1.
Judul : PENANGANAN PETIKEMAS EKSPOR DAN IMPOR PADA PT.X DI PELABUHAN TANJUNG
PRIOK, JAKARTA
2.
Penegasan Arti Judul
2.1
Penanganan
adalah segala upaya yang diselenggarakan
atau dilaksanakan secara sendiri atau secara bersama – sama dalam suatu
organisasi untuk memberikan pelayanan secara efektif dan efisien (Suyono, 2005
: 1).
2.2
Petikemas
(container) adalah satu kemasan yang dirancang secara khusus dengan ukuran
tertentu, dapat dipakai berulang kali, dipergunakan untuk menyimpan dan
sekaligus mengangkut muatan yang ada di dalamnya (Herman A. Carel Lawalata :
1980).
2.3
Ekspor
adalah penjualan barang ke luar negeri dengan menggunakan sistem pembayaran,
kualitas, kuantitas dan syarat penjualan lainnya yang telah disetujui oleh
pihak eksportir dan importir (Herry Gianto : 1990, Semarang)
2.4
Impor
adalah proses pembelian barang atau jasa asing dari suatu negara ke negara
lain. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea
cukai di negara pengirim maupun penerima (Herry Gianto : 1990, Semarang)
Dari penegasan arti judul di
atas penyusun dapat menyimpulkan pengertian judul di atas yaitu “Penanganan Petikemas
Ekspor dan Impor Pada PT.X Di Pelabuhan
Tanjung Priok Jakarta” adalah Segala upaya yang diselenggarakan untuk penjualan
barang ke luar negeri dan pembelian barang dari suatu negara dengan kemasan
yang dirancang secara khusus dengan ukuran tertentu yang dilakukan oleh PT.X di
pelabuhan tanjung priok Jakarta.
3.
Alasan Pemilihan Judul
Dari
judul diatas Penyusun mengambil beberapa alasan dalam membuat proposal praktek kerja ini.
Adapun alasan tersebut meliputi :
3.1
Alasan
Ilmu Pengetahuan
Untuk menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan
yang sudah diperoleh di Akademi serta mencari tambahan ilmu pengetahuan lain
yang bisa diperoleh selama Praktek Kerja khususnya dalam bidang kemaritiman.
3.2
Alasan
praktis.
Dapat memberikan gambaran kepada taruna/taruni tentang
bagaimana arus barang dan prosedur pengiriman maupun peneriman barang impor
yang mengunakan peti kemas.
3.3
Alasan
lain
Untuk menerapkan teori-teori yang telah didapat di
bangku kuliah dan memadukan teori-teori tersebut dengan keadaan sebenarnya di
lapangan. Penyusun juga ingin mengetahui hal apa sajakah yang dilakukan dalam
menerima dan mengrim barang barang dengan peti kemas. Selain itu juga data-data
yang diperoleh diharapkan dapat memberi kemudahan dalam penyusunan Proposal Praktek Kerja ini.
4.
Latar Belakang Masalah
Dalam pertumbuhan ekonomi
yang semakin berkembang, kegiatan perdagangan internasional yang dikenal dengan
istilah ekspor impor semakin pesat sehingga memacu para penyedia transportasi
terutama transportasi laut yaitu perusahaan terminal petikemas untuk memberikan
suatu pelayanan yang baik, aman dan efisien.
Kegiatan ekspor sebagian
besar menggunakan moda transportasi laut dengan sarana kapal, karena dalam
pengiriman barang ekspor maupun impor biaya yang dikeluarkan akan lebih murah
dan dapat memuat lebih banyak barang sehingga transportasi laut merupakan
pilihan utama dalam melakukan kegiatan ekspor impor.
Untuk menambah efisiensi
dan keamanan barang yang menggunakan transportasi laut maka diciptakanlah
sebuah sarana atau alat yang dipergunakan sebagai suatu tempat untuk
menempatkan barang yang akan di ekspor, yaitu petikemas (container) tersebut,
maka perusahaan terminal petikemas dituntut untuk memberikan suatu penanganan
pelayanan barang ekspor pada khususnya dengan menggunakan petikemas (container).
