Friday, July 13, 2018

Contoh Proposal Penanganan Petikemas Ekspor Impor



1.        Judul : PENANGANAN PETIKEMAS EKSPOR DAN IMPOR PADA PT.X DI PELABUHAN TANJUNG PRIOK, JAKARTA
2.        Penegasan Arti Judul
2.1    Penanganan adalah  segala upaya yang diselenggarakan atau dilaksanakan secara sendiri atau secara bersama – sama dalam suatu organisasi untuk memberikan pelayanan secara efektif dan efisien (Suyono, 2005 : 1).
2.2    Petikemas (container) adalah satu kemasan yang dirancang secara khusus dengan ukuran tertentu, dapat dipakai berulang kali, dipergunakan untuk menyimpan dan sekaligus mengangkut muatan yang ada di dalamnya (Herman A. Carel Lawalata : 1980).
2.3    Ekspor adalah penjualan barang ke luar negeri dengan menggunakan sistem pembayaran, kualitas, kuantitas dan syarat penjualan lainnya yang telah disetujui oleh pihak eksportir dan importir (Herry Gianto : 1990, Semarang)
2.4    Impor adalah proses pembelian barang atau jasa asing dari suatu negara ke negara lain. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima (Herry Gianto : 1990, Semarang)
       Dari penegasan arti judul di atas penyusun dapat menyimpulkan pengertian judul di atas yaitu “Penanganan Petikemas Ekspor dan Impor Pada  PT.X Di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta” adalah Segala upaya yang diselenggarakan untuk penjualan barang ke luar negeri dan pembelian barang dari suatu negara dengan kemasan yang dirancang secara khusus dengan ukuran tertentu yang dilakukan oleh PT.X di pelabuhan tanjung priok Jakarta.
3.    Alasan Pemilihan Judul
Dari judul diatas Penyusun mengambil beberapa alasan dalam membuat proposal praktek kerja ini. Adapun alasan tersebut meliputi :
3.1                   Alasan Ilmu Pengetahuan
Untuk menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang sudah diperoleh di Akademi serta mencari tambahan ilmu pengetahuan lain yang bisa diperoleh selama Praktek Kerja khususnya dalam bidang kemaritiman.
3.2                   Alasan praktis.
Dapat memberikan gambaran kepada taruna/taruni tentang bagaimana arus barang dan prosedur pengiriman maupun peneriman barang impor yang mengunakan peti kemas.
3.3                   Alasan lain
Untuk menerapkan teori-teori yang telah didapat di bangku kuliah dan memadukan teori-teori tersebut dengan keadaan sebenarnya di lapangan. Penyusun juga ingin mengetahui hal apa sajakah yang dilakukan dalam menerima dan mengrim barang barang dengan peti kemas. Selain itu juga data-data yang diperoleh diharapkan dapat memberi kemudahan dalam penyusunan Proposal  Praktek Kerja ini.
4.    Latar Belakang Masalah
Dalam pertumbuhan ekonomi yang semakin berkembang, kegiatan perdagangan internasional yang dikenal dengan istilah ekspor impor semakin pesat sehingga memacu para penyedia transportasi terutama transportasi laut yaitu perusahaan terminal petikemas untuk memberikan suatu pelayanan yang baik, aman dan efisien.
Kegiatan ekspor sebagian besar menggunakan moda transportasi laut dengan sarana kapal, karena dalam pengiriman barang ekspor maupun impor biaya yang dikeluarkan akan lebih murah dan dapat memuat lebih banyak barang sehingga transportasi laut merupakan pilihan utama dalam melakukan kegiatan ekspor impor.
Untuk menambah efisiensi dan keamanan barang yang menggunakan transportasi laut maka diciptakanlah sebuah sarana atau alat yang dipergunakan sebagai suatu tempat untuk menempatkan barang yang akan di ekspor, yaitu petikemas (container) tersebut, maka perusahaan terminal petikemas dituntut untuk memberikan suatu penanganan pelayanan barang ekspor pada khususnya dengan menggunakan petikemas (container). Dengan semakin meningkatnya permintaan dari pengguna jasa untuk melakukan kegiatan pengiriman barang yang beragam jenisnya maka diperlukan suatu penanganan muatan ekspor yang penanganannya dari beragam jenis barang tersebut.
Penanganan container adalah hal yang sangat dibutuhkan dikarenakan dapat mempengaruhi waktu pengiriman, sehingga harus dapat terus menerus dilakukan pemantauan atau penanganan baik dilapangan penumpukan container sampai dengan di muat di atas kapal. Dalam hal ini perusahaan terminal petikemas Jakarta melayani pemuatan barang ekspor untuk barang-barang yang akan di kirim ke suatu tempat. Diharapkan terminimal petikemas Jakarta dapat memberikan suatu penanganan dalam menangani petikemas (container) ekspor maupun penanganan container impor sesuai dengan permintaan shipper, ini dikarenakan agar kelancaran arus barang di pelabuhan tidak terhambat dan menjaga nilai ekonomi suatu barang yang memang memerlukan penanganan khusus. Sebab dalam penanganan muatan ekspor tersebut terdapat permasalahan yang terjadi ketidaksesuaian target terminal petikemas, hal ini terjadi karena diakibatkan ketidaklancaran penanganan muatan ekspor tersebut. Maka dengan adanya petikemas tersebut sangat mendukung kelancaran kegiatan dalam menangani barang ekspor dan impor.
5.    Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas,penyusun dapat menyimpulkan sebuah rumusan masalah terkait dengan proposal praktek kerja ini “Bagaimana Penanganan Petikemas Ekspor Impor Pada PT.X” Di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ”?
6.    Tujuan penyusunan proposal
6.1                        Tujuan Penelitan
Untuk mengetahui dan memperluas wawasan bagaimana proses penanganan muatan petikemas ekspor dan impor pada Perusahaan PT. “X”


