PROPOSAL
PRAKTEK DARAT
1. JUDUL
PROPOSAL
AKTIVITAS
KANTOR ADMINISTRATOR PELABUHAN DALAM
MENGAWASI KEDATANGAN DAN KEBERANGKATAN KAPAL DI PELABUHAN PANGKAL BALAM
BANGKA
2. PENEGASAN
ARTI JUDUL
2.1.
Aktivitas adalah suatu
rangkaian kegiatan sehari – sehari yang dilakukan secara rutin dalam
menyelesaikan tugas. (Kamus Besar Bahasa
Indonesian, Anton M., 2007:23)
2.2.
Administrator Pelabuhan
Adalah Unit Pelayanan Teknis di Lingkungan Direktorat Jendaral Perhubungan
Laut, yang berada di bawah tanggung jawab kepala Direktur Jenderal Perhubungan
Laut. (Suyono, 2007:20)
2.3.
Kedatangan adalah kapal yang memasuki daerah perairan
pelabuhan.
2.4.
Keberangkatan adalah kapal
yang lepas dari dermaga pelabuhan dan bergerak meninggalkan perairan pelabuhan.
2.5.
Kapal adalah kendaraan
air dengan bentuk dan jenis apa pun yang digerakan dengan tenaga mekanik,
tenaga air, atau tunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis,
kendaraan dibawah air, permukaan air, serta alat apa pun dan bangunan terapung yang
tidak berpindah – pindah (UU RI No. 21,
1992)
2.6.
Pelabuhan adalah tempat
yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas – batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang
dipergunakan sebagai tempat sandar, berlabuh, naik turun penumpang dan bongkar
muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda
trasportasi. (Peraturan Pemerintah No. 69,2001: pasal 1)
Dengan demikian maksud
dari judul diatas secara keseluruhan adalah suata tahap kegiatan untuk
menyelesaikan aktivitas yang dilakukan oleh Administrator Pelabuhan dalam
rangka penanganan kedatangan dan keberangkatan kapal di Pelabuhan Pangkal Balam
Bangka.
3. ALASAN
PEMILIHAN JUDUL
3.1.
Alasan Ilmiah
Memberikan sumbangan
pemikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kemaritiman, khususnya
yang berkaiatan dengan masalah penanganan dan pengawasan kedatangan dan
keberangkatan kapal oleh administrator pelabuhan.
3.2.
Alasan Praktis
Penyusun ingin
megetahui sejelas – jelasnya tentang bagaimana aktifitas Kantor Administrator Pelabuahn
dalam mengawasi kedatangan kapal dan keberangkatan kapal di pelabuhan Pangkal
Balam Bangka.
3.3 Alasan
Lain
Untuk menambah wawasan
bagi para pembaca pada umumnya dan penyusun pada khususnya tentang aktifitas
penanganan kedatangan dan keberangkatan kapal.
4. LATAR
BELAKANG MASALAH
Sesuai dengan keputusan menteri Perhubunangan Nomor
: KM.62 Tahun 2002 pasal (1) Kantor
Administrator Pelabuhan adalah unit pelaksana
teknis di Lingkungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jendral Perhubungan Laut.
Kantor Administrator Pelabuhan mempunyai tugas untuk
melaksanakan pemberian pelayanan di perairan pelabuhan untuk memperlancar angkutan
laut.
Peran Administrator Pelabuhan dalam pengawasan
kedatangan kapal merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari manajemen
kantor Administrator Pelabuhan dan Perusahaan Pelayaran di suatu wilayah atau
pelabuhan, oleh karenanya kelengkapan dokumen kapal di kantor Administrator
Pelabuhan oleh Perusahaan Pelayaran perlu ditangani secara lebih profesional
agar kapal dapat sandar dengan aman di pelabuhan.
Namun pada kenyataanya banyak kapal yang keluar atau
lepas dari pengawasaan Admininstrator Pelabuhan. Hal ini ditunjukan dengan
banyaknya terjadi kecelakaan laut bahkan kapal belum meninggalkan kolam
pelabuhan sudah mengalami permasalahan.
Kecelakaan
angkutan laut yang menelan banyak korban jiwa dan harta benda terjadi silih
berganti. Namun, akar penyebab kecelakaan angkutan laut yang secara prinsip
merupakan fenomena regulasi itu belum ditangani secara serius oleh pemerintah,
khususnya departemen perhubungan.
