
A.    JUDUL PROPOSAL ..................................................................................... 1
B.    PENEGASAN ARTI JUDUL ....................................................................... 1
C.    ALASAN PEMILIHAN JUDUL ................................................................. 2
D.    LATAR BELAKANG MASALAH ............................................................. 3
E.     RUMUSAN MASALAH .............................................................................. 5
F.     TUJUAN PENYUSUNAN PROPOSAL PRAKTEK KERJA..................... 6
G.    MANFAAT PENYUSUNAN PROPOSAL PRAKTEK KERJA................ 7
H.    TINJUAN TEORITIS .................................................................................... 7
I.       METODOLOGI PENELITIAN................................................................ .... 27
J.       DAFTAR PUSTAKA .................................................................................... 33
K.    JADWAL KEGIATAN ................................................................................. 35









A.      JUDUL PROPOSAL
AKTIVITAS PELAYANAN JASA FREIGHT FORWARDER OLEH  PT. X  DI SEMARANG JAWA TENGAH.

B.       PENEGASAN ARTI JUDUL
Untuk memperjelas dan memberikan kemudahan dalam penyusunan proposal ini, maka penyusun terlebih dahulu menegaskan arti judul proposal, adapun pengesahan arti judul sebagai berikut :
1.         Aktivitas
Adalah kegiatan atau keaktifan, jadi segala sesuatu yang dilakukan atau kegiatan–kegiatan yang terjadi baik fisik maupun non fisik, merupakan suatu aktifitas.(M. Mulyono. 2001 : 26).
2.         Pelayanan
Adalah suatu tindakan atau kinerja yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain dan pada dasarnya tidak berwujud, serta tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu. (Kotler,2008:464)
3.    Jasa
Adalah  setiap tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain yang secara prinsip intangible dan tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun. (Kotler, 2008:460).
4.    Frieght Forwarder
Adalah badan usaha yang bertujuan untuk memberikan jasa pelayanan atau pengurusan atas seluruh kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman, pengangkutan dan penerimaan barang dengan menggunakan multimoda transportasi melalui darat, laut atau udara. (Suyono. R.P, 2007:251).
5.    PT (Perseroan Terbatas)
Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha bersama yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, dan pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya, karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan, maka perubahan ke pemilikkan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. (http://pengertian-perseroan-terbatas.co.id).
Jadi dari penegasan arti judul di atas dapat disimpulkan bahwa “Aktivitas Pelayanan Jasa Freight Forwarder Oleh PT. X di Semarang” adalah tindakan untuk proses pengurusan barang kiriman dan dokumen yang melindungi barang tersebut, dan untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan, bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara yang diselenggarakan oleh PT. X di Semarang.

C.   ALASAN PEMILIHAN JUDUL
                 Alasan pemilihan judul yaitu untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pelayanan jasa freight forwarder khususnya di Semarang. Penyusun juga telah mempertimbangkan dari berbagai aspek yang nantinya dapat menambah dan membantu, serta menunjang pembuatannya, antara lain:
1.      Segi Ilmu Pengetahuan
            Mengembangkan pemikiran yang lebih luas khususnya di bidang pengiriman barang melalui perusahaan freight forwarder yang terkait dengan teori yang penyusun peroleh selama berada di kampus Akademi Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga BAHTERA Yogyakarta dengan kenyataan di lapangan.
2.      Segi Penerapan
            Untuk mengetahui serta mendapatkan gambaran bagaimana aktivitas pengiriman barang kiriman atau pengurusan dokumen yang dilakukan oleh perusahaan PT. X Semarang.
3.      Alasan Lain
            Alasan lain dalam penyusunan proposal ini adalah penyusun ingin mengetahui bagaimana perkembangan pelayanan jasa dalam PT. X di Semarang.

D.  LATAR BELAKANG MASALAH
                   Perusahaan Ekspedisi, freight forwarder, PPJK adalah pelaku usaha jasa pengurusan transportasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 pasal 82 menyatakan bahwa perusahaan untuk usaha jasa pengurusan transportasi. Dan ketentuan pasal 82 tersebut menetapkan kegiatan usaha jasa, pengurusan jasa transportasi meliputi penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, penerbitan dokumen angkutan, pengurusan, penyelesaian dokumen, pemesanan ruang pengangkutan, pengiriman, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan dan logistik, klaim, dan asuransi.
                   Dalam pengiriman atau penerimaan barang sering adanya penggunaan lebih dari satu moda transportasi atau sering disebut multimoda transport, yaitu angkutan barang yang terselenggara antara pengirim (shipper) dan penerima (consignee) dengan menggunakan sejumlah moda angkutan dan terminal yang diperlukan bagi penyelenggara penyerahan dari pintu ke pintu atau door to door.
                   Dalam pengiriman atau penerimaan suatu barang terdapat beberapa pemisahan tanggungjawab barang antara penjual, pembeli dan penerima, apakah penjual menyerahkan barang dimuka gudang (ex work), apakah penjual menyerahkan barang disamping kapal yang sandar di dermaga (free along side), apakah penjual akan menyerahkan barang di atas kapal, yaitu saat barang telah melampui pagar kapal tertambat freeon board (FOB) dan lain sebagainya. (Dr. D.A. Lasee, S.H., M.M,2014:374-375).
                   Dalam pemuatan barang dari suatu tempat ketempat lainnya melalui darat, laut, maupun udara terdapat beberapa persyaratan agar muatan aman, tidak rusak saat dimuat selama berada di kapal, pesawat, melindungi awak kapal atau pesawat dari muatan dan lain sebagainya. Adapun beberapa jenis muatan tentunya cara penanganannya pun berbeda.
                   Perusahaan angkutan di perairan bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang atau barang yang diangkutnya. Perusahaan di perairan bertanggungjawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati.(PP. RI. No. 20 Tahun 2010: 180).
                   Dalam pengiriman barang tidak selalu barang itu sampai pada penerima atau berjalan mulus, adakalanya barang rusak, ketidak sesuaian barang bahkan sampai pada kehilangan suatu barang, bagaimana pihak perusahaan freight forwarder bertanggungjawab atas kerusakan maupun kehilangan suatu barang tersebut.
                   Disini perusahaan freight forwarder mempunyai aktivitas yang begitu luas dalam lalu lintas perdagangan (antar-negara), bahkan kewenangannya mencakup penyelesaian freight dan klaim ganti rugi atas kekurangan atau kerusakan barang, termasuk juga menutup pertanggungan atas barang kiriman dan membayar premi asuransi. (Dr. D.A. Lasee, S.H., M.M,2014:374).
                   Tanggungjawab melindungi muatan yaitu setiap materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman. (UU. No. 10 Tahun 2004 : 6)
                   Termasuk dalam kegiatan angkutan laut antara lain kegiatan angkutan yang dilakukan oleh usaha bidang industri, pariwisata, pertambangan dan lain sebagainya. Angkutan laut khusus baik dalam negeri maupun luar negeri dapat diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan yang karena sifat muatanya belum dapat diselenggarakan oleh penyedia jasa angkutan laut umum. (UU. RI. No. 17 Tahun 2008 : 13).

E. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, penyusun dapat menyimpulkan sebuah rumusan masalah terkait dengan proposal sebagai berikut:
1.    Bagaimana aktivitas pelayanan jasa freight forwarder oleh PT. X Semarang dalam pengiriman barang ?
2.    Apa yang menjadi kendala-kendala pada pelayanan jasa pengiriman atau penerimaan barang/pengurusan dokumennya  di PT. X ?

F.TUJUAN PENYUSUNAN PROPOSAL PRAKTEK DARAT
Tujuan penyusunan proposal praktek darat adalah memberi gambaran secara langsung tentang pelayanan jasa freight forwarder dalam lalu lintas pengiriman atau penerimaan barang oleh PT. X di Semarang, dan mengetahuai setiap kegiatan yang ada dan suatu kendala yang dihadapi, serta pemecahan ataupun antisipasi yang dilakukan dalam setiap kegiatan tersebut.
1.         Tujuan Akademik
Tujuan Akademik penyusunan laporan yaitu :
a.    Untuk memenuhi kurikulum jurusan Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga yang telah ditetapkan oleh AKPN BAHTERA Yogyakarta.
b.    Untuk memberikan bekal praktek kerja lapangan bagi taruna dan taruni jurusan Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga agar dapat menyelami, menghayati dan mengikuti kegiatan sehari-hari di bidang niaga dan kepelabuhanan, sehingga diharapkan dapat menghasilkan output (lulusan) yang memiliki keterampilan kerja (profesional) yang didasari bekal kemampuan akademik dan sekaligus benar-benar siap terjun pada dunia kerja sesungguhnya.
c.    Mempersiapkan manager professional yang mampu mengamati, menganalisa dan menerapkan ilmunya bagi kepentingan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai profesinya.
2.                  Tujuan Ilmiah
Menerapkan ilmu pengetahuan yang telah didapat di bangku kuliah pada kenyataan praktis guna mencerahkan dan mencari titik penyelesaian yang terbaik dan bijaksana dari permasalahan yang terjadi selama praktek kerja lapangan dan khususnya masalah aktivitas pengiriman barang dan masalah pelayanan jasa freight forwarder.

G.   MANFAAT PENYUSUNAN PROPOSAL PRAKTEK KERJA
Beberapa manfaat yang penyusun harapkan dalam penyusunan proposal ini yang didapat selama dalam perkuliahan.
1.    Bagi Penyusun
Setelah menyelesaikan pendidikan di Akademi Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga BAHTERA Yogyakarta penyusun akan mendapatkan pengalaman di bidang aktivitas pengiriman, penerimaan barang dan pengurusan dokumen dan diharapkan tidak akan mengalami kesulitan dalam menerapkan teori-teori dengan praktek kerja sesungguhnya.
2.    Bagi Ilmu Pengetahuan
Mengembangkan ilmu pengetahuan yang telah didapat selama dalam pendidikan.

H. TINJAUAN TEORITIS
Analisis dalam pelayanan jasa freight forwarder yaitu sehubungan dengan biaya produksi serta data pemasaran, analisis lalu lintas barang dibutuhkan yang tujuannya untuk menentukan tempat pemasaran dan pemanfaatan angkutan yang tersedia, mulai dari pengiriman barang sampai tempat tujuan atau sebaliknya, dan pengurusan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. (Dr.D.A.Lasse,S.H,.M.M. 2014:374).
Disamping itu, freight forwarder juga melaksanakan pengurusan prosedur dan formalitas dokumentasi yang dipersyaratkan oleh adanya peraturan–peraturan pemerintah negara ekspor, negara transit dan negara impor. Serta sesuai dengan ruang lingkup usahanya, freight forwarder juga melengkapi dokumen–dokumen yang berkaitan denggan letter of credit/certificate of receivet/bill of lading/sea waybill/air, waybill/house, bill of lading/delivery order dan sebagainya. (Suyono,R.P.2007 : 239)