6.2                        Tujuan Akademik
Untuk memenuhi salah satu persyaratan Kelulusan Program Studi Diploma III Jurusan Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga.
6.3                        Tujuan Ilmiah
Untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dari bangku perkuliahan untuk diterapkan di lapangan khususnya dalam penanganan muatan petikemas di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
6.4                        Tujuan Lain
Sebagai pengalaman awal sebelum terjun ke dunia kerja sekaligus untuk memperdalam materi-materi yang didapat selama di bangku perkuliahan dan berharap terjun dalam dunia kerja sesuai dengan disiplin ilmu yang dikuasai pada saat kuliah maupun praktek.
7.    Manfaat penyusunan proposal
7.1     Bagi Penyusun
                   Sebagai sarana dan langkah awal untuk melatih diri guna persiapan sebelun terjun kedunia kerja serta bagaimana menganalisa hal-hal yang penting dilapangan sehingga dapat menyesuaikan diri dengan baik sewaktu berhadapan dengan masyarakat umum khusunya dilingkungan pelabuhan dalam mendapatkan data-data yang dibutuhkan serta menyusunnya dalam bentuk karya ilmiah.
7.2    Bagi Ilmu Pengetahuan
       Mengembangkan karya tulis yang berkaitan dengan penanganan muatan petikemas di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan menambah teori kemaritiman yang telah didapat dibangku kuliah kedalam tugas praktek kerja sehingga akan menambah gambaran kenyataan kerja dilapangan.
7.3     Bagi Pembangunan
7.3.1.1  Dengan adanya tenaga-tenaga ahli bidang Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga maka optimalisasi tenaga kerja dapat tercapai sehingga akan meningkatkan kemajuan pembangunan melalui sektor angkutan laut khususnya kapal.
7.3.1.2  Mengembangkan ilmu pengetahuan yang telah didapat selama dalam pendidikan kepada masyarakat pelabuhan yang dirasa belum sesuai dengan bidang keahliannya.
8.    Tinjauan Teoritis
            Dalam penyusunan tinjauan  teoritis ini penyusun akan mengungkapkan perihal terkait penanganan barang ekspor-impor dengan petikemas oleh PT.X.
8.1    Prosedur Ekspor
8.1.1        Eksportir wajib memiliki dokument
8.1.1.1       Ijin usaha
8.1.1.2       Letter of credit (L/C) adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir langganan bank tersebut yang ditujukan kepada eksportir di luar negeri yang menjadi relasi importir itu (Amir M.S. 2000:33).
8.1.2             Eksportir wajib menyiapkan barang yang akan diekspor disertai :
8.1.2.1       Orginal packing list
8.1.2.2       Orginal invoice
8.1.2.3       Shipping intruction (SI).
Kemudian di bawa ke bank untuk mendapatkan PEB (pemberitahuan ekspor barang )
8.1.3                       Setelah PEB, L/C, packing list,invoice dan shipping intruction siap kemudian diserahkan kepada EMKL untuk diproses kepada pihak perusahaan  pelayaran dan bea cukai (Drs, herry Gianto : 1990).
8.1.4                       Pelaksanaan di lapangan.
8.1.4.1   SI di pergunakan untuk booking muatan keapada perusahaan pelayaran untuk menentukan container yang akan di pergunakan.
8.1.4.2   Berdasarkan SI perusahaan pelayaran membuat SPK (surat perintah kerja ) kepada perusahaan bongkar muat (PBM) unutk melakukan stuffing, receiving dan membiat form I B  untuk penentuan tempat oleh perum pelabuhan.
8.1.4.3   SI juga untuk memesan tenaga kerja kepada perusahaan bongkar muat  (PBM) dengan SPK perusahaan pelayaran kepada PBM.
8.1.4.4   SI dibuat untuk dijadikan dasar membuat B/L oleh perusahaan pelayaran.
8.1.4.5   Berdasarkan SI EMKL, membayar sewa gudang /dermaga kepda perum pelabuhan. Disamping itu SI dipergunakan untuk mengeluarkan container disertai permohonan ijin pengeluaran container dari bea cukai.
8.1.4.6   EMKL menerima  PEB dari eksportir kemudian di fiat ekspor (muat) oleh kepala hanggar bea cukai.
8.1.4.7   Setelah barang dimuat di atas kapal, selanjutnya semua dokumen yang telah diselesaikan EMKL , diserahkan kembali kepada eksportir (packing list, invoice,  PEB dan copy B/L).
8.1.4.8   B/L asli diserahkan oleh perusahaan pelayaran langsung kepada bank dengan form AB.
8.1.4.8.1      Eksportir lapor bank untuk negosiasi.(Drs, herry Gianto : 1990).
IMPORTIR