Salah satunya
kecelakaan yang terjadi pada kapal Motor (KM) Levina
1 milik PT Praga Jaya Santosa dibuat 27 tahun lalu dan dibeli dari Hayazuru
Maru pada awal 2000. Levina 1 terbakar di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta,
pada Kamis pagi (22/2) sekitar pukul 04.30. Kapal penumpang rute Pelabuhan Tanjung
Priok-Pangkal Balam, Bangka, tersebut baru berangkat berlayar sekitar tiga jam
sebelumnya.
“Berdasarkan manifest perjalanan
(pemberitahuan pabean mengenai jenis pengangkut dan daftar muatan yang diangkut
yang didaftarkan pada saat keberangkatan - Red) kapal ini mengangkut 275
penumpang termasuk awak kapal, 31 unit truk, dan 8 kendaraan roda empat. Namun
kemudian diketahui jumlah penumpang
seluruhnya 316 orang karena anak-anak dan bayi yang tidak memiliki tiket
tidak masuk penghitungan.” (perspektif.net, Data Kecelakaan Tahun 2007)
Tragedi
Levina 1 merupakan kisah rentetan dari ketidak amanan transportasi di Tanah Air.
Dimana Kelebihan penumpang ataupun muatan dan buruknya kondisi kapal sudah
menjadi kasus klise pelanggaran peraturan. Disinilah administrator pelabuhan dituntut
untuk meningkatkan perannya dalam menjalankan tugas dan fungsinnya. Hal ini
tidak perlu terjadi bila kondisi di lapangan terutama di pelosok tanah air
menunjukkan bahwa aturan yang menyangkut pelaporan sistem manajemen keselamatan
(safety management system) sering dimanipulasi.
Oleh sebab itu dalam mengawasi kedatangan dan
keberangkatan kapal, Administrator Pelabuhan harus dapat mengatasi kendala –
kendala dengan cepat dan aman. Efektif dan efisien serta dapat menjadikan
manajemen kantor Administrator Pelabuhan yang lebih baik dalam melayani kapal.
5. RUMUSAN
MASALAH
Dari
latar belakang masalah diatas dan berdasarkan judul yang diambil maka penyusun
dapat merumuskan masalah yang nantinya akan menjadi pembahasan dalam Laporan
Praktek Kerja yaitu : “ Bagaimana Aktivitas
Kantor Administrator Pelabuhan Dalam Pengawasan Kedatangan dan Keberangkatan
Kapal di Pelabuhan Pengkal Balam Bangka ? ”
6. TUJUAN
PENYUSUNAN LAPORAN
6.1 Segi Akademik
6.1.1.
Untuk memenuhi salah
satu syarat kelulusan program studi Diploma III jurusan Ketatalaksanaan
Pelayaran Niaga.
6.1.2.
Untuk lebih mengetahui
dan mengenal cara kerja perusahaan pelayaran selama dalam praktek.
6.2.1
Segi Ilmiah
Menambah pembendaharaan buku – buku
perpustakaan, juga sebagai bahan referensi bagi taruna – taruni yang
membutuhkan informasi dalam melaksanakan dan melakukan penyusunan laporan
praktek kerja.
6.3 Segi Umum
Memberikan tambahan pengetahuan bagi
penyusun sendiri dan pembaca pada umumnya mengenai aktivitas kantor administrator
pelabuhan dalam pengawasan kedatangan dan keberangkatan kapal.
7. MANFAAT
PENYUSUNAN LAPORAN
7.1 Bagi Penulis
7.1.1.
Sebagai sarana berlatih
dalam menyelesaikan suatu masalah yang dihadapi oleh perusahaan pelayaran
khususnya dalam pengawasan kedatangan dan keberangkatan kapal berdasarkan ilmu
yang didapat di bangku kuliah juga sebagai ajang latihan di dunia kerja dan
untuk memperluas wawasan.
7.1.2.
Sebagai sarana untuk
melatih diri guna persiapan untuk terjun kedunia kerja, diharapkan penyusun
mampu serta profesional dalam bidang ilmu yang didapat dalam dunia kerja nanti.
