PROSEDUR
PENGURUSAN SERTIFIKAT KAPAL BARU TONGKANG
PADA
PERUSAHAAN PELAYARAN
Oleh :
Alfin Dwi Cahyani
AKADEMI
KETATALKSANAAN PELAYARAN NIAGA “BAHTERA”
YOGYAKARTA
PEMBAHASAN
A.
Prosedur
Pengurusan Sertifikat Kapal Baru Tongkang
Dalam prosedur
pengurusan Sertifikat kapal Tongkang
baru hal perlu diketahui yakni :
1. Pengesahan Gambar
Pengesahan gambar
adalah gambar bangunan kapal dari galangan kapal dikirim ke Direktorat Jendral
Perhubungan Laut Ub. Kepala Sub Diektorat Kelaikan Kapal di Jakarta untuk
mendapatkan pengesahan.
Dalam pengesahan gambar
pertama pihak galangan kapal akan mengirimkan 3 set gambar kepada kantor agen
yang ditunjuk. Dalam gambar tersebut berisikan desain dari kapal yang akan
diurus sertifikatnya yaitu kapal tongkang. Dimana dalam gambar tersebut
terdapat beberapa lampiran diantaranya:
a.) General
Arrangement 3 set
b.) Lines
Plan 3 set
c.) Deck
and Bottom Plan 3 set
d.) Shell
Expansion 3 set
e.) Profile 3 set
f.)
Transversal Section 3 set
Selain berisikan gambar konstruksi kapal juga
dilampirkan surat permohonan yang harus ditujukan kepada Dirjen Perhubungan
Laut (asli) dan surat permohonan pengantar pengesahan gambar ke kantor
pelabuhan batam (asli) dari perusahaan galangan kapal untuk mendapatkan surat
pengesahan gambar dari kantor kantor pelabuhan batam. Untuk proses
pelaksanaannya yakni agen mengajukan Surat Permohonan Pengantar pengesahan
gambar ke kantor pelabuhan batam dengan tujuan agar dapat memperoleh surat
pengesahan dari kantor pelabuhan. Dimana berkas yang harus dipersiapkan dalam
mengajukan surat permohonan pengangantar pengesahan gambar adalah :
a.) Surat
Permohonan Pengantar Pengesahan Gambar
b.)
Gambar Bangunan Kapal
baru Tongkang 1 set
Dan setelah semua
berkas yang dilampirkan lengkap maka, berkas tersebut langsung dimasukkan di
bagian administrasi untuk dimintakan disposisi. Disposisi akan keluar dan
ditujukan ke kasie 3 yakni kasie keselamatan kapal. Kemudian Kasie Keselamatan
kapal mendisposisikan kembali ke staffnya dan staffnya akan mengetikan surat
pengantar pengesahan gambar. Surat pengesahan gambar dimasukkan ke Kasie
Keselamatan Kapal untuk mendapatkan paraf. Pengantar pengesahan gambar akan
kembali lagi ke bagian administrasi pelabuhan dan akan dimasukkan kembali ke
Kepala Bidang Kesyahbandaran untuk ditanda tangani. Setelah keluar permohonan
pengesahan gambar selanjutnya akan di Stempel dan dimintakan nomor.
Setelah mendapatkan
surat pengesahan gambar dari kantor pelabuhan laut Batam selanjutnya gambar
berserta suratnya akan dikirimkan lagi ke kantor Dirjen Perhubungan Laut di
Jakarta untuk mendapatkan persetujuan dari Dirjen Perhubungan Laut. Adapun
proses ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yaitu sebagai berikut :
a.) Agen
akan menunjuk satu orang kepercayaan yang akan membantu dalam proses pengurusan
sertifikat selama di Jakarta. Namun tidak hanya itu saja, melainkan ada
beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh agen di dalam pengurusan
sertifikat tersebut yakni :
(a.) Permohonan
Pengesahan Gambar dari Galangan
(b.) Pengantar
Pengesahan Gambar dari kantor Pelabuhan Laut Batam
(c.)
Gambar bangunan Kapal 3
(Set)
Dimana semua persyaratan tersebut
dijadikan dalam satu map dan langsung dikirim ke PT. Hasnur Internasional
Shipping untuk selanjutnya di ajukan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Untuk proses pengurusan
sertifikat kapal baru di Direktorat Jenderal Perhubungan laut berlangsung
selama 2 minggu. Alasannya karena pihak dari Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut akan mengecek semua berkas beserta dengan gambarnya dan setelah itu
barulah di syahkan gambar dan dilampirkan surat pengesahan dari Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut.
