Friday, July 13, 2018

Contoh Proposal Aktivitas Kantor Administrator Pelabuhan Dalam Mengawasi Kedatangan Dan Keberangkatan Kapal



PROPOSAL
PRAKTEK DARAT
1.      JUDUL PROPOSAL
AKTIVITAS KANTOR ADMINISTRATOR PELABUHAN DALAM  MENGAWASI KEDATANGAN DAN KEBERANGKATAN KAPAL DI PELABUHAN PANGKAL BALAM BANGKA
2.      PENEGASAN ARTI JUDUL
2.1.                  Aktivitas adalah suatu rangkaian kegiatan sehari – sehari yang dilakukan secara rutin dalam menyelesaikan tugas. (Kamus Besar Bahasa Indonesian, Anton M., 2007:23)
2.2.                  Administrator Pelabuhan Adalah Unit Pelayanan Teknis di Lingkungan Direktorat Jendaral Perhubungan Laut, yang berada di bawah tanggung jawab kepala Direktur Jenderal Perhubungan Laut. (Suyono, 2007:20)
2.3.                  Kedatangan  adalah kapal yang memasuki daerah perairan pelabuhan.
2.4.                  Keberangkatan adalah kapal yang lepas dari dermaga pelabuhan dan bergerak meninggalkan perairan pelabuhan.
2.5.                  Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apa pun yang digerakan dengan tenaga mekanik, tenaga air, atau tunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah air, permukaan air, serta alat apa pun dan bangunan terapung yang tidak berpindah – pindah (UU RI No. 21, 1992)
2.6.                 Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas – batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat sandar, berlabuh, naik turun penumpang dan bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda trasportasi. (Peraturan Pemerintah No. 69,2001: pasal 1)
Dengan demikian maksud dari judul diatas secara keseluruhan adalah suata tahap kegiatan untuk menyelesaikan aktivitas yang dilakukan oleh Administrator Pelabuhan dalam rangka penanganan kedatangan dan keberangkatan kapal di Pelabuhan Pangkal Balam Bangka.
3.      ALASAN PEMILIHAN JUDUL
3.1.                        Alasan Ilmiah
Memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kemaritiman, khususnya yang berkaiatan dengan masalah penanganan dan pengawasan kedatangan dan keberangkatan kapal oleh administrator pelabuhan. 
3.2.                        Alasan Praktis
Penyusun ingin megetahui sejelas – jelasnya tentang bagaimana aktifitas Kantor Administrator Pelabuahn dalam mengawasi kedatangan kapal dan keberangkatan kapal di pelabuhan Pangkal Balam Bangka.
3.3 Alasan Lain
Untuk menambah wawasan bagi para pembaca pada umumnya dan penyusun pada khususnya tentang aktifitas penanganan kedatangan dan keberangkatan kapal.
4.      LATAR BELAKANG MASALAH
Sesuai dengan keputusan menteri Perhubunangan Nomor : KM.62 Tahun 2002  pasal (1) Kantor Administrator Pelabuhan adalah unit pelaksana  teknis di Lingkungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jendral Perhubungan Laut.
Kantor Administrator Pelabuhan mempunyai tugas untuk melaksanakan pemberian pelayanan di perairan pelabuhan untuk memperlancar angkutan laut.
Peran Administrator Pelabuhan dalam pengawasan kedatangan kapal merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari manajemen kantor Administrator Pelabuhan dan Perusahaan Pelayaran di suatu wilayah atau pelabuhan, oleh karenanya kelengkapan dokumen kapal di kantor Administrator Pelabuhan oleh Perusahaan Pelayaran perlu ditangani secara lebih profesional agar kapal dapat sandar dengan aman di pelabuhan.
Namun pada kenyataanya banyak kapal yang keluar atau lepas dari pengawasaan Admininstrator Pelabuhan. Hal ini ditunjukan dengan banyaknya terjadi kecelakaan laut bahkan kapal belum meninggalkan kolam pelabuhan sudah   mengalami permasalahan.
Kecelakaan angkutan laut yang menelan banyak korban jiwa dan harta benda terjadi silih berganti. Namun, akar penyebab kecelakaan angkutan laut yang secara prinsip merupakan fenomena regulasi itu belum ditangani secara serius oleh pemerintah, khususnya departemen perhubungan.