1.    Hal- Hal Umum Tentang Perusahaan Freight Forwarder
Aktivitas Freight forwarder demikian luas dalam lalu lintas perdagangan (antar-negara), bahkan kewenanganya mencakup penyelesaian Freight dan klaim ganti rugi atas kekurangan atau kerusakan barang, termasuk juga menutup pertanggungjawaban atas barang kiriman dan membayar premi asuransi.
Freight forwarder juga mempunyai arti yaitu sebuah usaha berbadan hukum indonesia, yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang, untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut dan udara yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan,penandaan pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, klaim asuransi, atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya. (Dr. D.A.Lasse,S.H,.M.M. 2014:375).
Freight forwarder juga menyelesaikan biaya–biaya yang timbul sebagai akibat dari kegiatan–kegiatan transportasi, penanganan muatan di  pelabuhan/gudang, pengurusan dokumentasi dan juga mencakup insurance liabilities yang umumnya diperlukan oleh pemilik barang. Berdasarkan aktivitas–aktivitas tersebut, freight forwarder dapat bertindak atas nama pengirim (shipper/eksportir) atau bertindak atas penerima (consignee/importir) atau bertindak atas nama pengirim dan penerima, bergantung dari lingkup pekerjaan (scope of work) yang tecantum dalam kontrak kerja yang telah disetujui antara kedua belah pihak yaitu antara pembeli order kerja dan freight forwarder bersangkutan. freight forwarder sangatlah fleksibel dalam menerima lingkup pekerjaan tersebut. (Suyono,R.P. 2007 : 240).
Kegiatan freight forwarder dapat sebagian saja dari aktivitas pengurusan barang dari tempat asal sampai ketempat tujuan akhir atau dapat secara keseluruhan, oleh karena itu, lingkup pekerjaan freight forwarder sangat berkaitan dengan ketentuan, kesepakatan dan incoterms. (Suyono,R.P. 2007 : 240).
Aktivitas freight forwarder secara menyeluruh antara lain :
a.    Memilih rute perjalan, moda transportasi dan pengangkut yang sesuai, kemudian memesan ruangan (space).
b.    Melaksanakan penerimaan barang, menyortir, mengepak, menimbang berat, mengukur dimensi, kemudian menyimpan barang ke dalam gudang.
c.    Mempelajari letter of credit barang, peraturan negara tujuan ekspor, negara transit, negara impor kemudian memepersiapkan dokumen–dokumen lain yang diperlukan.
d.   Melaksanakan transportasi barang ke pelabuhan laut/udara, mengurus izin bea dan cukai, kemudian menyerahkan barang ke pihak pengangkut,
e.    Membayar biaya–biaya handling serta membayar freight,
f.     Mendapatkan bill of lading/air waybill dari pihak pengangkut,
g.    Mengurus asuransi transportasi barang dan membantu mengajukan klaim kepada pihak asuransi bila terjadi kehilangan/kerusakan atas barang,
h.    Memonitor perjalanan barang sampai ke pihak penerima, berdasarkan info dari pihak pengangkut dan agen forwarder di negara transit/tujuan,
i.      Melaksanakan penerimaan barang dari pihak pengangkut,
j.      Mengurus bea dan cukai serta menyelesaikan bea masuk dan biaya–biaya yang timbul di pelabuhan transit/ tujuan,
k.    Melaksanakan transportasi barang dari ke pelabuhan ke tempat penyimpanan barang di gudang,
l.     Melaksanakan penyerahan barang kepada pihak consignee, dan melaksanakan pendistribusian barang barang bila diminta. (Suyono,R.P. 2007 : 157).

2.    Peran Freight Forwarder Dalam Konsolidasi Muatan
Konsolidasi muatan (cargo consolidation) atau juga disebut groupage, pengumpulan beberapa kiriman barang dari berapa eksportir/shipper di tempat asal yang akan dikirimkan untuk beberapa consignee di tempat tujuan, yang dikemas dalam satu unit paket muatan, lalu muatan terkonsolidasi tersebut dikapalkan dan ditunjukan ke agen konsolidator di tempat tujuan, agen kemudian melaksanakan penyerahan barang kepada pihak consignee masing-masing. (Suyono,R.P. 2007: 245)
Muatan beberapa shipper dikonsolidasi oleh freight forwarder dalam petikemas LCL dan dikapalkan ke negara tujuan sebagai muatan petikemas FCL yang ditunjukkan kepada agen konsolidator. Oleh agen konsolidator petikemas tersebut statusnya dijadikan sebagai petikemas LCL kembali dan kemudian muatan diserahkan kepada masing–masing consignee.
Freight forwarder sebagai konsolidator pada umumnya menggunakan namanya sendiri dan menerbitkan house bill of lading. Organisasi FIATA menghimbau agar freight forwarder lebih baik menerbitkan FIATA multimodal transport bill of lading.
Dengan konsolidasi muatan, keuntungan didapat oleh semua pihak, baik eksportir dan shipper (mendapatkan keuntungan karena tidak perlu menangani masing-masing kiriman yang hanya memakan waktu dan tenaga), maupun freight forwarder (mendapat keuntungan dari biaya dan reight rate sebagai muatan terkonsolidasi menjadi lebih murah dibandingkan apabila mengapalkan masing masing kiriman). Ekonomi nasional juga mendapat dampak keuntungan karena penghematan biaya ekspor dan menjadi lebih kompetitif/bersaing. Konsolidasi muatan memberikan door to door service yang tidak dapat diberikan oleh perusahaan pelayaran.
(Suyono,R.P. 2007 : 159-160).

3.    Peran Freight Forwarder Sebagai Pengangkut
Banyak freight forwarder bertindak sebagai operator dan bertanggungjawab penuh dalam melaksanakan pengangkutan meskipun tidak memiliki kapal sendiri. Selain itu freight forwarder juga bertindak sebagai :
a.    Vessel Operating Multimodal Transport
Yaitu operator secara penuh yang melaksanakan berbagai jenis pengangkutan dengan cara door to door dengan satu dokumen intermodal yang biasanya berbentuk FBL.
b.    Non Vessel Operator ( NVO )
Yaitu operator muatan yang mengurus pengangkutan lewat laut dan pelabuhan ke pelabuhan dengan menggunakan satu house bill of lading atau ocean bill of lading yang juga dapat mencakup transportasi darat dan berfungsi sebagai non vessel operating multimoda transport.
c.    Non Vessel Operating Common Carrier (NVOCC)
Yaitu yang mempunyai jadwal pelayaran yang tetap dan melaksanakan konsolidasi muatan atau melayani multimodal transport dengan house bill of lading ( HBL) atau bill of lading dari FIATA. (Suyono,R.P. 2007 : 160).