BUYER
 



BANK LUAR NEGERI
       
       
B
 

                                                                                                         I
 

                                                          B

LUAR NEGERI                                 1
DALAM NEGER

14
BANK DALAM NEGERI
EKSPORTIR

BAYER
4   10
 




PRODUSEN
                                                         3                                               2
       
                              A                                                                          12
                                                                                                            
                                  C                   5                                                                      H
                                                             A

                                           7                 6                   9                 11



KEDUTAAN
ASING
ASURANSI
INSTANSI
EKSPOR
PELAYARAN
 





                             D                           E                             F                               G
                            Gambar (1) : Prosedur Ekspor (Amir M.S, 2000: 5).


Keterangan :
a.         Ekportir menerima order (pesanan) dari langganan luar negeri (B-A)
b.        Bank memberitahukan telah dilakukannya  suatu l/c untuk dan atas nama (H-A)
c.         Eksportir menempatkan pesanan kepada leveransir maker pemilik barang /produsen (A-C)
d.        Eksportir menyelenggarakan pengepakan barang khusus untuk diekspor  (sea-worthy packing ) (A)
e.         Eksportir memesan ruangan kapal (booking) dan mengeluarkan shipping order pada maskapai pelayaran (A-D)
f.         Eksportir menyelesaikan semua formulir ekspor dengan semua instansi yang berwenang (A-E).
g.        Eksportir yang menyelenggarakan  pemuatan barang ke atas kapal, dengan atau tanpa mempergunakan perusahaan ekspedisi (A-D).
h.        Eksportir mengurus b/l  dengan maskapai pelayaran (A-D).
i.          Eksportir menutup asuransi – laut dengan maskapai asuransi (A-F).
j.          Menyiapkan faktur dan dokumen-dokumen pengapalan lainnya (A).
k.        Mengurus consular-invoice dengan trade concelor kedutaan negara importir (A-G).
l.          Menarik wesel kepada opening bank dan menerima hasilnya dari negotiating bank (A-H).
m.      Negotiating bank mengirimkan shipping-document kepada principal di negara importir (H-I).
n.        Eksportir mengirimkan shipping-advice dan copy shipping document kepada importir (A-B) (amir m.s :2000: 5).
8.2    Prosedur Impor
Pesatnya perkembangan industri & perdagangan menimbulkan tuntutaan pelaku industri agar pemerintah dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha,khususnya Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai yang berfungsi sebagai fasilitasi perdagangan international harus mempunyai kerangka hukum kepabeanan yang dapat mengantisipasi perkembangan industri dalam rangka memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat, lebih baik dan lebih murah.
Dalam importasi, khususnya impor untuk dipakai, dikenal dua penetapan jalur pengeluaran barang yaitu Jalur Hijau dan Jalur Merah, sebagaimana tertuang pada pasal 17 Kep Dirjen BC No.07/2003 tgl 31 Januari 2003 tentang Petunjuk Pelaksanan Tatalaksana Impor yang diperbaharui dengan Kep Dirjen BC No.68/2003 tgl 31 Maret 2003.