 Salah satunya kecelakaan yang terjadi pada kapal Motor (KM) Levina 1 milik PT Praga Jaya Santosa dibuat 27 tahun lalu dan dibeli dari Hayazuru Maru pada awal 2000. Levina 1 terbakar di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, pada Kamis pagi (22/2) sekitar pukul 04.30. Kapal penumpang rute Pelabuhan Tanjung Priok-Pangkal Balam, Bangka, tersebut baru berangkat berlayar sekitar tiga jam sebelumnya.
“Berdasarkan manifest perjalanan (pemberitahuan pabean mengenai jenis pengangkut dan daftar muatan yang diangkut yang didaftarkan pada saat keberangkatan - Red) kapal ini mengangkut 275 penumpang termasuk awak kapal, 31 unit truk, dan 8 kendaraan roda empat. Namun kemudian diketahui jumlah penumpang seluruhnya 316 orang karena anak-anak dan bayi yang tidak memiliki tiket tidak masuk penghitungan.” (perspektif.net, Data Kecelakaan Tahun 2007)
Tragedi Levina 1 merupakan kisah rentetan dari ketidak amanan transportasi di Tanah Air. Dimana Kelebihan penumpang ataupun muatan dan buruknya kondisi kapal sudah menjadi kasus klise pelanggaran peraturan.  Disinilah administrator pelabuhan dituntut untuk meningkatkan perannya dalam menjalankan tugas dan fungsinnya. Hal ini tidak perlu terjadi bila kondisi di lapangan terutama di pelosok tanah air menunjukkan bahwa aturan yang menyangkut pelaporan sistem manajemen keselamatan (safety management system) sering dimanipulasi.
Oleh sebab itu dalam mengawasi kedatangan dan keberangkatan kapal, Administrator Pelabuhan harus dapat mengatasi kendala – kendala dengan cepat dan aman. Efektif dan efisien serta dapat menjadikan manajemen kantor Administrator Pelabuhan yang lebih baik dalam melayani kapal.
5.      RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang masalah diatas dan berdasarkan judul yang diambil maka penyusun dapat merumuskan masalah yang nantinya akan menjadi pembahasan dalam Laporan Praktek Kerja yaitu : “ Bagaimana Aktivitas Kantor Administrator Pelabuhan Dalam Pengawasan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal di Pelabuhan Pengkal Balam Bangka ? ”
6.      TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN
6.1          Segi Akademik
6.1.1.                     Untuk memenuhi salah satu syarat kelulusan program studi Diploma III jurusan Ketatalaksanaan Pelayaran Niaga.
6.1.2.                     Untuk lebih mengetahui dan mengenal cara kerja perusahaan pelayaran selama dalam praktek.  
6.2.1             Segi Ilmiah
Menambah pembendaharaan buku – buku perpustakaan, juga sebagai bahan referensi bagi taruna – taruni yang membutuhkan informasi dalam melaksanakan dan melakukan penyusunan laporan praktek kerja.
6.3          Segi Umum
Memberikan tambahan pengetahuan bagi penyusun sendiri dan pembaca pada umumnya mengenai aktivitas kantor administrator pelabuhan dalam   pengawasan kedatangan dan keberangkatan kapal.
7.      MANFAAT PENYUSUNAN LAPORAN
7.1          Bagi Penulis
7.1.1.                     Sebagai sarana berlatih dalam menyelesaikan suatu masalah yang dihadapi oleh perusahaan pelayaran khususnya dalam pengawasan kedatangan dan keberangkatan kapal berdasarkan ilmu yang didapat di bangku kuliah juga sebagai ajang latihan di dunia kerja dan untuk memperluas wawasan.
7.1.2.                     Sebagai sarana untuk melatih diri guna persiapan untuk terjun kedunia kerja, diharapkan penyusun mampu serta profesional dalam bidang ilmu yang didapat dalam dunia kerja nanti.
7.2  Bagi Ilmu Pengetahuan
7.2.1 Mengembangkan ilmu pengetahuan yang telah didapat selama pendidikan dan menambah disiplin ilmu kemaritiman dari pengalaman serta praktek kerja.
7.2.2        Menerapkan ilmu penetahuan yang telah didapat di bangku perkuliahan kedalam tugas praktek kerja.
7.3          Bagi Pembangunan
Dapat memberikan pengetahuan kemaritiman dan juga untuk meningkatkan sumber devisa negara yang didorong oleh ekspor migas maupun non migas yang sebagian besar diangkut oleh laut dengan alasan lebih murah dan efisien dengan meningkatkan fungsi dan pelayanan perusahaan dalam pengurusan dokumen masuk dan keluar kapal.
8.      TINJAUAN TEORITIS