4.    Freight Forwarder Sebagai Principal.
Adapun freight forwarder sebagai principal yaitu freight forwarder bertanggungjawab atas pengiriman terlepas dari apakah ia sebenarnya menguasai barang tersebut atau tidak. Freight forwarder berkontrak langsung (seolah-olah) sebagai carrier dengan shipper, oleh karena itu freight forwarder sebagai principal sering disebut sebagai virtual carrier.
Kalau melaksanakan consolidation dan M.T.O antara lain :
a.    Merupakan independet contractor yang menerima tanggungjawabnya, atas namanya sendiri, dan bertanggungjawab tidak hanya terhadap kesalahan dan kelalaian  saja tetapi juga kesalahan yang dilakukan pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan kontraknya.
b.    Dalam pelaksanaannya secara umum dapat dikatakan bahwa dia melakukan negosiasi dengan customer mengenai biaya pelaksanaan angkutan dan bukan sekedar menerima komisi saja.
c.    Pembatasan hak sita sama dengan agen, bila freight forwarder bertindak sebagai principal dalam melaksanakan M.T.O maka STC-nya umumnya tidak mencakup, dengan belum adanya konvensi internasional yang berlaku maka kontrak M.T.O. diatur oleh international chamber of commerse yang dikenal dengan “ICC Uniform Rules of a Uniform Transport Document”.
Dalam formulasi STC, forwarder menikmati kebebasan “ berkontrak” bila melakukan angkutan sebagai Carrier, dia menghindari tanggungjawabnya dengan mencantumkan dalam STC bahwa dia bukanlah “common carrier”. (ESCAP : 7)

5.    Hubungan Freight Forwarder Dengan Pihak Ketiga Dalam Multimodal Transport
Dalam dunia transportasi angkutan barang dikenal istilah multimodal transport. Multimodal transport adalah transportasi yang melibatkan lebih dari satu macam moda angkutan, apakah transportasi tersebut terjadi hanya dalam satu negara saja ataupun lebih dari satu negara. Dengan demikian freight forwarder pada umumnya menggunakan pihak ketiga, pihak ketiga yang terlibat antara lain :
a.    Pihak pengangkut:
1)   Operator angkutan darat
2)   Jasa kereta api
3)   Pemilik kapal
4)   Angkutan udara
b.    Non –pengangkut terminal petikemas :
1)   Pergudangan
2)   Container Freight Station (CFS) atau depo konsolidasi muatan
3)   Pemilik petikemas
4)   Organisasi yang usahanya khusus untuk mengepak, penyelesaian dokumen bea–cukai, dokumen ekspor/impor, transaksi penukaran valuta asing, dan pengurusan dokumen terkait.
c.    Pihak lain :
1)   Bank
2)   Pihak asuransi
3)   Pelabuhan laut
4)   Bea cukai. (Suyono, R.P, 2007 : 158-159)

6.    Hak, Kewajiban dan Tanggungjawab Forwarder Sebagai Agen
Bila forwarder bertindak sebagai agen umumnya akan bertanggungjawab terhadap kesalahan yang dilakukan oleh karyawannya. Kesalahan yang dilakukan oleh karyawannya antara lain adalah :
a.    Penyerahan barang yang berlawanan dengan intruksi
b.    Tidak mengansuransikan muatannya sesuai intruksi
c.    Mengangkut tujuan yang salah
d.   Melakukan re-exsport tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang diperlukan, seperti penarikan uang jaminan dan sebagainya
e.    Penyerahan barang tanpa minta pembayaran cash dari consignee
f.     Forwarder dapat dituntut oleh pihak ketiga apabila terjadi kerugian, kehilangan atau kecelakaan orang selama pelaksanaan angkutan
g.    Forwarder pada umumnya tidak mau bertanggungjawab terhadap kesalahan atau kelalaian pihak ketiga seperti, carrier, re–forwarder, dan lain sebagainya. Dengan catatan bahwa dia telah memilih pihak ketiganya itu dengan sunguh-sungguh/benar kedudukan hukumnya di STC bila forwarder bertindak sebagai agen dalam peranannya secara tradisional dan melakukan booking ruangan, mengatur transport, custom clearance. (ESCAP : 6).

7.   Dokumentasi Dalam Perusahaan Freight Forwarder
Dengan belum adanya kekuatan konvensi internasional, maka operator multimodal transport bebas untuk membuat kontrak maupun syarat/kondisi yang dapat diterima oleh para pelanggannya. Sebagian besar operator mengikuti ketentuan yang disususn oleh gabungan international chamber of commerce (ICC) yang dikenal sebagai uniform rules for a combined transport document. Berdasarkan ketentuan tersebut, dokumen–dokumen multimodal transport telah dikembangkan oleh BIMCO (Baltic International Maritime Conference) dan FIATA (the international federation of freight forwarders assosciation). Dokumen yang dikenal sebagai multimodal transport document dapat diberikan kekuatan hukum sesuai dengan kontrak yang dibuat. (Suyono, R.P. 2007: 160-161)
a.    Jenis dokumen yang dipakai fiata combined transport bill of lading (FBL) yang dimasukkan dalam golongan freight forwarderdocument. Selain itu juga dapat dipakai:
1)     Combidoc
Dokumen ini dikeluarkan oleh BIMCO, dan dipakai oleh operator multimodal yang mengoperasikan kapal.
2)     Multidoc
Dikeluarkan oleh UNCTAD, namun belum ada penerapannya. Dalam dokumen freight forwarder banyak yang dipakai dari istilah incoterm 2000. Belum adanya peraturan secara internasional atau keseragaman dokumentasi dari freight forwarder, namun FIATA berusaha menyeragamkan dokumentasi yang akan dipakai oleh freight forwarder dan pelanggannya.
b.    Dokumen yang diterima dari pelangganJenis dokumen yang akan diterima dari pelanggan adalah:
1)   FIATA forwarding intruction (FFI) atau shipper instruction
Dengan cara ini, terjadi kontrak antara freight forwarder denganpelanggan yang membawa barang dari tempat langganan ke tujuan.