Dengan semakin meningkatnya permintaan dari pengguna jasa untuk melakukan
kegiatan pengiriman barang yang beragam jenisnya maka diperlukan suatu
penanganan muatan ekspor yang penanganannya dari beragam jenis barang tersebut.
Penanganan container
adalah hal yang sangat dibutuhkan dikarenakan dapat mempengaruhi waktu
pengiriman, sehingga harus dapat terus menerus dilakukan pemantauan atau
penanganan baik dilapangan penumpukan container sampai dengan di muat di atas
kapal. Dalam hal ini perusahaan terminal petikemas Jakarta melayani pemuatan
barang ekspor untuk barang-barang yang akan di kirim ke suatu tempat. Diharapkan
terminimal petikemas Jakarta dapat memberikan suatu penanganan dalam menangani
petikemas (container) ekspor maupun penanganan container impor sesuai dengan
permintaan shipper, ini dikarenakan agar kelancaran arus barang di pelabuhan
tidak terhambat dan menjaga nilai ekonomi suatu barang yang memang memerlukan
penanganan khusus. Sebab dalam penanganan muatan ekspor tersebut terdapat permasalahan
yang terjadi ketidaksesuaian target terminal petikemas, hal ini terjadi karena
diakibatkan ketidaklancaran penanganan muatan ekspor tersebut. Maka dengan
adanya petikemas tersebut sangat mendukung kelancaran kegiatan dalam menangani
barang ekspor dan impor.
5.
Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas,penyusun dapat
menyimpulkan sebuah rumusan masalah terkait dengan proposal praktek kerja ini “Bagaimana Penanganan Petikemas Ekspor Impor
Pada PT. “X” Di Pelabuhan
Tanjung Priok Jakarta ”?
6.
Tujuan penyusunan proposal
6.1
Tujuan
Penelitan
Untuk mengetahui dan memperluas wawasan bagaimana
proses penanganan muatan petikemas ekspor
dan impor pada Perusahaan PT. “X”
6.2
Tujuan
Akademik
Untuk
memenuhi salah satu persyaratan Kelulusan Program Studi Diploma III Jurusan
Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga.
6.3
Tujuan
Ilmiah
Untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan dari bangku perkuliahan untuk diterapkan di
lapangan khususnya dalam penanganan muatan petikemas di pelabuhan Tanjung Priok
Jakarta.
6.4
Tujuan
Lain
Sebagai pengalaman awal
sebelum terjun ke dunia kerja sekaligus untuk memperdalam materi-materi yang
didapat selama di bangku perkuliahan dan berharap terjun dalam dunia kerja
sesuai dengan disiplin ilmu yang dikuasai pada saat kuliah maupun praktek.
7. Manfaat
penyusunan proposal
7.1
Bagi
Penyusun
Sebagai sarana dan langkah awal untuk melatih diri
guna persiapan sebelun terjun kedunia kerja serta bagaimana menganalisa hal-hal
yang penting dilapangan sehingga dapat menyesuaikan diri dengan baik sewaktu
berhadapan dengan masyarakat umum khusunya dilingkungan pelabuhan dalam
mendapatkan data-data yang dibutuhkan serta menyusunnya dalam bentuk karya
ilmiah.
7.2
Bagi Ilmu
Pengetahuan
Mengembangkan
karya tulis yang berkaitan dengan penanganan muatan petikemas di pelabuhan
Tanjung Priok Jakarta dan menambah teori kemaritiman yang telah didapat
dibangku kuliah kedalam tugas praktek kerja sehingga akan menambah gambaran
kenyataan kerja dilapangan.
7.3
Bagi
Pembangunan
7.3.1.1
Dengan adanya
tenaga-tenaga ahli bidang Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga maka optimalisasi
tenaga kerja dapat tercapai sehingga akan meningkatkan kemajuan pembangunan
melalui sektor angkutan laut khususnya kapal.