Mengawasi kedatangan dan keberangkatan kapal adalah salah satu tugas dari Administrator Pelabuhan, bagi semua kapal yang akan memasuki pelabuhan wajib mengikuti prosedur peraturan yang berlaku. Di dalam pelayanan kedatangan dan keberangkatan kapal ini sangat erat kaitannya dengan pelayanan dokumen clearance oleh kantor Administrator Pelabuhan kepada Perusahaan Pelayaran karena setiap kapal yang akan memasuki pelabuhan dokumen clearancenya wajib terlebih dahulu diberikan, dimana semua pelayanan diberikan kepada perusahaan pelayaran yang bersangkutan atau agen yang ditunjuk.
Clearance kapal adalah izin masuk dan keluar kapal dan semua pengurusan dokumentasi yang diperlukan oleh kapal untuk dapat bersandar di pelabuhan dan meninggalkan pelabuhan serta menuju pelabuhan tujuan. (Sutiyar dkk, 1994:25) Adapun faktor yang mennyangkup adalah mengawasi segi operasional untuk menangani kedatangan kapal sampai kapal tiba. Penyelenggaraan berbagai macam dokumen formalitas yang diperlukan bagi kapal sangat penting guna menjaga serat melindungi kepentingan keselamatan kapal, penumpang, barang serta anak buah kapal.
Kantor  Administrator Pelabuhan sebagai pelaksana teknis bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan yang dilaporkan Administrator Pelabuhan ke pusat dikoordinasi dengan dinas perhubungan setempat.
Administrator Pelabuhan merupakan unit organisasi dibidang kepelabuhan pada pelabuhan yang diusahakan di Lingkungan Departemen Perhubungan. Meningkatkan pelaksanaan tugas pelayanan di Daerah Lingkung Pelabuhan Utama dalam rangka mempelancar angkutan alaut.d Selain  itu pula Administrator Pelabuhan sebagai penanggung jawab dan pimpinan suatu pelabuhan. (Keputusan  Presiden RI Nomor 44 Tahun 1985)
8.1.            Tugas Administrator Pelabuhan
8.1.1              Melaksanakan pengendalian fungsi, kebandaran, perambuan, dan penanganan pantai, jasa maritim, perkapalan, elektronik dan telekomunikasi pelayara serta pengamanan pelabuhan dan lalu lintas pelabuhan.
8.1.2             Mengkoordinasi instansi pemerintah lainnya, unit kerja dan BUMN untuk kelancaran tugas kepelabuhan di daerah lingkungan kerja pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
8.2.            Fungsi Administrator Pelabuhan
8.2.1.           Menyusun operasional kerja pelayanan kepelabuhan bersama – sama dengan instansi terkait.
8.2.2.           Melaksanakan pemilikan kendaraan, keselamatan kapal, pengukur dan pendaftaran kapal serta kegiatan.
8.2.3.           Melaksanakn perambuan dan penerangan pantai, elektronik dan telekomunikasi pelayaran serta pengaturan pengguanaan dari pemeliharaan kapal - kapal Negara.
8.2.4.           Melaksanakan pengamanan dan penertipan di daearah kerja pelabuhan Bandar, perairan lautdan pantai serta memberikan bantuan SAR.
8.2.5.           Melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga administrator pelabuhan.
8.2.6.           Sebagai absifator yaitu badan yang berwenang menangani perselisihan yang mungkin terjadi di likungan pelabuhan.
8.2.7.           Dalam keadaan darurat (kebakaran, pemogikan, bencana alam, perang) instansi ini sebagai coordinator dalam penanggulangan.
8.2.8.           Bertanggung jawab terhaadap keselamatan dan keamanan pelayaran di
8.2.9.           Kantor administrator pelabuhan berfungsi sebagai sebagai penyusun rencana operasional kegiatan pelayaran kepelabuhan bersama-sama instansi pemerintah lainnya.
8.3.            Persiapan Kedatangan Kapal di Pelabuahan
Kurang lebih dari dua hari sebelum kapal tiba di pelabuahan, pihak syahbandar menerima laporan rencana kedatang kapal, yang diajukan oleh perusahaan pelayaran berdasarkan rencana kedatangan kapal dan sebelum kapal tiba nakhoda akan mengirimkan telegram atau cable master melalui stasiun radio pantai kepada perusahaan pelayaran atau agen, yang berisikan:
8.3.1.           Nama kapal
8.3.2.           Tiba menurut perhitungan atau Estimeted Time of Arrival (ETA)
8.3.3.           Permintaan khusus misalnya air tawar dan bahan bakar
8.3.4.           Permintaan pandu dan ijin lainnya
