Sunday, October 22, 2017

Sistem pengangkutan petikemas ekspor impor

Yang dimaksud dengan barang impor adalah petikemas yang berisi muatan impor akan disegel oleh Bea Cukai setelah diperiksa isinya sesuai dengan manifest kapal dan sesudah itu petikemas akan diangkut ke ICD yang ditunjuk atau ada perjanjian dengan carrier. Juga dapat dilaksanakan oleh freight forwader atau EMKL yang mengadakan perjanjian dengan perusahaan pelayaran. Sedangkan dalam muatan ekspor, shipper akan memberikan shipping instruction bersama dokumen muatan lainnya kepada Bea Cukai di ICD. Juga diberi tahu, barangnya akan diekspor ke negara mana. Setelah diperiksa oleh Bea Cukai dan selesai stuffing dari petikemas yang diawasi oleh Bea Cukai, pintu petikemas ditutup dan disegel oleh Bea Cukai.
                        Berikut ini adalah prosedur ekspor, yaitu :
a.       Eksportir wajib memiliki dokumen :
1)      Ijin usaha.
2)      Letter of credit (L/C) adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir langganan bank tersebut yang ditujukan kepada eksportir di luar negeri yang menjadi relasi importir itu (Amir M.S, 2000:33).
b.      Eksportir wajib menyiapkan barang yang akan diekspor disertai :
1)  Orginal packing list.
2)  Orginal invoice.
3)  Shipping intruction (SI).
4)  Kemudian di bawa ke bank untuk mendapatkan PEB (pemberitahuan ekspor barang ).
5)  Setelah PEB, L/C, packing list, invoice dan shipping intruction siap, kemudian diserahkan kepada EMKL untuk diproses kepada pihak perusahaan  pelayaran dan Bea Cukai (Drs, herry Gianto : 1990).
c.       Pelaksanaan di lapangan.
1)   Shipping intruction di pergunakan untuk booking muatan kepada perusahaan pelayaran untuk menentukan petikemas yang akan di pergunakan.
2)   Berdasarkan Shipping intruction perusahaan pelayaran membuat SPK (surat perintah kerja ) kepada perusahaan bongkar muat (PBM) untuk melakukan stuffing, receiving dan membiat form I B  untuk penentuan tempat oleh perum pelabuhan.
3)   Shipping intruction juga untuk memesan tenaga kerja kepada perusahaan bongkar muat  (PBM) dengan SPK perusahaan pelayaran kepada PBM.
4)   Shipping intruction dibuat untuk dijadikan dasar membuat B/L oleh perusahaan pelayaran.
5)   Berdasarkan Shipping intruction EMKL, membayar sewa gudang / dermaga kepada perum pelabuhan. Disamping itu Shipping intruction  dipergunakan untuk mengeluarkan petikemas disertai permohonan ijin pengeluaran petikemas dari Bea Cukai.
6)   EMKL menerima  PEB dari eksportir kemudian di fiat ekspor (muat) oleh kepala hanggar Bea Cukai.
7)   Setelah barang dimuat di atas kapal, selanjutnya semua dokumen yang telah diselesaikan EMKL, diserahkan kembali kepada eksportir (packing list, invoice,  PEB dan copy B/L).
8)   B/L asli diserahkan oleh perusahaan pelayaran langsung kepada bank.
9)   Eksportir lapor bank untuk negosiasi.(Drs, herry Gianto : 1990).
Berikut ini prosedur impor, yaitu :
Dalam importasi, khususnya impor untuk dipakai, dikenal dua penetapan jalur pengeluaran barang yaitu Jalur Hijau dan Jalur Merah, sebagaimana tertuang pada pasal 17 Kep Dirjen BC No.07/2003 tgl 31 Januari 2003 tentang Petunjuk Pelaksanan Tatalaksana Impor yang diperbaharui dengan Kep Dirjen BC No.68/2003 tgl 31 Maret 2003. Jangka Pelayanan Penyelesaian Barang Impor Untuk Dipakai.
a.    Pelayanan PIB sampai dengan penetapan jalur pengeluaran barang impor untuk dipakai dalam waktu paling lama 4 jam kerja sejak penerimaan PIB.
b.    Dalam hal ditetapkan Jalur Merah, pelaksanaan pemeriksaan harus sudah dimulai dalam waktu paling lama 12 jam kerja sejak penetapan jalur, dan SPPB harus diterbitkan paling lama dalam waktu 24 jam kerja sejak LHP diterima, dalam hal jumlah dan jenis barang yang diberitahukan kedapatan sesuai serta nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean.
c.    Penetapan Klasifikasi barang, pembebanan dan nilai pabean harus dilakukan paling lama dalam waktu 29 hari terhitung sejak pendaftaran PIB.
Prosedur impor yaitu :
1)      Importir menempatkan order (pesanan) kepada eksportir di luar negeri.
2)      Importir membuka letter of credit untuk dan atas nama eksportir diluar negeri melalui bank di dalam negeri (opening bank).
3)      Bank menyelenggarakan membuka L/C untuk eksportir melalui korespondennya di negara eksportir.
4)      Shipping dokument di terima oleh bank di dalam negeri dari korespondennya di luar negeri.
5)      Bank di dalam negeri mengekspor atau menghonorir wesel yang di tarik oleh eksportir dan yang di kirimkan dengan shipping-documents, dan kemudian menyelesaikan perhitungan tagihannya dengan importir. Setelah itu barulah bank menyerahkan shipping document kepada importir.
6)      Importir menyerahkan bill of lading kepada maskapai pelayaran (agentnya) yang menyangkut barang-barang itu untuk di tukarkan dengan DO (delivery order).
7)      Importir menyelesaikan bea-bea masuk dengan pabean .
8)      Importir mengambil barang-barang dari maskapai pelayaran setelah semua formalitas impor dipenuhi .
9)      Importir mengajukan claim (ganti rugi) kepada eksportir atau kepada maskapai asuransi, dalam hal mendapatkan kerusakan atau kekurangan .
10)  Melunasi wesel pada hari jatuhnya tempo, jika itu belum diselesaikan sebelumnya dengan . (Amir M.S : 2000).

No comments:

Post a Comment