7.3.1.2 Mengembangkan ilmu pengetahuan yang telah didapat
selama dalam pendidikan kepada masyarakat pelabuhan yang dirasa belum sesuai
dengan bidang keahliannya.
8.
Tinjauan Teoritis
Dalam penyusunan
tinjauan teoritis ini penyusun akan
mengungkapkan perihal terkait penanganan barang ekspor-impor dengan petikemas
oleh PT.X.
8.1 Prosedur Ekspor
8.1.1
Eksportir
wajib memiliki dokument
8.1.1.1
Ijin usaha
8.1.1.2
Letter of
credit (L/C) adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas
permintaan importir langganan bank tersebut yang ditujukan kepada eksportir di
luar negeri yang menjadi relasi importir itu (Amir M.S. 2000:33).
8.1.2
Eksportir
wajib menyiapkan barang yang akan diekspor disertai :
8.1.2.1
Orginal
packing list
8.1.2.2
Orginal
invoice
8.1.2.3
Shipping
intruction (SI).
Kemudian di bawa ke bank untuk mendapatkan PEB
(pemberitahuan ekspor barang )
8.1.3
Setelah PEB,
L/C, packing list,invoice dan shipping intruction siap kemudian diserahkan
kepada EMKL untuk diproses kepada pihak perusahaan pelayaran dan bea cukai (Drs, herry Gianto :
1990).
8.1.4
Pelaksanaan
di lapangan.
8.1.4.1 SI di pergunakan untuk booking muatan keapada
perusahaan pelayaran untuk menentukan container yang akan di pergunakan.
8.1.4.2 Berdasarkan SI perusahaan pelayaran membuat SPK
(surat perintah kerja ) kepada perusahaan bongkar muat (PBM) unutk melakukan
stuffing, receiving dan membiat form I B
untuk penentuan tempat oleh perum pelabuhan.
8.1.4.3 SI juga untuk memesan tenaga kerja kepada
perusahaan bongkar muat (PBM) dengan SPK
perusahaan pelayaran kepada PBM.
8.1.4.4 SI dibuat untuk dijadikan dasar membuat B/L oleh
perusahaan pelayaran.
8.1.4.5 Berdasarkan SI EMKL, membayar sewa gudang /dermaga
kepda perum pelabuhan. Disamping itu SI dipergunakan untuk mengeluarkan
container disertai permohonan ijin pengeluaran container dari bea cukai.
8.1.4.6 EMKL menerima
PEB dari eksportir kemudian di fiat ekspor (muat) oleh kepala hanggar
bea cukai.
8.1.4.7 Setelah barang dimuat di atas kapal, selanjutnya
semua dokumen yang telah diselesaikan EMKL , diserahkan kembali kepada
eksportir (packing list, invoice, PEB
dan copy B/L).
8.1.4.8 B/L asli diserahkan oleh perusahaan pelayaran
langsung kepada bank dengan form AB.
8.1.4.8.1 Eksportir lapor bank untuk negosiasi.(Drs, herry
Gianto : 1990).
IMPORTIR
BUYER
|
BANK LUAR NEGERI
|
B
I
B
LUAR NEGERI 1
DALAM NEGER
14
BANK DALAM NEGERI
|
EKSPORTIR
BAYER
4 10
|
PRODUSEN
|
A 12
C 5 H
A
7 6 9 11
KEDUTAAN
ASING
|
ASURANSI
|
INSTANSI
EKSPOR
|
PELAYARAN
|
D E F G
Gambar
(1) : Prosedur Ekspor (Amir M.S, 2000: 5).
Keterangan :
a.
Ekportir
menerima order (pesanan) dari langganan luar negeri (B-A)
b.
Bank
memberitahukan telah dilakukannya suatu
l/c untuk dan atas nama (H-A)
c.