Setelah semua selesai
di koreksi dan disyahkan maka gambar beserta surat pengesahan gambar selanjutnya
akan dikirim kembali ke agen. Agen akan menerima pengesahan gambar dari Jakarta
yang terdiri dari :
(a.) Pengesahan
Gambar 2
Set
(b.)
Gambar yang sudah
disyahkan 2 Set
Penanganannya yakni agen
akan memisahkan atau mengeset ulang gambar, dimana berisikan :
(a.) 1
Sheet gambar berserta surat pengesahan gambar (asli) akan dikirimkan ke
galangan.
(b.) 1
sheet gambar beserta Surat Pengesahan Gambar (asli) akan disimpan di agen untuk
diserahkan kepada Juru Ukur dari Syahbandar pada saat nanti proses pengukuran
kapal.
2.
Peletakan
Lunas
Peletakan
Lunas adalah peletakan baja pertama sebelum proses pembuatan kapal. Adapun
prosesnya peletakan lunas kapal tersebut sebagai berikut :
1.) Pihak
galangan akan mengirimkan berkas kepada agen. Dimana dalam berkas tersebut
berisikan :
(a.) Permohonan
Peletakan Lunas
(b.)
Berita Acara Peletakan
Lunas 3 set
Berita acara peletakan
lunas sudah ditanda tangani oleh pihak galangan dan Surveyor Kelas bila kapal
sudah dikelaskan. Sementara itu untuk proses di agen :
(a.) Agen
akan mengajukan permohonan dan berita acara peletakan lunas kebagian
administrasi untuk di disposisi.
(b.) Disposisi
masuk ke Kepala Bidang Syahbandar bersamaan ditanda tanganinya berita acara
peletakan Lunas.
(c.)
Setalah berita acara
peletakan lunas ditanda tangani oleh Kepala Bidang Kesyahbandaran akan
diserahkan kembali ke Galangan.
Kemudian semua berkas
dikirim kembali ke galangan maka, pihak galangan akan melakukan pengecekan
terhadap dokumen yang dikirim. Dimana dokumen yang dikirim tersebut terdiri
dari :
(a.) Berita
Acara Peletakan Lunas (asli) 2
set
(b.) Akan
disimpan di agen untuk dijakdikan sebagai arsip.
3. Pengukuran dan
Pemeriksaan Pertama
Pengukuran
Kapal adalah proses pengukuran kapal yang dilakukan oleh Juru Ukur dari
Syahbandar untuk mengetahui panjang, lebar, Tinggi, dan LOA dari kapal tersebut.
Sedangkan untuk Pemeriksaan Pertama adalah proses pemeriksaan kelengkapan kapal
termasuk alat keselamatan yang ada di atas kapal dalam hal standar kelayakan
kapal.
Selain
itu pula ada juga Juru Ukur kapal. Dimana Juru Ukur kapal adalah seorang pejabat
pemerintah yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal dan diberi wewenang untuk
pelaksanaan pengukuran kapal.
a.) Pihak
Galangan
Pihak
galangan akan mengirinkan :
(a.)
Permohonan Pengukuran
dan Pemeriksaan Kapal kepada Kantor Pelabuhan Laut di Batam.
Dimana permohonan tersebut akan diurus
oleh agen yang menangani kapal tersebut.
b.) Proses
Di Agen
(a.) Agen
akan mengajukan permohonan pengukuran dan pemeriksaan kapal ke bagian
administrasi untuk mendapatkan disposisi.
(b.) Surat
permohonan dan disposisi akan masuk ke Kepala Bidang Kesyahbandaran dan akan
memberi disposisi ke Kasie 3 dan 4 yakni Kasie Keselamatan Kapal dan Kasie
Status Hukum dan Kepelautan.
(c.) Kasie
Keselamatan akan menunjuk 1 orang marine deck.
(d.) Kasie
Status Hukum Kapal dan Kepelautan akan menunjuk 1 orang juru ukur.
c.) Pelaksanaan
Pengukuran dan Pemeriksaan
Pengukuran
dan Pemeriksaan dilakukan oleh 1 orang juru ukur dan 1 orang untuk marine deck.
Pengukuran dan Pemeriksaan dilakukan oleh beberapa petugas dari Syahbandar di damping
oleh 1 atau 2 orang dari pihak galangan tempat pembuatan kapal tersebut.
4. Penerbitan
Sertifikat
a.) Pihak Galangan.
Pihak
galangan akan mengirimkan :
(a.)
Permohonan Peluncuran
Kapal.
(b.)
Berita Acara Peluncuran
Kapal 3
set
(c.)