8.2.1        Jangka Pelayanan Penyelesaian Barang Impor Untuk Dipakai.
8.2.1.1   Pelayanan PIB sampai dengan penetapan jalur pengeluaran barang impor untuk dipakai dalam waktu paling lama 4 jam kerja sejak penerimaan PIB.
8.2.1.2   Dalam hal ditetapkan Jalur Merah,pelaksanaan pemeriksaan harus sudah dimulai dalam waktu paling lama 12 jam kerja sejak penetapan jalur, dan SPPB harus diterbitkan paling lama dalam waktu 24 jam kerja sejak LHP diterima,dalam hal jumlah dan jenis barang yang diberitahukan kedapatan sesuai serta nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean.
8.2.1.3   Penetapan Klasifikasi barang, pembebanan dan nilai pabean harus dilakukan paling lama dalam waktu 29 hari terhitung sejak pendaftaran PIB.
Praktek dilapangan yang terjadi untuk penetapan Jalur Merah, sering tidak sesuai dengan bunyi peraturan tersebut.
Untuk kita dapat menemukan pemeriksanya saja, kadang lama dan baru sehari kemudian didapat nama pemeriksa, lalu dibuatkan LHP untuk kemudian direkam dan diverifikasi lagi oleh Pejabat BC, dan kadang 2 hari baru selesai dan terbit SPPB, kalau nasib baik. Tetapi jika tidak, yang ada akan keluar Notul karena nilai pabean atau klasifikasi barang.
8.2.2        Prinsip-Prinsip Pengapalan
8.2.2.1   Melindungi muatan, Yaitu barang muatan yang harus dimuat harus diperhatikan cara penanganannya sehingga muatan tersebut bias tersusun rapi.
8.2.2.2   Melindungi kapal, Yaitu harus memperhatikan kestabilan kapal dan muatan tersebut tidak boleh melebihi kapasitas kapal sehingga dalam pelayaran tidak mendapat hambatan.
8.2.2.3   Melindungi awak kapal dan buruh yang berada di atas kapal, Yaitu selama proses pengapalan berlangsung para buruh tersebut harus diperhatikan keselamatannya.
8.2.2.4   Pemuatan barang dilakukan secara sistematis dan beraturan, Yaitu dalam penataan muatan di palka harus sesuai dengan stowage plan (rencana pemuatan) sehingga nantinya didalam proses pembongkaran bias dilakukan dengan baik.
8.2.2.5   Menggunakan ruang muat yang efisien agar diperoleh broken stowage sekecil mungkin, muatan yang dipadatkan di palka harus ditata sedemikian rupa sehingga tidak terjadi banyaknya ruangan yang hilang.
            Kesemuanya ini dilaksanakan untuk menghindari klaim yang dapat merugikanperusahaan, Mengingat tugas dan tanggung jawab yang begitu berat bagi segi keamanan, keselamatan serta keutuhan muatan kapal dalam kegiatan pelayaran, maka, untung dan ruginya setiap pelayanan kapal yang dioperasikan perlu diusahakan penuh dan muatan full and down. Dalam menempatkan muatan ke dalam ruangan tidak boleh dilakukan sembarangan saja melainkan harus mengikuti aturan-aturan tertentu guna keselamatan muatan serta stabilitas kapal untuk keselamatan pelayaran. (Istopo, 1999: Jakarta)

Prosedur impor dapat dilihat pada Bagan dibawah ini :



BANK LUARNEGERI

IMPORTIR
SELLER
 


     
 

                                                                                                         G          

LUAR NEGERI                                              B
 

DALAM NEGERI

PELAYARAN
IMPORTIR
BUYER
BANK DALAM
NEGERI

 