7.2 Bagi Ilmu Pengetahuan
7.2.1 Mengembangkan
ilmu pengetahuan yang telah didapat selama pendidikan dan menambah disiplin
ilmu kemaritiman dari pengalaman serta praktek kerja.
7.2.2
Menerapkan ilmu
penetahuan yang telah didapat di bangku perkuliahan kedalam tugas praktek
kerja.
7.3 Bagi Pembangunan
Dapat memberikan
pengetahuan kemaritiman dan juga untuk meningkatkan sumber devisa negara yang
didorong oleh ekspor migas maupun non migas yang sebagian besar diangkut oleh
laut dengan alasan lebih murah dan efisien dengan meningkatkan fungsi dan
pelayanan perusahaan dalam pengurusan dokumen masuk dan keluar kapal.
8. TINJAUAN
TEORITIS
Mengawasi
kedatangan dan keberangkatan kapal adalah salah satu tugas dari Administrator Pelabuhan, bagi semua kapal
yang akan memasuki pelabuhan wajib mengikuti prosedur peraturan yang berlaku.
Di dalam pelayanan kedatangan dan keberangkatan kapal ini sangat erat kaitannya
dengan pelayanan dokumen clearance oleh kantor Administrator Pelabuhan kepada
Perusahaan Pelayaran karena setiap kapal yang akan memasuki pelabuhan dokumen
clearancenya wajib terlebih dahulu diberikan, dimana semua pelayanan diberikan
kepada perusahaan pelayaran yang bersangkutan atau agen yang ditunjuk.
Clearance kapal adalah izin masuk dan keluar kapal
dan semua pengurusan dokumentasi yang diperlukan oleh kapal untuk dapat
bersandar di pelabuhan dan meninggalkan pelabuhan serta menuju pelabuhan
tujuan. (Sutiyar dkk, 1994:25) Adapun
faktor yang mennyangkup adalah mengawasi segi operasional untuk menangani kedatangan
kapal sampai kapal tiba. Penyelenggaraan berbagai macam dokumen formalitas yang
diperlukan bagi kapal sangat penting guna menjaga serat melindungi kepentingan
keselamatan kapal, penumpang, barang serta anak buah kapal.
Kantor
Administrator Pelabuhan sebagai pelaksana teknis bertanggung jawab
kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan yang dilaporkan Administrator
Pelabuhan ke pusat dikoordinasi dengan dinas perhubungan setempat.
Administrator Pelabuhan merupakan unit organisasi
dibidang kepelabuhan pada pelabuhan yang diusahakan di Lingkungan Departemen Perhubungan.
Meningkatkan pelaksanaan tugas pelayanan di Daerah Lingkung Pelabuhan Utama
dalam rangka mempelancar angkutan alaut.d Selain itu pula Administrator Pelabuhan sebagai
penanggung jawab dan pimpinan suatu pelabuhan. (Keputusan Presiden RI Nomor 44
Tahun 1985)
8.1.
Tugas Administrator
Pelabuhan
8.1.1
Melaksanakan pengendalian fungsi,
kebandaran, perambuan, dan penanganan pantai, jasa maritim, perkapalan,
elektronik dan telekomunikasi pelayara serta pengamanan pelabuhan dan lalu
lintas pelabuhan.
8.1.2
Mengkoordinasi instansi pemerintah lainnya, unit kerja dan BUMN untuk
kelancaran tugas kepelabuhan di daerah lingkungan kerja pelabuhan yang
diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
8.2.
Fungsi Administrator
Pelabuhan
8.2.1.
Menyusun operasional kerja pelayanan kepelabuhan bersama – sama dengan
instansi terkait.
8.2.2.
Melaksanakan pemilikan kendaraan, keselamatan kapal, pengukur dan
pendaftaran kapal serta kegiatan.
8.2.3.
Melaksanakn perambuan dan penerangan pantai, elektronik dan
telekomunikasi pelayaran serta pengaturan pengguanaan dari pemeliharaan kapal -
kapal Negara.
8.2.4.
Melaksanakan pengamanan dan penertipan di daearah kerja pelabuhan Bandar,
perairan lautdan pantai serta memberikan bantuan SAR.
8.2.5.
Melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga administrator pelabuhan.
8.2.6.
Sebagai absifator yaitu badan yang berwenang menangani perselisihan yang
mungkin terjadi di likungan pelabuhan.
