Yang dimaksud dengan barang impor adalah petikemas
yang berisi muatan impor akan disegel oleh Bea Cukai setelah diperiksa isinya
sesuai dengan manifest kapal dan sesudah itu petikemas akan diangkut ke ICD
yang ditunjuk atau ada perjanjian dengan carrier.
Juga dapat dilaksanakan oleh freight
forwader atau EMKL yang mengadakan perjanjian dengan perusahaan pelayaran.
Sedangkan dalam muatan ekspor, shipper akan
memberikan shipping instruction
bersama dokumen muatan lainnya kepada Bea Cukai di ICD. Juga diberi tahu,
barangnya akan diekspor ke negara mana. Setelah diperiksa oleh Bea Cukai dan
selesai stuffing dari petikemas yang
diawasi oleh Bea Cukai, pintu petikemas ditutup dan disegel oleh Bea Cukai.
Berikut
ini adalah prosedur ekspor, yaitu :
a. Eksportir
wajib memiliki dokumen :
1) Ijin
usaha.
2) Letter
of credit (L/C) adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas
permintaan importir langganan bank tersebut yang ditujukan kepada eksportir di
luar negeri yang menjadi relasi importir itu (Amir M.S, 2000:33).
b. Eksportir
wajib menyiapkan barang yang akan diekspor disertai :
1) Orginal packing list.
2) Orginal invoice.
3) Shipping intruction (SI).
4) Kemudian di bawa ke bank untuk mendapatkan PEB
(pemberitahuan ekspor barang ).
5) Setelah PEB, L/C, packing list, invoice dan
shipping intruction siap, kemudian diserahkan kepada EMKL untuk diproses kepada
pihak perusahaan pelayaran dan Bea Cukai
(Drs, herry Gianto : 1990).
c. Pelaksanaan
di lapangan.
1) Shipping
intruction di pergunakan untuk booking muatan kepada perusahaan pelayaran untuk
menentukan petikemas yang akan di pergunakan.
2) Berdasarkan
Shipping intruction perusahaan pelayaran membuat SPK (surat perintah kerja )
kepada perusahaan bongkar muat (PBM) untuk melakukan stuffing, receiving dan membiat form I B untuk penentuan tempat oleh perum pelabuhan.
3) Shipping
intruction juga untuk memesan tenaga kerja kepada perusahaan bongkar muat (PBM) dengan SPK perusahaan pelayaran kepada
PBM.
4) Shipping
intruction dibuat untuk dijadikan dasar membuat B/L oleh perusahaan pelayaran.
5) Berdasarkan
Shipping intruction EMKL, membayar sewa gudang / dermaga kepada perum
pelabuhan. Disamping itu Shipping intruction dipergunakan untuk mengeluarkan petikemas
disertai permohonan ijin pengeluaran petikemas dari Bea Cukai.
6) EMKL
menerima PEB dari eksportir kemudian di
fiat ekspor (muat) oleh kepala hanggar Bea Cukai.
7) Setelah
barang dimuat di atas kapal, selanjutnya semua dokumen yang telah diselesaikan
EMKL, diserahkan kembali kepada eksportir (packing list, invoice, PEB dan copy B/L).
8) B/L
asli diserahkan oleh perusahaan pelayaran langsung kepada bank.
9) Eksportir
lapor bank untuk negosiasi.(Drs, herry Gianto : 1990).
Berikut ini prosedur impor, yaitu :
Dalam importasi,
khususnya impor untuk dipakai, dikenal dua penetapan jalur pengeluaran barang yaitu
Jalur Hijau dan Jalur Merah, sebagaimana tertuang pada pasal 17 Kep Dirjen BC
No.07/2003 tgl 31 Januari 2003 tentang Petunjuk Pelaksanan Tatalaksana Impor
yang diperbaharui dengan Kep Dirjen BC No.68/2003 tgl 31 Maret 2003. Jangka Pelayanan Penyelesaian Barang Impor
Untuk Dipakai.
a. Pelayanan
PIB sampai dengan penetapan jalur pengeluaran barang impor untuk dipakai dalam
waktu paling lama 4 jam kerja sejak penerimaan PIB.
b. Dalam
hal ditetapkan Jalur Merah, pelaksanaan pemeriksaan harus sudah dimulai dalam
waktu paling lama 12 jam kerja sejak penetapan jalur, dan SPPB harus diterbitkan paling lama
dalam waktu 24 jam kerja sejak LHP diterima, dalam hal jumlah dan jenis barang yang
diberitahukan kedapatan sesuai serta nilai transaksi yang diberitahukan dapat
diterima sebagai nilai pabean.
c. Penetapan
Klasifikasi barang, pembebanan dan nilai pabean harus dilakukan paling lama
dalam waktu 29 hari terhitung sejak pendaftaran PIB.
Prosedur impor yaitu :
1) Importir
menempatkan order (pesanan) kepada eksportir di luar negeri.
2) Importir
membuka letter of credit untuk dan
atas nama eksportir diluar negeri melalui bank di dalam negeri (opening bank).
3) Bank
menyelenggarakan membuka L/C untuk eksportir melalui korespondennya di negara
eksportir.
4) Shipping
dokument di terima oleh bank di dalam negeri dari korespondennya di luar negeri.
5) Bank
di dalam negeri mengekspor atau menghonorir wesel yang di tarik oleh eksportir
dan yang di kirimkan dengan shipping-documents, dan kemudian menyelesaikan
perhitungan tagihannya dengan importir. Setelah itu barulah bank menyerahkan
shipping document kepada importir.
6) Importir
menyerahkan bill of lading kepada
maskapai pelayaran (agentnya) yang menyangkut barang-barang itu untuk di tukarkan
dengan DO (delivery order).
7) Importir
menyelesaikan bea-bea masuk dengan pabean .
8) Importir
mengambil barang-barang dari maskapai pelayaran setelah semua formalitas impor
dipenuhi .
9) Importir
mengajukan claim (ganti rugi) kepada
eksportir atau kepada maskapai asuransi, dalam hal mendapatkan kerusakan atau
kekurangan .
10) Melunasi
wesel pada hari jatuhnya tempo, jika itu belum diselesaikan sebelumnya dengan .
(Amir M.S : 2000).
No comments:
Post a Comment