2)   FIATA SDT (shipper declaration of dangerous goods )
Dipakai bila akan mengirim barang berbahaya. Forwarder tidak bertanggungjawab apakah pengisian FIATA SDT ini betul apa tidak.
c.    Dokumen yang diberikan kepada pelanggan adalah:
1)   FIATA FCR (Forwarder certificate of Receipt)
Dokumen ini menyatakan bahwa forwarder sanggup mengirim barang kepada consignee ditempat tujuan setelah barang diterima.
2)     FIATA FCT (Forwarder Certificate of Transport)
Perjanjian dari forwarder untuk mengangkut barang ke tempat tujuan melalui agen yang ditunjuk oleh forwarder.FCT ini dapat segera diterima oleh consignee setelah barang sudah berada ditangan forwarder, namun FIATA FCT sekarang jarang digunakan karena sudah ada FBL.
3)     FBL Negotiable FIATA Combined Transport Bill of Lading
Dokumen pengangkut multimodal yang digunakan secara umum oleh multimodal transport operator dan dapat diperdagangkan.
4)     FWR (FIATA Warehouse Receipt)
Tanda terima gudang yang dipakai dalam operasi di gudang freight forwarder. FWR ini tunjuk pada hukum dimana gudang berada dan beroperasi sesuai layaknya peraturan umum perdagangan.
5)   House Bill of Lading/House Air Waybill
Dokumen–dokemen ini diperlukan untuk beroperasi konsolidasi. House bill of lading dipakai untuk pengangkutan dilaut sedangkan house air waybill untuk angkutan udara. Belum ada pengangkutan dari ICC. (Suyono, R.P. 2007 : 161-162).

8.    Pembungkusan atau Pengepakan Muatan
Jenis bungkusan yang diperlukan kualitas pengepakan (packing) didalam pengiriman barang sangat menentukan keamanan terhadap barang yang dikirim, untuk itu jenis pengepakan yang digunakan baik packing kayu seperti crate atau pallet ataupun jenis pengepakan lainnya (box karton ,paper/buble atau plastic wrap, almunium foil, stricth plastic atau film) merupakan hal yang sangat penting didalam proses pengepakan maupun pengiriman barang, untuk membungkus atau mengepak barang yang dilihat dari sifat dan jenis barang antara lain:
a.    Penggunaan pallet
Pengiriman untuk mempermudah lebih baik dilakukan sebagai unit.  Muatan unit adalah muatan yang dalam pembungkus aslinya dikelompokkan atau disusun menjadi satu. Biasanya disusun di atas pallet agar mudah diangkut forklift.
b.    Karung
Isi atau muatan dari karung itu sendiri harus cukup kuat untuk menahan tekanan luar dari segala penjuru karena bahan karung hanya dapat menahan isinya di dalam dan tidak melindunginya dari kerusakan yang dapat datang dari luar. Isi dari karung dapat berupa pupuk, beras, jagung, gula, kopra, kopi dan lain sebagainya.
c.    Bahan fiber dan karton
Kotak pembungkus yang dibuat dari bahan fiber atau karton dapat dipakai secara luas dan efisien serta ekonomis meskipun relative murah namun dapat menahan tekanan dan bantingan yang secara umum akan terjadi dalam pengangkutan.
d.   Peti kayu
Peti kayu merupakan bungkusan terbaik untuk barang karena di dinding-dindingnya cukup kuat untuk menahan isi maupun tekanan dari luar. Peti kayu paling sesuai untuk pengankutan barang secara konvensional.
e.    Pengepakan dalam petikemas
Yang harus diperhatikan dalam mengisi petikemas adalah berat dan volume dari barang yang diisi agar petikemas dapat digunakan seefisien mungkin untuk mendapatkan hasil yang optimal dari suatu petikemas adalah usaha agar barang atau bungkusan barang yang masuk didalamnya secara maximum dan masih adanya cukup ruangan sisa pengikatan. (Suyono,R.P. 2007: 248-253).

9.    Keterangan yang Diperlukan Bagi Kemasan
Fungsi paling mendasar dari kemasan adalah untuk mewadahi dan melindungi produk dari kerusakan-kerusakan, sehingga lebih mudah disimpan, diangkut dan dipasarkan, sehingga lebih mudah disimpan, diangkut dan dipasarkan. Secara umum fungsi pengemasan pada bahan pangan adalah :
a.    Mewadahi produk selama distribusi dari produsen hingga kekonsumen,agar produk tidak tercecer, terutama untuk cairan, pasta, atau butiran.
b.    Melindungi atau mengawetkan produk seperti melindungi dari sinar ultraviolet, panas, kelembaban udara, oksigen, benturan, kontaminasi dari kotoran.
c.    Sebagai identitas produk dalam hal ini kemasan dapat digunakan sebagai alat komunikasi dan informasi kepada konsumen melalui label yang terdapat pada kemasan.
d.   Meningkatkan efisiensi, misalnya memudahkan perhitungan dan memudahkan pengiriman.
e.    Jenis kemasan yang dipersyaratkan tergantung dari keadaan dan jenis barang, volume, berat, jumlah kemasan, macam kemasan, jenis angkutan. (Suyono,R.P.2007:246).