Eksportir
menempatkan pesanan kepada leveransir maker pemilik barang /produsen (A-C)
d.
Eksportir
menyelenggarakan pengepakan barang khusus untuk diekspor (sea-worthy
packing ) (A)
e.
Eksportir
memesan ruangan kapal (booking) dan
mengeluarkan shipping order pada maskapai pelayaran (A-D)
f.
Eksportir
menyelesaikan semua formulir ekspor dengan semua instansi yang berwenang (A-E).
g.
Eksportir
yang menyelenggarakan pemuatan barang ke
atas kapal, dengan atau tanpa mempergunakan perusahaan ekspedisi (A-D).
h.
Eksportir
mengurus b/l dengan maskapai pelayaran (A-D).
i.
Eksportir
menutup asuransi – laut dengan maskapai asuransi (A-F).
j.
Menyiapkan
faktur dan dokumen-dokumen pengapalan lainnya (A).
k.
Mengurus
consular-invoice dengan trade concelor kedutaan negara importir (A-G).
l.
Menarik wesel
kepada opening bank dan menerima hasilnya dari negotiating bank (A-H).
m. Negotiating bank mengirimkan shipping-document
kepada principal di negara importir (H-I).
n.
Eksportir
mengirimkan shipping-advice dan copy shipping document kepada importir (A-B)
(amir m.s :2000: 5).
8.2 Prosedur
Impor
Pesatnya
perkembangan industri & perdagangan menimbulkan tuntutaan pelaku industri
agar pemerintah dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha,khususnya
Departemen Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai yang berfungsi
sebagai fasilitasi perdagangan international harus mempunyai kerangka hukum
kepabeanan yang dapat mengantisipasi perkembangan industri dalam rangka
memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat, lebih baik dan lebih
murah.
Dalam
importasi, khususnya impor untuk dipakai, dikenal dua penetapan jalur
pengeluaran barang yaitu Jalur Hijau dan Jalur Merah, sebagaimana tertuang pada
pasal 17 Kep Dirjen BC No.07/2003 tgl 31 Januari 2003 tentang Petunjuk
Pelaksanan Tatalaksana Impor yang diperbaharui dengan Kep Dirjen BC No.68/2003
tgl 31 Maret 2003.
8.2.1
Jangka
Pelayanan Penyelesaian Barang Impor Untuk Dipakai.
8.2.1.1 Pelayanan PIB sampai dengan penetapan jalur
pengeluaran barang impor untuk dipakai dalam waktu paling lama 4 jam kerja
sejak penerimaan PIB.
8.2.1.2 Dalam hal ditetapkan Jalur Merah,pelaksanaan
pemeriksaan harus sudah dimulai dalam waktu paling lama 12 jam kerja sejak
penetapan jalur, dan SPPB harus
diterbitkan paling lama dalam waktu 24 jam kerja sejak LHP
diterima,dalam hal jumlah dan jenis barang yang diberitahukan kedapatan sesuai
serta nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean.
8.2.1.3 Penetapan Klasifikasi barang, pembebanan dan nilai
pabean harus dilakukan paling lama dalam waktu 29 hari terhitung sejak
pendaftaran PIB.
Praktek dilapangan yang terjadi untuk penetapan Jalur
Merah, sering tidak sesuai dengan bunyi peraturan tersebut.
Untuk
kita dapat menemukan pemeriksanya saja, kadang lama dan baru sehari kemudian didapat
nama pemeriksa, lalu dibuatkan LHP untuk kemudian direkam dan diverifikasi lagi
oleh Pejabat BC, dan kadang 2 hari baru selesai dan terbit SPPB, kalau nasib
baik. Tetapi jika tidak, yang ada akan keluar Notul karena nilai pabean atau
klasifikasi barang.
8.2.2
Prinsip-Prinsip
Pengapalan
8.2.2.1 Melindungi muatan, Yaitu barang muatan yang harus
dimuat harus diperhatikan cara penanganannya sehingga muatan tersebut bias
tersusun rapi.
