Sunday, October 22, 2017

Pengertian dokumen bongkar muat petikemas



Dalam melaksanakan kegiatan operasi petikemas pada terminal petikemas diperlukan beberapa dokumen. Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan terminal petikemas khususnya dari agen / pelayaran untuk menunjang kelancaran operasional tersebut antara lain meliputi :
1.      Ship Particulars adalah data informasi identitas dan karakteristik kapal.
2.      Master Cable adalah surat pemberitahuan dari Chief Officer / Kapten Kapal tentang estimasi kedatangan kapal, posisi keberadaan kapal saat itu dan draft kedalaman kapal, kepada perusahaan pelayaran/agen, pengelola terminal dan Kepanduan Pelabuhan.
3.      (Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) adalah  surat pemberitahuan  rencana kedatangan  sarana pengangkut  yang dibuat / disampaikan  oleh perusahaan  pelayaran / agen  kepada pengelola  terminal, untuk  dasar  pembuatan  Rencana  Penambatan  Kapal  dan  Operation  Planning (RPKOP), dan sebagai dasar pembuatan Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB) ke administrasi pelabuhan.
4.      CVIA (Container Vessel Identification Advice) adalah  dokumen  informasi  dari  perusahaan  pelayaran  tentang  jadwal pelayaran  kapal, jumlah, ukuran dan jenis petikemas  yang akan dibongkar  dan prospek petikemas yang akan dimuat.
5.      Discharging List adalah informasi dari perusahaan pelayaran mengenai jumlah, ukuran, jenis dan pelabuhan muat petikemas yang akan dibongkar.
6.      Crane Split adalah pembagian beban kerja antara semua alat yang akan dipakai dalam operasi bongkar muat dengan tujuan mencapai beban kerja yang seimbang.
7.      Crane Sequence List adalah urutan gerakan setiap alat yang akan dipakai dalam operasi bongkar muat sehingga tidak terjadi Crane Crash (2 alat tidak dapat bekerja serentak karena terlalu berdekatan).
8.      Stowage Instruction (SI) adalah informasi tentang penempatan petikemas di atas kapal berdasarkan pelabuhan muat, ukuran dan jenis petikemas.
9.      Bay Plan Bongkar adalah gambar yang menunjukan posisi (Bay, Row, dan Tier) petikemas di kapal yang akan dibongkar.
10.  Surat Penyerahan Petikemas (SP2) adalah Surat yang dikeluarkan oleh operator terminal petikemas kepada pelanggan untuk mengambil petikemas dari lapangan penumpukan.
11.  Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah Pemberitahuan  dari importir ke Bea & Cukai untuk memenuhi kewajiban pabean atas barang yang diimpor.
12.  Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) adalah Pemberitahuan  yang  diterbitkan  oleh Kantor Bea  & Cukai  tentang persetujuan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean.
13.  Delivery Order (DO) adalah Surat perintah penyerahan petikemas impor yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran atau agennya.
14.  Bill of Lading (B/L) adalah Dokumen  pengangkutan  barang  yang  diterbitkan oleh  perusahaan  pelayaran kepada pemilik barang untuk mengambil barang di pelabuhan tujuan.
15.  Loading Card atau Kartu Ekspor (KE) adalah Surat yang dikeluarkan oleh MAL  untuk mengirim petikemas ke lapangan penumpukan.
16.  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah Pemberitahuan pihak Pabean untuk pemenuhan kewajiban pabean atas barang yang diekspor ke luar daerah pabean.
17.  Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE) adalah Pemberitahuan barang  ekspor  konsolidasi  yang  dibuat  oleh  konsolidator  atau eksportir atau  eksportir dalam  satu  kelompok perusahaan yang  berisi  rincian seluruh dokumen pemberitahuan pabean ekspor serta persetujuan barang ekspor yang ada dalam satu petikemas.
18.  Nota Pelayanan Ekspor (NPE) adalah Nota  yang  diterbitkan  oleh  Pejabat  Pemeriksa  Dokumen  Ekspor  atau  Sistem komputer Pelayanan Bea dan Cukai atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan   Pabean  dan pemuatannya ke sarana pengangkut.