10.    Hal–Hal Lain yang Secara Umum Perlu Diketahui dan Diperhatikan oleh Seorang Packers dari Perusahaan Forwarding
Pengirim maupun penerima barang selalu mengharapkan agar barang sampai pada pihak yang dituju dengan memenuhi syarat 3k, yaitu keamanan, keaslian, kepuasan. Syarat ini mengandung tuntutan bahwa barang yang dikirim dan diterima tidak mengalami perubahan bentuk, sifat, maupun rupa dan tidak ada kekurangan dalam jumlahnya, tidak berkeringat, basah, dll.
Pada umumnya yang bertanggungjawab langsung terhadap keadaan barang adalah pengirim. Dengan demikian pengirim akan berusaha agar bungkusan barang bisa memenuhi tuntutan 3K, dan hal umum yang harus diperhatikan oleh seorang packers dari perusahaan forwarding yaitu :
a.    Pembungkusan barang harus sesuai dengan syarat–syarat khusus dalam tarif.
b.    Kesalahan menggunakan container menurut type-nya harus diganti
c.    Bila tidak diharuskan, maka cara pengiriman dilakukan dengan cara yang paling menguntungkan, (pilih antara bundle, peti)
d.   Pengiriman barang kecil yang memerlukan bungkusan kuat (seperti instrumen) perlu diperhatikan terutama mengingat keamanan dan biaya.
e.    Less-than-carload supaya dibungkus dengan doos, karton, barrel, crate, bale, bundle.
f.     Barang-barang yang digolongkan menurut cara yang ekonomis, tetapi sedapat mungkin barang-barang yang sama golongannya dalam tarif, disimpan dalam 1 container.
g.    Pembungkusan barang yang mudah terbakar/berbahaya untuk dalam dan luar negeri, didarat/udara harus sesuai dengan persyaratan negara.
h.    Narcotic, precicous metal, harus dibungkus tersendiri dan segera diperiksa bila di alamat tujuan.
i.      Setiap isi koli, liftvan, container dibuatkan packing list (daftar isi).
j.      Berat masing-masing kolinya harus sedapat mungkin dapat dengan mudah diangkat sesuai dengan sifat barang, sebagaimana diluar negeri diatur dalam peraturan classification untuk tiap-tiap bidang angkutan.

11.    Prinsip Kemasan Barang yang akan Diangkut dengan Container
Beberapa prinsip yang digunakan untuk barang-barang yang akan diangkut dengan container antara lain :
a.    Penataan yang padat (tight stowage)
Penataan muatan yang padat dalam container sangat penting guna memenuhi bagian dalam container yang kosong, karena pemuatan menggunakan container harus dimanfaatkan sebaik mungkin salah satunya dengan pemadatan muatan dalam container supaya container berfungsi dengan maksimal.
b.    Mengikat muatan
Untuk memasukkan barang kedalam container ada  beberapa barang yang harus diikat sebelum dimasukkan kedalam container agar container ketika diangkut baik menggunakan kapal ataupun truck muatan didalamnya tidak mengalami goncangan yang mengakibatkan barang tersebut mengalami kerusakan.
c.    Alat bantu untuk pengencangan
Untuk memudahkan pengangkutan maupun pembongkaran muatan dimana faktor keselamatan muatan tetap terjamin.
d.   Bagaimana mengikat jenis muatan tertentu
Muatan yang akan dimuat dengan menggunakan container mempunyai cara dan mempunyai golongan tersendiri agar tetap terjaga muatan tersebut ketika didalam container jika muatan tersebut mempunyai sifat khusus/ barang berbahaya harus diikat atau dikelompokkan dengan muatan sejenis.



e.    Memperhatikan pemuatan (stowage)
Pada saat memuat juga perlu memperhatikan berbagai cara keselamatan dan keamanan pada muatan yang akan dibawa, guna mengurangi kecelakaan, kerusakan dan lain-lain.

12.    Dasar-Dasar Pokok Pengepakan yang Dilakukan Forwarder
Party besar barang dikirimkan dalam bungkusan seragam yang diberi tanda, dijelaskan dan tidak boleh diganti-ganti (original). Bila ada kelainan dalam pengepakan dalam gudang penerimaan, perlu dilakukan langkah-langkah prefentif. Dalam persiapan pemuatan shipment utamanya dalam bulk cargo perlu diberi tanda (label). Dasar-dasar pembungkusannya antara lain sebagai berikut :
a.    Pemilihan container/bahannya
Adalah tergantung pada fisik barang dan peti itu sendiri seperti ukuran, timbangan, kekuatan, bentuk, mudah rusak, barang berbahaya, peraturan tarif, biaya pembuatan peti, volume minimum.
b.    Cara pengepakan
Barang-barang yang dibungkus dalam bundle, crate, doos, peti, karton, terdapat berbagai kemungkinan menggunakan alat/sarana pembantu packing untuk sisipan, dunnage (devide, exselsior) agar supaya dalam pembungkusan posisi barang tidak berubah-ubah dan tidak merusak satu dengan lainya. (Dr. D.A. Lasee, S.H., M.M, 2014: 159-161).

13.    Pemberian Merk dan Label Oleh Forwarder
Hal ini bertujuan untuk memudahkan dan melancarkan penyerahan barang secara lengkap kepada penerima barang, hal mana memerlukan perincian secara teknis pemerekkan dan labeling pada barang sebagai berikut :
a.    label yang menunjukan consignee yang sudah lama perlu diubah, terutama untuk less-than-carload.
b.    Untuk full-carload/truck load yang segera harus diserahkan, maka peti harus menyebutkan alamat consignee secara jelas.
c.     Semua bungkusan harus menunjukan berat timbangan dan isi (ton/m3).
d.   Untuk memudahkan penunjukan dan pencarian, maka diatas peti harus ditulis nomor order dan nomor invoice pengirim.
e.    Di atas bungkusan harus ditulis nomor B/L (covernment dan  particular)
f.     Jumlah dan jenis yang sama dalam bungkusan-bungkusan harus dicetak, dan jika 1 bungkus berisi barang macam-macam harus diberi label yang menyebutkan isi peti tersebut.
g.    Nomor bungkusan harus disebut di atas peti berisi barang macam-macam serta ditulis pada packing list dan B/L.
h.    Bila satu unit/set barang dikirimkan barang dalam berbagai container/bungkusan, maka pemberian nomor harus jelas secara beturut-turut merupakan kesatuan.
i.      Secara packing list dan dokumen pelayaran lain harus menunjukan barang, banyaknya dan sebagainya dan dokumen ini harus menyertai pengangkutannya dan diisi dalam 1 amplop.
j.      Untuk full carload, packing list diletakan/dicantumkan dekat pintu truck dan diserahkan waktu penyerahan barang.
k.    Shipment barang-barang berbahaya membutuhkan special handling dan pengamanan selama transit, dan harus diberi tanda-tanda sesuai peraturan setempat.
l.      Handling cargo harus memperhatikan label-label seperti fragile, handlecarewith care, liquid, this side up, glass, handle with care, caution:  don’tstone were contents will freeze, label yang rusak harus segera diperbaiki. (Suyono. R.P. 2007:368).