8.2.2.2 Melindungi kapal, Yaitu harus memperhatikan kestabilan kapal dan muatan tersebut tidak
boleh melebihi kapasitas kapal sehingga dalam pelayaran tidak mendapat
hambatan.
8.2.2.3 Melindungi awak kapal dan buruh yang berada di
atas kapal, Yaitu selama proses pengapalan berlangsung para buruh tersebut
harus diperhatikan keselamatannya.
8.2.2.4 Pemuatan barang dilakukan secara sistematis dan
beraturan, Yaitu dalam penataan muatan di palka harus sesuai dengan stowage
plan (rencana pemuatan) sehingga nantinya didalam proses pembongkaran bias
dilakukan dengan baik.
8.2.2.5 Menggunakan ruang muat yang efisien agar diperoleh
broken stowage sekecil mungkin, muatan yang dipadatkan di palka harus ditata
sedemikian rupa sehingga tidak terjadi banyaknya ruangan yang hilang.
Kesemuanya ini dilaksanakan untuk menghindari klaim yang
dapat merugikanperusahaan, Mengingat tugas dan tanggung jawab yang begitu berat
bagi segi keamanan, keselamatan serta keutuhan muatan kapal dalam kegiatan
pelayaran, maka, untung dan ruginya setiap pelayanan kapal yang dioperasikan
perlu diusahakan penuh dan muatan full and down. Dalam menempatkan muatan
ke dalam ruangan tidak boleh dilakukan sembarangan saja melainkan harus
mengikuti aturan-aturan tertentu guna keselamatan muatan serta stabilitas kapal
untuk keselamatan pelayaran. (Istopo, 1999: Jakarta)
Prosedur impor
dapat dilihat pada Bagan dibawah ini :
BANK LUARNEGERI
|
IMPORTIR
SELLER
|
G
LUAR NEGERI B
DALAM NEGERI
PELAYARAN
|
IMPORTIR
BUYER
|
BANK DALAM
NEGERI
|
C F
A
ASURANSI
|
PABEAN
|
D E
Gambar
(2) : Prosedur Impor (Amir M.S :2000, Jakarta ).
Keterangan :
a.
Importir
menempatkan order (pesanan) kepada eksportir di luar negeri (a-b)
b.
Importir
membuka letter of credit untuk dan atas nama eksportir diluar negeri melalui
bank di dalam negeri (opening bank) (a-f)
c.
Bank menyelenggarakan
membuka l/c untuk eksportir melalui korespondennya di negara eksportir (f-g)
d.
Shipping
dokument di terima oleh bank di dalam negeri dari korespondennya di luar negeri
(g-f)
e.
Bank di dalam
negeri mengekspor atau menghonorir wesel yang di tarik oleh eksportir dan yang
di kirimkan dengan shipping-documents, dan kemudian menyelesaikan perhitungan
tagihannya dengan importir. Setelah itu barulah bangk menyerahkan
shipping-documentkepada importir (f-a).
f.
Importir
menyerahkan bill of lading kepada maskapai pelayaran (agentnya) yang menyangkut
barang-barang itu untuk di tukarkan dengan do (delivery order) (a-c).
g.
Importi
menyelesaikan bea-bea masuk dengan pabean (a-d).
h.
Importir
mengambilbarang-barang dari maskapai pelayaran setelah semua formalitas impor
dipenuhi (a-c).
i.
Importir
mengajukan claims(ganti rugi) kepada eksportir atau kepada maskapai asuransi,
dalam hala mendapatkan kerusakan atau kekurangan (a-e & a-b).
j.
Melunasi
wesel pada hari jatuhnya rempo, kalau itu belum diselesaikan sebelumnya dengan
bank (a-f), (Amir M.S :2000, jakarta )
8.3 Cara Pembayaran Ekspor Impor
Pada
umumnya, pembayaran internasional bisa dibagi dalam bebera pa kategori, yaitu
pembayaran di muka (advance payment); pembayaran kemudian (open account); wesel
inkaso (collection draft); konsinyasi (consignment); letter of credit (L/C);
cara pembayaran lain-lain.