                 C                                                                                  F
                                                                                                   
A


ASURANSI
PABEAN
 



                                    D                                  E
Gambar (2) : Prosedur Impor (Amir M.S :2000, Jakarta ).
Keterangan :
a.         Importir menempatkan order (pesanan) kepada eksportir di luar negeri (a-b)
b.         Importir membuka letter of credit untuk dan atas nama eksportir diluar negeri melalui bank di dalam negeri (opening bank) (a-f)
c.         Bank menyelenggarakan membuka l/c untuk eksportir melalui korespondennya di negara eksportir (f-g)
d.        Shipping dokument di terima oleh bank di dalam negeri dari korespondennya di luar negeri (g-f)
e.         Bank di dalam negeri mengekspor atau menghonorir wesel yang di tarik oleh eksportir dan yang di kirimkan dengan shipping-documents, dan kemudian menyelesaikan perhitungan tagihannya dengan importir. Setelah itu barulah bangk menyerahkan shipping-documentkepada importir  (f-a).
f.          Importir menyerahkan bill of lading kepada maskapai pelayaran (agentnya) yang menyangkut barang-barang itu untuk di tukarkan dengan do (delivery order) (a-c).
g.         Importi menyelesaikan bea-bea masuk dengan pabean (a-d).
h.         Importir mengambilbarang-barang dari maskapai pelayaran setelah semua formalitas impor dipenuhi (a-c).
i.           Importir mengajukan claims(ganti rugi) kepada eksportir atau kepada maskapai asuransi, dalam hala mendapatkan kerusakan atau kekurangan (a-e & a-b).
j.           Melunasi wesel pada hari jatuhnya rempo, kalau itu belum diselesaikan sebelumnya dengan bank (a-f), (Amir M.S :2000, jakarta )
8.3    Cara Pembayaran Ekspor Impor
Pada umumnya, pembayaran internasional bisa dibagi dalam bebera pa kategori, yaitu pembayaran di muka (advance payment); pembayaran kemudian (open account); wesel inkaso (collection draft); konsinyasi (consignment); letter of credit (L/C); cara pembayaran lain-lain.
8.3.1         Pembayaran di Muka
Dalam sistem ini, pembeli membayar di muka kepada penjual sebelum barang-barang dikirim oleh penjual.
8.3.2         Pembayaran Kemudian
Pembayaran kemudian adalah sebelum dilakukan pembayaran barang-barang sudah dikapalkan.
8.3.3         Wesel Inkaso
Eksportir/penjual mempunyai hak dalam pengawasan barang-barang sampai draft/wesel diaksep/dibayar.
8.3.3.1   D/P (documents against payment)
Penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah membayar.
8.3.3.2   D/A (documents against acceptance)
Penyerahan dokumen kepada importirdilakukan apabila importir telah mengaksep wesel yang bersangkutan.
8.3.4         Konsinyasi
Konsinyasi adalah pengiriman barang-barang ekspor pada importir di luar negeri yang barang-barang tersebut dikirim eksportir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir dengan harga yang ditetapkan oleh eksportir.
8.3.5         L/C (Letter of Credit)
L/C (letter of credit) adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang/sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan/atas salah satu bank korespondensinya bagi kepentingannya berdasarkan kondisi-kondisi/persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut atau suatu perjanjian membayar bersyarat dari bank.
Aturan dalam UCP 600 (customs practice documentar credit) praktik-praktik pembayaran ekspor-impor secara seragam di seluruh dunia untuk menyelesaikan kewajiban pabean (Amir M.S, 2000:33).
8.3.6         Cara Pembayaran Lain
8.3.6.1            Barter ialah pembayaran harga barang yang diimpor dibayar dengan barang yang diekspor yang nilainya sama. Pertukaran barang dengan barang secara langsung tanpa adanya pembayaran dalam bentuk uang.
8.3.6.2            Barter konsinyasi ialah idem, kecuali bahwa nilai barang lebih tinggi, selisih hargaharus dibayar.
8.3.6.3            Advance payment kurang dari 100% (Amir M.S :2000, Jakarta ).
8.4    Petikemas
Container yang ada di indonesia dikenal dengan nam populer peti kemas, dalam praktek nampak merupakan peti kemas yang terbuat dari bahan logam dari beberapa macam ukuran dan type.