8.2.7.
Dalam keadaan darurat (kebakaran, pemogikan, bencana alam, perang)
instansi ini sebagai coordinator dalam penanggulangan.
8.2.8.
Bertanggung jawab terhaadap keselamatan dan keamanan pelayaran di
8.2.9.
Kantor administrator pelabuhan berfungsi sebagai sebagai penyusun rencana
operasional kegiatan pelayaran kepelabuhan bersama-sama instansi pemerintah
lainnya.
8.3.
Persiapan Kedatangan
Kapal di Pelabuahan
Kurang
lebih dari dua hari sebelum kapal tiba di pelabuahan, pihak syahbandar menerima
laporan rencana kedatang kapal, yang diajukan oleh perusahaan pelayaran berdasarkan
rencana kedatangan kapal dan sebelum kapal tiba nakhoda akan mengirimkan
telegram atau cable master melalui stasiun radio pantai kepada perusahaan
pelayaran atau agen, yang berisikan:
8.3.1.
Nama kapal
8.3.2.
Tiba menurut perhitungan atau Estimeted Time of Arrival (ETA)
8.3.3.
Permintaan khusus misalnya air tawar dan bahan bakar
8.3.4.
Permintaan pandu dan ijin lainnya
Setelah berita tersebut diterima syahbandar
maka pihak perusahaan mengajukan dokumen Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK)
diserahkan ke kantor Pusat Pelayanan Satu Atap (PPSA) untuk mendapatkan jasa –
jasa pandu dan perusahaan pelayaran bagian operasional kapal mempersiapkan
dokumen – dokumen kapal antara yang lain:
8.3.4.1.
Surat kebangsaan (Certificate of Registration)
Yaitu sertifikat yang menyatakan Negara dimana kapal
didaftarkan.
8.3.4.2.
Surat ukur (Meetbrief)
Yaitu sertifikat atau keterangan yang menyebutkan
ukuran - ukuran terpenting dari kapal seperti ukuran panjang, lebar, ukuran
dari tiap – tiap palka kapal.
8.3.4.3.
Sertifikat Laik Laut (Seaworthy Certificate)
Yaitu sertifikat yang menetap lambung kapal yang
boleh di permukaan air maximum dan minimum.
8.3.4.4.
Daftar Anak Buah Kapal
Yaitu suatu daftar yang menerangkan anak buah kapal
lengkap dengan pangkat dan tanggung jawabnya masing – masing
8.3.4.5.
Petikan Dari Daftar Kapal
Yaitu yang menyebutkan dari kapal, surat jual beli
dan lain – lain.
8.3.4.6.
Sertifikat Keamanan Radio (Radio Safety Certificate)
Yaitu sertifikat yang menetapkan bahwa kapl diperlengkapi dengan
pesawat penerima dan pemancar radio yang memenuhi syarat sesuai dengan kelas
kapal yang bersangkutan.
8.3.4.7.
Sertifikat keamanan (Safety Certificatei)
Yaitu sertif ikat yang menetapkan bahwa keamanan
kapal para penumpang selama berada di atas kapal sudah terjamin, baik keamanan
badan dan susila maupun keamanan terhadap tindakan – tindakan anak buah kapal
yang tidak pantas.
8.3.4.8.
Surat Lambung Kapal
Yaitu surat yang menetapkan kapal atau lambung kapal
yang timbul di atas permukaan air laut.
8.3.4.9.
Sertifikat Kesehatan
Yaitu sertifikat atau surat keterangan yang dilakukan oleh dinas
kesehatan pelabuhan yang menyatakan bahwa anak buah kapal bebas dari penyakit
atau wabah dan kesehatan orang yang berada diatas kapal dalam keadaan baik.
8.3.4.10.
Surat Tikus
Yaitu sertifikat yang menyatakan bahwa kapal bebas
dari hama tikus dan serangga lainnya.
Setelah kapal memenuhi segala persyaratan di
atas dn dokumen – dokumen yang telah diakui keabsahannya, maka selanjutnya
dokuman – dokumen tersebut diserahkan ke syahbandar untuk diteliti kembali
keabsahannya, maka syahbandar memberikan surat ijin memasuki pelabuhan. Jika
kegiatan bongkar muat dan penuruna penumpang selesai maka dokumen – dokumen
tersebut dapat diambil kembali sebelum keberangkatan atau sebelum kapal meninggalkan
pelabuhan.