Sistem pengangkutan petikemas ekspor impor

Yang dimaksud dengan barang impor adalah petikemas yang berisi muatan impor akan disegel oleh Bea Cukai setelah diperiksa isinya sesuai dengan manifest kapal dan sesudah itu petikemas akan diangkut ke ICD yang ditunjuk atau ada perjanjian dengan carrier. Juga dapat dilaksanakan oleh freight forwader atau EMKL yang mengadakan perjanjian dengan perusahaan pelayaran. Sedangkan dalam muatan ekspor, shipper akan memberikan shipping instruction bersama dokumen muatan lainnya kepada Bea Cukai di ICD. Juga diberi tahu, barangnya akan diekspor ke negara mana. Setelah diperiksa oleh Bea Cukai dan selesai stuffing dari petikemas yang diawasi oleh Bea Cukai, pintu petikemas ditutup dan disegel oleh Bea Cukai.
                        Berikut ini adalah prosedur ekspor, yaitu :
a.       Eksportir wajib memiliki dokumen :
1)      Ijin usaha.
2)      Letter of credit (L/C) adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir langganan bank tersebut yang ditujukan kepada eksportir di luar negeri yang menjadi relasi importir itu (Amir M.S, 2000:33).
b.      Eksportir wajib menyiapkan barang yang akan diekspor disertai :
1)  Orginal packing list.
2)  Orginal invoice.
3)  Shipping intruction (SI).
4)  Kemudian di bawa ke bank untuk mendapatkan PEB (pemberitahuan ekspor barang ).
5)  Setelah PEB, L/C, packing list, invoice dan shipping intruction siap, kemudian diserahkan kepada EMKL untuk diproses kepada pihak perusahaan  pelayaran dan Bea Cukai (Drs, herry Gianto : 1990).
c.       Pelaksanaan di lapangan.
1)   Shipping intruction di pergunakan untuk booking muatan kepada perusahaan pelayaran untuk menentukan petikemas yang akan di pergunakan.
2)   Berdasarkan Shipping intruction perusahaan pelayaran membuat SPK (surat perintah kerja ) kepada perusahaan bongkar muat (PBM) untuk melakukan stuffing, receiving dan membiat form I B  untuk penentuan tempat oleh perum pelabuhan.
3)   Shipping intruction juga untuk memesan tenaga kerja kepada perusahaan bongkar muat  (PBM) dengan SPK perusahaan pelayaran kepada PBM.
4)   Shipping intruction dibuat untuk dijadikan dasar membuat B/L oleh perusahaan pelayaran.
5)   Berdasarkan Shipping intruction EMKL, membayar sewa gudang / dermaga kepada perum pelabuhan. Disamping itu Shipping intruction  dipergunakan untuk mengeluarkan petikemas disertai permohonan ijin pengeluaran petikemas dari Bea Cukai.
6)   EMKL menerima  PEB dari eksportir kemudian di fiat ekspor (muat) oleh kepala hanggar Bea Cukai.
7)   Setelah barang dimuat di atas kapal, selanjutnya semua dokumen yang telah diselesaikan EMKL, diserahkan kembali kepada eksportir (packing list, invoice,  PEB dan copy B/L).
8)   B/L asli diserahkan oleh perusahaan pelayaran langsung kepada bank.
9)   Eksportir lapor bank untuk negosiasi.(Drs, herry Gianto : 1990).
Berikut ini prosedur impor, yaitu :
Dalam importasi, khususnya impor untuk dipakai, dikenal dua penetapan jalur pengeluaran barang yaitu Jalur Hijau dan Jalur Merah, sebagaimana tertuang pada pasal 17 Kep Dirjen BC No.07/2003 tgl 31 Januari 2003 tentang Petunjuk Pelaksanan Tatalaksana Impor yang diperbaharui dengan Kep Dirjen BC No.68/2003 tgl 31 Maret 2003. Jangka Pelayanan Penyelesaian Barang Impor Untuk Dipakai.
a.    Pelayanan PIB sampai dengan penetapan jalur pengeluaran barang impor untuk dipakai dalam waktu paling lama 4 jam kerja sejak penerimaan PIB.
b.    Dalam hal ditetapkan Jalur Merah, pelaksanaan pemeriksaan harus sudah dimulai dalam waktu paling lama 12 jam kerja sejak penetapan jalur, dan SPPB harus diterbitkan paling lama dalam waktu 24 jam kerja sejak LHP diterima, dalam hal jumlah dan jenis barang yang diberitahukan kedapatan sesuai serta nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean.
c.    Penetapan Klasifikasi barang, pembebanan dan nilai pabean harus dilakukan paling lama dalam waktu 29 hari terhitung sejak pendaftaran PIB.
Prosedur impor yaitu :
1)      Importir menempatkan order (pesanan) kepada eksportir di luar negeri.
2)      Importir membuka letter of credit untuk dan atas nama eksportir diluar negeri melalui bank di dalam negeri (opening bank).
3)      Bank menyelenggarakan membuka L/C untuk eksportir melalui korespondennya di negara eksportir.
4)      Shipping dokument di terima oleh bank di dalam negeri dari korespondennya di luar negeri.
5)      Bank di dalam negeri mengekspor atau menghonorir wesel yang di tarik oleh eksportir dan yang di kirimkan dengan shipping-documents, dan kemudian menyelesaikan perhitungan tagihannya dengan importir. Setelah itu barulah bank menyerahkan shipping document kepada importir.
6)      Importir menyerahkan bill of lading kepada maskapai pelayaran (agentnya) yang menyangkut barang-barang itu untuk di tukarkan dengan DO (delivery order).
7)      Importir menyelesaikan bea-bea masuk dengan pabean .
8)      Importir mengambil barang-barang dari maskapai pelayaran setelah semua formalitas impor dipenuhi .
9)      Importir mengajukan claim (ganti rugi) kepada eksportir atau kepada maskapai asuransi, dalam hal mendapatkan kerusakan atau kekurangan .
10)  Melunasi wesel pada hari jatuhnya tempo, jika itu belum diselesaikan sebelumnya dengan . (Amir M.S : 2000).