14.    Biaya-Biaya yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Freight Forwarder
Adalah sebuah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan freight forwarder atas pengurusan penyelesaian dokumen atau jasa yang dimilikinya, dan biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan freeight forwarder antara lain:
a.    Klaim asuransi atas pengiriman barang
Adalah suatu biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan freight forwarder atas kegiatan melindungi muatan jika terjadi kecelakaan ketika saat pemuatan dengan cara membayar asuransi/premi.
b.    Penyelesaian tagihan
Adalah biaya yang dikeluarkan untuk membayar sebuah tagihan hutang kepada perusahaan lain yang telah menyewakan jasanya.
c.    Biaya atau upah karyawan
Adalah sebuah upah/ongkos yang diberikan kepada karyawan yang telah membantu pekerjaan sehingga perusahaan bisa berjalan dengan lancar.
d.   Penyediaan sistem transportasi
Adalah sebuah anggaran yang harus dibayarkan perusahaan forwarder kepada perusahaan jasa transportasi yang sudah menyewakan transportasinya sehingga muatan bisa sampai tujuan dengan lancar.
e.    Informasi dan komunikasi
Adalah sebuah upah yang harus dibayarkan perusahaan forwarder kepada perusahaan yang telah membantu menginformasikan dan menyediakan alat untuk berkomunikasi.
f.     Pajak yang harus dikeluarkan (PPN)
Adalah tarif yang harus dibayarkan perusahaan freight forwarder kepada Negara sehingga perusahaan tidak ilegal dan tidak dikenai denda,  efektif PPN atau biaya atas jasa freight forwarder sebesar 1%, Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK, 03/2015. Maksudnya pihak forwarder wajib membayar PPN 1% dari total tagihan ke klien (shipper atau consignee). (Suyono. R.P. 2007:381).

15.    Alat-Alat yang Digunakan  Perusahaan Freight Forwarder
Perusahaan freight forwarder wajib mengurusi barang sampai tujuan, apabila perusahaan freight forwarder ditunjuk sepenuhnya untuk oleh shipper. Setelah perusahaan freight forwarder ditunjuk oleh shipper maka muatan tersebut dikapalkan, dan perusahaan freight forwarder harus bekerja sama dengan TBM guna mengangkut muatan tersebut dari gudang sampai kapal, alat-alat yang dibutuhkan antara lain:
a.    Forklift
Adalah alat yang dapat bergerak dan memiliki garpu (fork) yang digunakan untuk menaikkan atau menurunkan (lift on/off).
b.    RTG
Adalah rubber tyred gantry alat bongkar muat container yang dapat bergerak dalam lapangan penumpukan.
c.    Truck
Adalah alat transportasi yang digunakan untuk kegiatan bongkar muat.
d.   RS (rach stacker)
Adalah alat yang bergerak yang memiliki spreader digunakan untuk menaikan atau menurunkan (lift on/off).
e.    HMC (Harbour Mobile Crane)
Adalah alat bongklar muat di pelabuhan atau crane yang dapat berpindah-pindah tempat serta memiliki sifat yang flexsibel sehingga bisa digunakan untuk bongkar muatan sampai dengan 100 ton. (Dr. D.A. Lasee, S.H., M.M, 2014: 100-101).

I. METODOLOGI PENELITIAN
     Untuk memperlancar penelitian maka penyusun memerlukan metode yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penelitian dan subjek-subjek penelitian yang terdiri dari pihak-pihak terkait yang dapat memberikan informasi.
1.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yaitu dengan menggambarkan obyek yang diteliti secara luas dari hasil kerja laporan, hasil praktek kerja ini akan penyusun deskripsikan dalam suatu laporan praktek kerja. (J. Moleong, 2009).
2.      Data yang diperlukan
a.    Data primer
Data primer yaitu diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak yang dianggap memahami topik atau memiliki otoritas atau persoalan yang diteliti. Selain itu, data primer diperoleh dari hasil observasi. (Sahudiyono, 2004 :28).
b.    Data Sekunder
Data sekunder diperoleh dengan memanfaatkan segala informasi yang telah dihimpun oleh berbagai pihak dalam bentuk data tersaji seperti buku/ laporan, tabel, grafik, data statistik dan lainnya, adapun data yang diperlukan dalam data sekunder. (Jogiyanto, 2007:34)
c.    Susunan data yang diperlukan dalam data primer dan sekunder antara lain :
1)                  Gambaran umum pelabuhan Tanjung Mas Semarang
2)                  Letak geografis dan topografi pelabuhan Tanjung Mas Semarang
3)                  Fasilitas-fasilitas yang dimiliki pelabuhan Tanjung Mas Semarang
4)                  Gambaran umum PT. X
5)                  Sejarah Singkat PT. X
6)                  Struktur Organisasi PT. X
7)                  Fasilitas-fasilitas yang dimiliki PT. X
8)        Lalu lintas dalam pengiriman barang/ penerimaan barang di PT. X
9)   Kegiatan pelayanan jasa freight forwarder PT. X
10)           Cara menawarkan jasa kepada konsumen atau pengguna jasa
11)           Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengiriman barang
12)           Cara menyewa container atau pemilihan container
13)           Tanggung jawab melindungi muatan
14)           Kendala-kendala yang dihadapi PT. X
15)           Cara menyusun atau pembungkusan muatan yang rapi diatas palet
16)           Cara mengatasi muatan bila terjadi kehilangan/kerusakan
17)           Instansi-instansi terkait dalam pelaksanaan pengiriman barang
18)           Biaya-biaya yang harus ditanggung oleh PT. X