8.4.
Ketertiban Bandar
8.4.1.
Kapal Masuk Perairan Bandar
Pada hasil rapat Pusat
Pelayanan Terpadu (P2T) kapal sudah ditentukan di mana posisi kapal akan di
tambat maka nakhoda kapal dengan petunjuk pandu membawa kapal untuk berlabuh,
sandar, atau keposisi lain sesuai operasional kapal menurut petunjuk dari
syahbandar.
8.4.2.
Syahbandar menerima surat warta kapal dari perusahaan tetapi sudah diisi
data untuk menyatakan sebuah kapal tersebut. Selanjutnya syahbandar naik
kekapal untuk memeriksa berdasarkan warta kapal beserta dokumen – dokumen
kapal. Dokumen tersebut tetap berada di syahbandar samapai kapal berangkat.
8.4.3.
Nahkoda kapal dengan petunjuk pandu membawa kapal untuk berlabuh, sandar
atau ke posisi lain sesuai operasional kapal menurut petunjuk dari syahbandar.
8.4.4.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh syahbandar tentang masa legalitas kapal
dan kebenaran dari surat – surat kapalnya menurut ketentuan peraturan yang
berlaku secara nasioanal maupun internasional sebagai fungsi Port State Control.
8.4.5.
Perusahaan pelayaran atau agen mengisi memorandum pemeriksaan kedatangan
kapal, dengan memperhatikan masa berlakunya dan kelengkapan dokumen kapal dan
apabila ada kekurangan atau habis masa berlakunya dokumen – dokumen kapal,
perusahaan pelayaran atau agen segera mengurus perpanjangan selama kapal berada
di pelabuhan, agar tidak terganggu jadwal pelayaran kapal (terjadinya dieley)
dalam melaksanakan bongkar muat barang.
8.5.
Keberangkatan Kapal
Sebelum
kapal meninggalkan pelabuhan maka pihak adpel harus memeriksa pada bagian
administrasi apakah perusahaan pelayaran sudah menyelesaikan biaya administrasi
atau biaya – biaya yang harus dibayar oleh perusahaan pelayaran. Disamping itu
adpel juga memeriksa:
8.5.1.
Apakah adanya pelanggaran – pelanggaran yang menyangkut awak kapal.
8.5.2.
Keberadaan kapal laik laut dengan memeriksa secara administrasi surat –
surat kapal
8.5.3.
Pemeriksaan phisik di atas kapal (keberadaan laik laut)
Selanjutnya setelah
pelampiran kelengkapan surat – surat / clearance dan pemeriksaan phisik yang
dinyatakan laik laut, oleh syahbandar selanjutnya syahbandar menerbitkan Surat
Ijin Berlayar yang berlaku 24 jam.
9. METODOLOGI
Dalam
memperlancar penelitian maka penyusun memerlukan beberapa metode yang dapat
digunakan dalam penelitia dan subjek – subjek penelitian yang terdiri dari
pihak – pihak terkait yang dapat memberikan informasi.
9.1
Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian kwalitatif
dengan pendekatan deskriptif, yakni menggambarkan obyek yang diselidiki secara
luas dari hasil kerja lapangan.
9.2
Data Yang Diperlukan
9.2.1
Data primer adalah diperoleh dari hasil wawancara dengan berbagai pihak
yang dianggap memahami topik atau memiliki otoritas atas persoalan yang
diteliti.
9.2.2
Data sekunder adalah dengan memanfaatkan segala informasi yang telah
dihimpun oleh berbagai pihak dalam bentuk data tersaji seperti buku/laporan,
tabel, grafik, data statistik dan lainnya. Ada pun data yang diperlukan dalam
data sekunder adalah:
9.2.2.1 Sejajarah
Pelabuhan Pangkal Balam
9.2.2.2 Letak
Geografis Pelabuhan Pangkal Balam
9.2.2.3 Fasilitas
Pelabuhan Pangkal Balam
9.2.2.4 Struktur
Organisasi Kantor Administrator Pelabuhan
9.2.2.5 Kegiatan
yang dilakukan oleh Administrator Pelabuhan dalam menangani kedatangn dan
keberangkatan kapal
9.2.2.6 Dokumen
– dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan penanganan kedatangan dan
keberangkatan kapal
9.3
Cara Pengumpulan Data
9.3.1
Metode observasi (
pengamatan )
Yaitu metode
mengumpulkan data dalam suatu penelitian, yang merupakan hasil perbuatan jiwa
secara aktif dan penuh perhatian untuk menyadari adanya suatu rangsangan
tertentu yang diinginkan. Atau studi yang disengaja dan sistematis tentang
keadaan / fenomena sosial dan gejala– gejala psikis dengan jalan mengamati dan
mencatat.