   Setelah berita tersebut diterima syahbandar maka pihak perusahaan mengajukan dokumen Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK) diserahkan ke kantor Pusat Pelayanan Satu Atap (PPSA) untuk mendapatkan jasa – jasa pandu dan perusahaan pelayaran bagian operasional kapal mempersiapkan dokumen – dokumen kapal antara yang lain:
8.3.4.1.      Surat kebangsaan (Certificate of Registration)
Yaitu sertifikat yang menyatakan Negara dimana kapal didaftarkan.
8.3.4.2.      Surat ukur (Meetbrief)
Yaitu sertifikat atau keterangan yang menyebutkan ukuran - ukuran terpenting dari kapal seperti ukuran panjang, lebar, ukuran dari tiap – tiap palka kapal.
8.3.4.3.      Sertifikat Laik Laut (Seaworthy Certificate)
Yaitu sertifikat yang menetap lambung kapal yang boleh di permukaan air maximum dan minimum.
8.3.4.4.      Daftar Anak Buah Kapal
Yaitu suatu daftar yang menerangkan anak buah kapal lengkap dengan pangkat dan tanggung jawabnya masing – masing
8.3.4.5.      Petikan Dari Daftar Kapal
Yaitu yang menyebutkan dari kapal, surat jual beli dan lain – lain.
8.3.4.6.      Sertifikat Keamanan Radio (Radio Safety Certificate)
   Yaitu sertifikat yang menetapkan bahwa kapl diperlengkapi dengan pesawat penerima dan pemancar radio yang memenuhi syarat sesuai dengan kelas kapal yang bersangkutan.
8.3.4.7.      Sertifikat keamanan (Safety Certificatei)
Yaitu sertif ikat yang menetapkan bahwa keamanan kapal para penumpang selama berada di atas kapal sudah terjamin, baik keamanan badan dan susila maupun keamanan terhadap tindakan – tindakan anak buah kapal yang tidak pantas.
8.3.4.8.      Surat Lambung Kapal
Yaitu surat yang menetapkan kapal atau lambung kapal yang timbul di atas permukaan air laut.
8.3.4.9.      Sertifikat Kesehatan
   Yaitu sertifikat atau surat keterangan yang dilakukan oleh dinas kesehatan pelabuhan yang menyatakan bahwa anak buah kapal bebas dari penyakit atau wabah dan kesehatan orang yang berada diatas kapal dalam keadaan baik.
8.3.4.10.  Surat Tikus
Yaitu sertifikat yang menyatakan bahwa kapal bebas dari hama tikus dan serangga lainnya.
   Setelah kapal memenuhi segala persyaratan di atas dn dokumen – dokumen yang telah diakui keabsahannya, maka selanjutnya dokuman – dokumen tersebut diserahkan ke syahbandar untuk diteliti kembali keabsahannya, maka syahbandar memberikan surat ijin memasuki pelabuhan. Jika kegiatan bongkar muat dan penuruna penumpang selesai maka dokumen – dokumen tersebut dapat diambil kembali sebelum keberangkatan atau sebelum kapal meninggalkan pelabuhan.
8.4.            Ketertiban Bandar
8.4.1.            Kapal Masuk Perairan Bandar
Pada hasil rapat Pusat Pelayanan Terpadu (P2T) kapal sudah ditentukan di mana posisi kapal akan di tambat maka nakhoda kapal dengan petunjuk pandu membawa kapal untuk berlabuh, sandar, atau keposisi lain sesuai operasional kapal menurut petunjuk dari syahbandar.
8.4.2.            Syahbandar menerima surat warta kapal dari perusahaan tetapi sudah diisi data untuk menyatakan sebuah kapal tersebut. Selanjutnya syahbandar naik kekapal untuk memeriksa berdasarkan warta kapal beserta dokumen – dokumen kapal. Dokumen tersebut tetap berada di syahbandar samapai kapal berangkat.
8.4.3.            Nahkoda kapal dengan petunjuk pandu membawa kapal untuk berlabuh, sandar atau ke posisi lain sesuai operasional kapal menurut petunjuk dari syahbandar.
8.4.4.            Pemeriksaan yang dilakukan oleh syahbandar tentang masa legalitas kapal dan kebenaran dari surat – surat kapalnya menurut ketentuan peraturan yang berlaku secara nasioanal maupun internasional sebagai fungsi Port State Control.
8.4.5.            Perusahaan pelayaran atau agen mengisi memorandum pemeriksaan kedatangan kapal, dengan memperhatikan masa berlakunya dan kelengkapan dokumen kapal dan apabila ada kekurangan atau habis masa berlakunya dokumen – dokumen kapal, perusahaan pelayaran atau agen segera mengurus perpanjangan selama kapal berada di pelabuhan, agar tidak terganggu jadwal pelayaran kapal (terjadinya dieley) dalam melaksanakan bongkar muat barang.