Hal ini disebabkan karena kurangnya pengenalan peti kemas dimaksud kepada khalayak ramai khususnya para pedagang indonesia.  Namun yang perlu diperhatikan adalah miskinnya fasilitas pelabuhan yang mampu melayani bongkar muat dan penimbunanpeti kemas.
Petikemas atau kontainer dapat dikatakan sebagai “the moving go dwon “ ukuran kecil yaitu gudang mini yang bergerak dari suatu tempat kelain tempat sebagai akibat dari adanya pengankutan. (herman a. Cariel lawalata:1980, Jakarta).
9.        Metedologi penelittian
9.1         Jenis penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yakni dengan menggambarkan obyek yang diteliti secara luas dari hasil kerja laporan, hasil praktek kerja ini akan penyusun deskripsikan dalam suatu laporan praktek kerja (J. Moleong, 2009)
9.2         Data Yang Diperlukan
9.2.1             Gambaran Umum Pelabuhan.
9.2.2             Sejarah Pelabuhan.
9.2.3             Letak Geografis Pelabuhan.
9.2.4             Fasilitas-fasilitas yang Dimiliki Pelabuhan.
9.2.5             Gambaran Umum PT. X
9.2.6             Sejarah Singkat PT.X
9.2.7             Struktur Organisasi PT. X
9.2.8             Fasilitas-fasilitas yang Dimiliki PT. X
9.2.9             Kegiatan ekspor impor PT. PX
9.2         Metode Pengumpulan Data
9.2.1        Metode Observasi (pengamatan)
Adalah alat pengumpul data yang dilakukan dengan cara mengamati dan mencatat secara sistematis gejala-gejala yang diselidiki (Cholid Nurbuko dan Abu Achmadi, 2005: 70).
9.2.2        Metode Interview (wawancara)
Adalah proses tanya jawab dalam penelitian yang berlangsung secara lisan antara dua orang atau lebih yang bertatap muka mendengarkan secara langsung informasi-informasi atau keterangan terkait. (Cholid Nurbuko dan Abu Achmadi, 2005: 70-83).
9.2.3        Metode Dokumenter
Adalah pengumpulan data yang sudah dilakukan oleh pihak lain ataupun yang ada pada perusahaan atau instansi terkait, media masa yang ada hubungannya dengan masalah judul (Sutrisno Hadi, 2000:162).
9.3              Cara Menganalisa Data
Dalam menganalisa data penulis menggunakan Analisa Deskriptif,  yaitu dimana setelah dikumpulkan, diedit dan telah diihtisarkan dalam table, maka langkah selanjutnya adalah tindakan analisa terhadap hasil-hasil yang telah diperoleh.  (Cholid Nurbako dan Abu H. Achamadi, 2005: 160).
10.  SISTEMATIKA PENULISAN LAPORAN
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PERSETUJUAN
HALAMAN PENGESAHAN
HALAMAN MOTTO
HALAMAN PERSEMBAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
BAB I PENDAHULUAN
1.1     Penegasan Arti Judul
1.2     Alasan Pemilihan Judul
1.3     Latar Belakang Masalah
1.4     Rumusan Masalah
1.5     Tujuan Penyusunan Laporan
1.6     Manfaat Penyusunan Laporan
1.7     Tinjauan Teoritis
1.8     Metodologi
BAB II GAMBARAN UMUM
2.1    Gambaran Umum Pelabuhan
2.1.1        Sejarah Singkat Pelabuhan
2.1.2        Letak Geografis Pelabuhan
2.1.3        Fasilitas yang Dimiliki Pelabuhan
2.2    Gambaran Umum PT.X
2.2.1        Sejarah Singkat PT.X
2.2.2        Letak Geografis PT.X
2.2.3        Fasilitas yang Dimiliki PT.X
2.2.4        Struktur Organisasi PT.X
BAB III PEMBAHASAN
BAB IV PENUTUP
4.1     Kesimpulan
4.2     Saran
DAFTAR LAMPIRAN



DAFTAR PUSTAKA
Amir, M.S. 2000 Seluk Belukdan Teknikcetakan Perdagangan Luar Negeri, cetekan kesembilan, AMS, Jakarta.
Anton M.moeliono dkk, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cetakan keempat balai pustaka, Jakarta.
Carel lawalata A. Herman, 1980, Teknik Operasi Petikemas (Container), Aksara Baru, Jakarta
Cholid Nurbuko., dan Abu H. Achmadi., 2005, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta.
Hadi Sutrisno, 1968, Bimbingan Menulis Skripsi Thesisi, Liberty,Yogyakarta.
Herry Gianto, Drs. Msc dan Arso Martopo, Capt., 1990, Pengoperasian Pelabuhan Laut, Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran, Semarang.
J. Moleong exy., 2009, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, bandung.
Jogiyanto, 2007, Metodologi Penelitian Bisnis : salah kaprah dan pengalaman-
pengalaman, BPFE, Yogyakarta.
Suyono. R.P. Capt.,  2007,  Shipping Pengangkutan Inter   modal Ekspor Impor Melalui Laut, Edisi Keempat, Argya Putra, Jakarta.
Kep Dirjen BC No.07/2003
Kep Dirjen BC No.68/2003

No comments:

Post a Comment