9.3.2
Metode Interview
Metode interview adalah
pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti untuk mendapatkan keterangan–keterangan
lisan melalui percakapan dan berhadapan muka dengan orang yang dapat memberikan
keterangan pada sipeneliti
9.3.3
Metode Dokumentasi
Metode dokumentasi
adalah pengumpulan data dengan manfaatkan data sekunder yakni memanfaatkan
semua informasi yang diperlukan yang sebelumnya telah ada atau telah dihimpun
oleh pihak lain.
9.4
Informasi Penelitian (Populasi dan Sampling)
Berbagai pihak yang memiliki kompentasi dengan permasalahan yang diteliti
mencangkup:
9.4.1
Unsur pejabat Administrator Pelabuhan
9.4.2
Unsur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP)
9.4.3
Unsur PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II cabang Bangka
9.4.4
Agen
9.4.5
Syahbandar
9.5
Cara Menganalisa Data
Analisa yang digunakan
dalam menganalisa data adalah deskriptif yaitu metode analisa data yang
bertujuan untuk membuat gambaran / lukisan secara sistematik faktual, akurat
mengenai obyek atas hubungan antara obyek yang diselidiki.
10.
SISTEMATIK
RENCANA LAPORAN PRAKTEK DARAT
HALAMAN JUDUL
HALAMAN
PERSETUJUAN
HALAMAN
PENGESAHAN
HALAMAN MOTTO
HALAMAN
PERSEMBAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
BAB
I : PENDAHULUAN
1.1 Penegasan
Arti Judul
1.2 Alasan
Pemilihan Judul
1.3 Latar
Belakang Masalah
1.4 Rumusan
Masalah
1.5 Tujuan
Penyusunan Laporan
1.6 Manfaat
Penyusunan Laporan
1.7 Tinjauan
Teoritis
1.8 Metedologi
BAB
II : GAMBARAN UMUM
2.1
Sejarah Singkat
2.2
Letat Geografis dan Topografi
2.3
Fasilitas – fasilitas yang dimiliki
Pelabuhan
2.4
Struktur Organisasi Perusahaan dan Tata
Kerjanya
BAB
III : PEMBAHASAN
BAB
IV : KESIMPULAN DAN SARAN
DAFTAR
PUSTAKA
DAFTAR
LAMPIRAN
DAFTAR PUSTAKA
Abbas Salim, MA.,1994, Manajemen Pelayaran Niaga dan Pelabuhan,
Pustaka Jaya, Jakarta
Anton
M. Moeliono, 1990, Kamus Besar bahasa
Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Banau
Santoso.,1998, Port Terminal Operatio,
P3M AMNI, Semarang
Herry Gianto. Drs.,
Arso Martopo. Capt., 1999, Pengoprasian
Pelabuhan Laut, Balai Pendidikan dan Pelatihan, Semarang
Mardalis, 1999, Metose Penelitian Suatu Pendekatan Proposal,
Bumi Aksara, Jakarta
Suyono
R.P.2007, Shipping Pengangkutan
Intermodal Ekspor Impor Melalui laut.
Sutiar, Capt., dkk., 1994. Kamus Pelayaran dan Perkapalan, Edisi
Revisi, PT. Bumirestu, Jakarta
Keputusan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia No. 62 tahun 2002, tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Administrasi Pelabuhan, Biro Hukum Departemen Perhubungan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
1985, Tentang tugas Pelayanan Di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan Utama
Peraturan
Pemerintah No. 62 Tahun 2001, Tentang Kepelabuhan
UU RI No. 17 tahun
2008, tentang Pelayaran.
www.google.com, perspektif.net/english/article.php?article_id=569
No comments:
Post a Comment