3.         Metode Pengumpulan Data
a.         Metode Observasi (Pengamatan)
Adalah alat pengumpul data yang dilakukan dengan cara mengamati dan mencatat secara sistematis gejala-gejala yang diselidiki. (Cholid Nurbuko dan AbuAchmadi, 2005: 70).

b.        Metode Interview (Wawancara)
Adalah proses tanya jawab dalam penelitian yang berlangsung secara lisan antara dua orang atau lebih yang bertatap muka mendengarkan secara langsung informasi-informasi atau keterangan terkait. (Cholid Nurbuko dan Abu Achmadi, 2005: 70-83).
c.       Metode Dokumentasi
Adalah pengumpulan data dengan memanfaatkan data sekunder, yaitu memanfaatkan semua informasi yang diperlukan yang sebelumnya telah ada atau telah dihimpun oleh pihak lain. (Sahudiyono, 2004: 16).
Penyusun juga akan mengumpulkan data dengan menggunakan berbagai data yang sudah pernah disusun serta dicatat maupun dibukukan oleh penyusun lain baik dari para penyusun berlatar belakang maritim maupun dari bidang keilmuan yang lainnya.

4.              Cara Menganalisa Data
Dalam menganalisa data penulis menggunakan analisa deskriptif,  yaitu dimana setelah dikumpulkan, diedit dan telah diihtisarkan dalam tabel, maka langkah selanjutnya adalah tindakan analisa terhadap hasil-hasil yang telah diperoleh.  (Cholid Nurbako porandan Abu H. Achamadi, 2005: 160).

5.              Kerangka Pikir
Kerangka pikir dalam pandangan penyusun, yaitu untuk memahami secara jelas pelaksanaan jasa freight forwarding di PT. Teduh Makmur adalah sebagai berikut :
SHIPPER

Gambar 1 : Kerangka Pikir
PELAYARAN
FREIGHT FORWARDING
FREIGHT FORWARDER
DEPO CONTAINER
BONGKAR DI PELABUHAN / CY
EMKL
\
GUDANG/ STUFFING
PENGUSAHA TRUCKING
 




















                                     Sumber : Data penyusun
6.    Rencana Sistematika Laporan Praktek Kerja
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PERSETUJUAN
HALAMAN PENGESAHAN
HALAMAN MOTTO
HALAMAN PERSEMBAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
BAB I        PENDAHULUAN
A. Penegasan Arti Judul
B.  Alasan Pemilihan Judul
C.  Latar Belakang Masalah
D. Rumusan Masalah
E.  Tujuan Penyusunan Proposal Praktek Kerja
F.   Manfaat Penyusunan Proposal Praktek Kerja
G. Tinjauan Teoritis
H. Metodologi
BAB II       GAMBARAN UMUM LOKASI PRAKTEK KERJA
A. Gambaran umum PT. X
B.  Sejarah singkat PT. X
C.  Tujuan didirikan PT. X
D. Visi dan misi PT. X
E.  Struktur organisasi PT. X
F.   Fasilitas-fasilitas yang dimiliki PT. X
BAB III     PEMBAHASAN
A. Kegiatan pelayanan jasa freight forwarder PT. X
B.  Cara menawarkan jasa kepada konsumen atau pengguna jasa
C.  Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengiriman barang
D. Cara menyewa container atau pemilihan container
E.  Cara menyusun atau pembungkusan muatan yang rapi di atas palet
F.   Tanggungjawab PT. X melindungi muatan
G. Kendala-kendala yang dihadapi PT. X
H. Cara mengatasi muatan bila terjadi kehilangan/kerusakan
I.    Instansi-instansi terkait dalam pelaksanaan pemuatan barang
J.    Biaya-biaya  yang harus ditanggung oleh PT. X
BAB IV     KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B.  Saran
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR LAMPIRAN




DAFTAR PUSTAKA
Kotler, Philip, dan Kevin Lane Keller, 2008,  Manajemen Pemasaran, Jakarta
Drs. H.A Abbas Salim,S.E., M.A. 2007, Manajemen Transportasi, Jakarta
Yasyin Sulchan. 2005, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Amanah, Surabaya
ESCAP, 2006, Basic International Forwarding Course, Akademi Maritim Yogyakarta, Yogyakarta
Sahudiyono, 2004, Metodologi Penelitian, Yogyakarta
Cholid Nurbuko, dan Abu H. Achmadi. 2005, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta
J.Moleong Lexy. 2009, Metodologi Penelitian Kualitatif,  PT. Remaja Rosdakarya, Bandung..
Capt. R.P. Suyono. 2003, SHIPPING Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut, Edisi Revisi, PPM, Jakarta.
Lawalata, Herman.A.C. 2003, Konosemen Forwarding Agency (Ekspedisi Muatan Kapal Laut dan Pengepakan), Ashar Baru, Jakarta.
Capt. R.P. Suyono. 2007, Shipping Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut, Edisi 3, PPM, Jakarta.
Anton, M. Mulyono. 2001, Aktivitas Belajar, Bandung
Peraturan Menteri Keuangan No. 121, Tahun 2015 Pasal 3, Tentang Pajak Penghasilan .
Peraturan Pemerintah No. 20, Tahun 2010 pasal 28, Tentang Angkutan di Perairan.
Undang-Undang RI. No. 17, Tahun 2008 pasal 13, Tentang Pelayaran.
Undang-Undang RI. No. 10, Tahun 2004 Pasal 6, Tentang Muatan.
                                                                                     

No comments:

Post a Comment