8.3.1
Pembayaran
di Muka
Dalam
sistem ini, pembeli membayar di muka kepada penjual sebelum barang-barang
dikirim oleh penjual.
8.3.2
Pembayaran
Kemudian
Pembayaran
kemudian adalah sebelum dilakukan pembayaran barang-barang sudah dikapalkan.
8.3.3
Wesel
Inkaso
Eksportir/penjual
mempunyai hak dalam pengawasan barang-barang sampai draft/wesel
diaksep/dibayar.
8.3.3.1 D/P (documents against payment)
Penyerahan
dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah membayar.
8.3.3.2 D/A
(documents against acceptance)
Penyerahan
dokumen kepada importirdilakukan apabila importir telah mengaksep wesel yang
bersangkutan.
8.3.4
Konsinyasi
Konsinyasi
adalah pengiriman barang-barang ekspor pada importir di luar negeri yang barang-barang
tersebut dikirim eksportir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir dengan
harga yang ditetapkan oleh eksportir.
8.3.5
L/C
(Letter of Credit)
L/C
(letter of credit) adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank
atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang/sebuah perusahaan
penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan/atas
salah satu bank korespondensinya bagi kepentingannya berdasarkan
kondisi-kondisi/persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut atau suatu
perjanjian membayar bersyarat dari bank.
Aturan
dalam UCP 600 (customs practice documentar credit) praktik-praktik
pembayaran ekspor-impor secara seragam di seluruh dunia untuk menyelesaikan
kewajiban pabean (Amir M.S, 2000:33).
8.3.6
Cara Pembayaran
Lain
8.3.6.1
Barter ialah
pembayaran harga barang yang diimpor dibayar dengan barang yang diekspor yang
nilainya sama. Pertukaran barang dengan barang secara langsung tanpa adanya
pembayaran dalam bentuk uang.
8.3.6.2
Barter
konsinyasi ialah idem, kecuali bahwa nilai barang lebih tinggi, selisih
hargaharus dibayar.
8.3.6.3
Advance
payment kurang dari 100% (Amir M.S :2000, Jakarta ).
8.4
Petikemas
Container
yang ada di indonesia dikenal dengan nam populer peti kemas, dalam praktek
nampak merupakan peti kemas yang terbuat dari bahan logam dari beberapa macam
ukuran dan type.
Hal ini
disebabkan karena kurangnya pengenalan peti kemas dimaksud kepada khalayak
ramai khususnya para pedagang indonesia.
Namun yang perlu diperhatikan adalah miskinnya fasilitas pelabuhan yang
mampu melayani bongkar muat dan penimbunanpeti kemas.
Petikemas
atau kontainer dapat dikatakan sebagai “the
moving go dwon “ ukuran kecil yaitu gudang mini yang bergerak dari suatu
tempat kelain tempat sebagai akibat dari adanya pengankutan. (herman a. Cariel
lawalata:1980, Jakarta).
9.
Metedologi penelittian
9.1
Jenis penelitian
Jenis
penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yakni
dengan menggambarkan obyek yang diteliti secara luas dari hasil kerja laporan,
hasil praktek kerja ini akan penyusun deskripsikan dalam suatu laporan praktek
kerja (J. Moleong, 2009)
9.2
Data Yang Diperlukan
9.2.1
Gambaran Umum
Pelabuhan.
9.2.2
Sejarah
Pelabuhan.
9.2.3
Letak
Geografis Pelabuhan.
9.2.4
Fasilitas-fasilitas
yang Dimiliki Pelabuhan.