8.5.            Keberangkatan Kapal
Sebelum kapal meninggalkan pelabuhan maka pihak adpel harus memeriksa pada bagian administrasi apakah perusahaan pelayaran sudah menyelesaikan biaya administrasi atau biaya – biaya yang harus dibayar oleh perusahaan pelayaran. Disamping itu adpel juga memeriksa:
8.5.1.            Apakah adanya pelanggaran – pelanggaran yang menyangkut awak kapal.
8.5.2.            Keberadaan kapal laik laut dengan memeriksa secara administrasi surat – surat kapal
8.5.3.            Pemeriksaan phisik di atas kapal (keberadaan laik laut)
Selanjutnya setelah pelampiran kelengkapan surat – surat / clearance dan pemeriksaan phisik yang dinyatakan laik laut, oleh syahbandar selanjutnya syahbandar menerbitkan Surat Ijin Berlayar yang berlaku 24 jam.
9.      METODOLOGI
Dalam memperlancar penelitian maka penyusun memerlukan beberapa metode yang dapat digunakan dalam penelitia dan subjek – subjek penelitian yang terdiri dari pihak – pihak terkait yang dapat memberikan informasi.
9.1              Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian kwalitatif dengan pendekatan deskriptif, yakni menggambarkan obyek yang diselidiki secara luas dari hasil kerja lapangan.
9.2              Data Yang Diperlukan
9.2.1             Data primer adalah diperoleh dari hasil wawancara dengan berbagai pihak yang dianggap memahami topik atau memiliki otoritas atas persoalan yang diteliti.
9.2.2             Data sekunder adalah dengan memanfaatkan segala informasi yang telah dihimpun oleh berbagai pihak dalam bentuk data tersaji seperti buku/laporan, tabel, grafik, data statistik dan lainnya. Ada pun data yang diperlukan dalam data sekunder adalah:
9.2.2.1  Sejajarah Pelabuhan Pangkal Balam
9.2.2.2  Letak Geografis Pelabuhan Pangkal Balam
9.2.2.3  Fasilitas Pelabuhan Pangkal Balam
9.2.2.4  Struktur Organisasi Kantor Administrator Pelabuhan
9.2.2.5  Kegiatan yang dilakukan oleh Administrator Pelabuhan dalam menangani kedatangn dan keberangkatan kapal
9.2.2.6  Dokumen – dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan penanganan kedatangan dan keberangkatan kapal
9.3              Cara Pengumpulan Data
9.3.1        Metode observasi ( pengamatan )
Yaitu metode mengumpulkan data dalam suatu penelitian, yang merupakan hasil perbuatan jiwa secara aktif dan penuh perhatian untuk menyadari adanya suatu rangsangan tertentu yang diinginkan. Atau studi yang disengaja dan sistematis tentang keadaan / fenomena sosial dan gejala– gejala psikis dengan jalan mengamati dan mencatat.
9.3.2        Metode Interview
Metode interview adalah pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti untuk mendapatkan keterangan–keterangan lisan melalui percakapan dan berhadapan muka dengan orang yang dapat memberikan keterangan pada sipeneliti
9.3.3        Metode Dokumentasi
Metode dokumentasi adalah pengumpulan data dengan manfaatkan data sekunder yakni memanfaatkan semua informasi yang diperlukan yang sebelumnya telah ada atau telah dihimpun oleh pihak lain. 
9.4              Informasi Penelitian (Populasi dan Sampling)
Berbagai pihak yang memiliki kompentasi dengan permasalahan yang diteliti mencangkup:
9.4.1                  Unsur pejabat Administrator Pelabuhan
9.4.2                  Unsur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP)
9.4.3                  Unsur PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II cabang Bangka
9.4.4                  Agen
9.4.5                  Syahbandar
9.5              Cara Menganalisa Data
Analisa yang digunakan dalam menganalisa data adalah deskriptif yaitu metode analisa data yang bertujuan untuk membuat gambaran / lukisan secara sistematik faktual, akurat mengenai obyek atas hubungan antara obyek yang diselidiki. 
10.  SISTEMATIK RENCANA LAPORAN PRAKTEK DARAT
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PERSETUJUAN
HALAMAN PENGESAHAN
HALAMAN MOTTO
HALAMAN PERSEMBAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR

BAB I                         :   PENDAHULUAN
1.1  Penegasan Arti Judul
1.2  Alasan Pemilihan Judul
1.3  Latar Belakang Masalah
1.4  Rumusan Masalah
1.5  Tujuan Penyusunan Laporan
1.6  Manfaat Penyusunan Laporan
1.7  Tinjauan Teoritis
1.8  Metedologi

BAB II                                    :  GAMBARAN UMUM
2.1  Sejarah Singkat
2.2  Letat Geografis dan Topografi
2.3  Fasilitas – fasilitas yang dimiliki Pelabuhan
2.4  Struktur Organisasi Perusahaan dan Tata Kerjanya

BAB III                      :  PEMBAHASAN
BAB IV                      :  KESIMPULAN DAN SARAN

DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR LAMPIRAN



DAFTAR PUSTAKA

Abbas Salim, MA.,1994, Manajemen Pelayaran Niaga dan Pelabuhan, Pustaka Jaya, Jakarta

Anton M. Moeliono, 1990, Kamus Besar bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Banau Santoso.,1998, Port Terminal Operatio, P3M AMNI, Semarang
Herry Gianto. Drs., Arso Martopo. Capt., 1999, Pengoprasian Pelabuhan Laut, Balai Pendidikan dan Pelatihan, Semarang
Mardalis, 1999, Metose Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Bumi Aksara,  Jakarta
Suyono R.P.2007, Shipping Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui laut.
Sutiar, Capt., dkk., 1994. Kamus Pelayaran dan Perkapalan, Edisi Revisi, PT. Bumirestu, Jakarta
Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 62 tahun 2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrasi Pelabuhan, Biro Hukum Departemen Perhubungan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1985, Tentang tugas Pelayanan Di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan Utama
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2001, Tentang Kepelabuhan  
UU RI No. 17 tahun 2008, tentang Pelayaran.
www.google.com, perspektif.net/english/article.php?article_id=569
www.google.com, article.wn.com/.../Lagi_Kecelakaan_Kapal_Laut_di_Indonesia


No comments:

Post a Comment