9.2.5
Gambaran Umum
PT. X
9.2.6
Sejarah
Singkat PT.X
9.2.7
Struktur
Organisasi PT. X
9.2.8
Fasilitas-fasilitas
yang Dimiliki PT. X
9.2.9
Kegiatan ekspor
impor PT. PX
9.2
Metode Pengumpulan Data
9.2.1
Metode Observasi (pengamatan)
Adalah alat
pengumpul data yang dilakukan dengan cara mengamati dan mencatat secara
sistematis gejala-gejala yang diselidiki (Cholid Nurbuko dan Abu Achmadi, 2005:
70).
9.2.2
Metode Interview (wawancara)
Adalah proses tanya
jawab dalam penelitian yang berlangsung secara lisan antara dua orang atau
lebih yang bertatap muka mendengarkan secara langsung informasi-informasi atau
keterangan terkait. (Cholid Nurbuko dan Abu Achmadi, 2005: 70-83).
9.2.3
Metode Dokumenter
Adalah pengumpulan
data yang sudah dilakukan oleh pihak lain ataupun yang ada pada perusahaan atau
instansi terkait, media masa yang ada hubungannya dengan masalah judul
(Sutrisno Hadi, 2000:162).
9.3
Cara Menganalisa Data
Dalam menganalisa data penulis menggunakan Analisa
Deskriptif, yaitu dimana setelah
dikumpulkan, diedit dan telah diihtisarkan dalam table, maka langkah
selanjutnya adalah tindakan analisa terhadap hasil-hasil yang telah
diperoleh. (Cholid
Nurbako dan Abu H. Achamadi, 2005: 160).
10. SISTEMATIKA
PENULISAN LAPORAN
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PERSETUJUAN
HALAMAN PENGESAHAN
HALAMAN MOTTO
HALAMAN PERSEMBAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Penegasan
Arti Judul
1.2
Alasan
Pemilihan Judul
1.3
Latar
Belakang Masalah
1.4
Rumusan
Masalah
1.5
Tujuan
Penyusunan Laporan
1.6
Manfaat
Penyusunan Laporan
1.7
Tinjauan
Teoritis
1.8 Metodologi
BAB II GAMBARAN UMUM
2.1
Gambaran Umum
Pelabuhan
2.1.1
Sejarah Singkat
Pelabuhan
2.1.2
Letak Geografis
Pelabuhan
2.1.3
Fasilitas
yang Dimiliki Pelabuhan
2.2
Gambaran Umum
PT.X
2.2.1
Sejarah Singkat
PT.X
2.2.2
Letak
Geografis PT.X
2.2.3
Fasilitas
yang Dimiliki PT.X
2.2.4
Struktur Organisasi
PT.X
BAB III PEMBAHASAN
BAB IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan
4.2
Saran
DAFTAR LAMPIRAN
DAFTAR
PUSTAKA
Amir,
M.S. 2000 Seluk Belukdan Teknikcetakan
Perdagangan Luar Negeri, cetekan kesembilan, AMS, Jakarta.
Anton
M.moeliono dkk, 2007, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, cetakan keempat balai pustaka, Jakarta.
Carel
lawalata A. Herman, 1980, Teknik Operasi
Petikemas (Container), Aksara Baru, Jakarta
Cholid Nurbuko., dan Abu H. Achmadi., 2005, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta.
Hadi Sutrisno, 1968,
Bimbingan Menulis Skripsi Thesisi,
Liberty,Yogyakarta.
Herry Gianto, Drs. Msc dan Arso Martopo, Capt.,
1990, Pengoperasian Pelabuhan Laut, Balai Pendidikan dan Latihan
Pelayaran, Semarang.
J. Moleong exy.,
2009, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, bandung.
Jogiyanto, 2007, Metodologi Penelitian Bisnis : salah kaprah dan pengalaman-
pengalaman, BPFE, Yogyakarta.
Suyono. R.P.
Capt., 2007, Shipping
Pengangkutan Inter modal Ekspor Impor Melalui Laut,
Edisi Keempat, Argya Putra, Jakarta.
Kep Dirjen BC No.07/2003
Kep Dirjen BC No.68/2003
No comments:
Post a Comment