Builder’s Certificate
Builder’s Certificate adalah sertifikat
yang menerangkan tempat dibangunnya kapal, yang di dalamnya berisikan Nama
Galangan, Nama Kapal, Nama Pemilik, Tahun Pembuatan, Merk Mesin, dan Ukuran
Kapal dari teknisi perkapalan di Galangan bahan pembuatan.
Yang perlu dipersiapkan dalam proses
penerbitan sertifikat kapal adalah sebagai berikut.
(a.)
1 Map Kantong (Juru
Ukur )
(1.)
Gambar yang sudah
disyahkan 1 1
set
(2.)
Pengesahan Gambar Copy
(3.)
Disposisi Copy
(4.)
Berita Acara Peletakan
Lunas Copy
(5.)
Berita Acara Peluncuran Copy
(6.)
Builder’s Certificate Copy
(b.)
Marine Deck ( Tongkang)
(1.)
Disposisi Copy
(2.)
Berita Acara Pelatakan
Lunas Copy
(3.)
Berita Acara Peluncuran Copy
(4.)
Builder’s Certificate Copy
(5.)
Laporan Pemeriksaan
Tongkang Copy
(6.)
Data Tongkang Copy
Dalam proses penerbitan sertifikat kapal
baru sebelum kapal mendapatkan Sertifikat maka terlebih dahulu kapal akan
memperoleh sertifikat model E atau sertifikat sementara. Adapun urutannya yakni
sebagai berikut.
a.)
Surat Ijin Model E
Surat
Ijin Model E adalah surat ijin yang dikeluarkan oleh syahbandar setempat
digunakan sebagai pengganti surat laut. Surat ini berlaku selama 3, dalam waktu
3 bulan tersebut owner atau agen wajib mengurus surat laut.
b.)
Surat Ukur
Internasional (1969) Sementara (Juru Ukur)
Surat
Ukur Internasional (1969) Sementara adalah Surat kapal yang memuat ukuran dan
tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran.
c.)
Tonase Kapal adalah
volume kapal yang dinyatakan dalam tonase kotor atau Gross Tonnage (GT) dan
Tonase Bersih atau Net Tonnage (NT).
Proses Penerbitan Penerbitan Sertifikat.
Agen akan mengajukan 1 set data dan
lampiran yang sudah di set dalam 1 map kantong kepada Juru Ukur dan Juru Ukur
akan mengetikkan :
(a.)
Surat Ijin Model E
(b.)
Surat Ukur
Internasional (1969) Sementara.
Setelah Juru Ukur mengetikkan Surat Ukur
Model E dan Surat Ukur Internasional (1969) Sementara maka selanjutnya agen
wajib membayar PUP (Penerimaan Uang Perkapalan) di masing-masing sertifikat
tersebut. PUP (Penerimaan Uang Perkapalan) juga di ketikkan oleh Juru Ukur dan
akan langsung di bayar oleh agen ke bagian keuangan. PUP (Penerimaan Uang
Perkapalan) terdiri atas 5 lembar kertas carbon, dimana 3 lembar untuk bagian
keuangan dan 2 lembar (kuning dan putih) akan dikembalikan ke agen beserta no
PUP (Penerimaan Uang Perkapalan). Lembar warna kuning akan diserahkan kembali
kepada Juru Ukur untuk arsip dan pengetikan No. PUP (Penerimaan Uang
Perkapalan) di masing-masing sertifikat dan lembar warna putih akan diserahkan
ke kantor agen untuk bukti pembayaran.
Setelah No. PUP diketik di dalam
masing-masing sertifikat, maka selanjutnya sertifikat di copy menjadi 1 set dan
akan diberikan kepada agen. Agen akan mengajukan kembali Surat Ijin Model E dan
Surat Ukur Internasional (1969) sementara kepada Kasie Status Hukum Kapal dan
Kepalutan untuk dimintakan paraf pada masing-masing sertifikat yang telah di
copy. Setelah mendapat paraf pada setiap sertifikat yang di copy, agen akan
mengajukan kembali sertifikat tersebut kepada Bidang Kesyahbandaran untuk
ditanda tangani dan setelah itu akan kembali ke Bagian Administrasi untuk
dimintakan Nomor Surat dan Cap (Stempel).
d.)
Sertifikat Konstruksi
Kapal Barang
1.)
Marine Deck
Agen
akan menyerahkan 1 set lampiran yang sudah diset dalam 1 map. Kemudian Marine
Deck akan mengisi laporan pemeriksaan kapal tongkang. Agen akan kembali
mengeset dalam 1 map :
(a.)
Disposisi
(b.)
Surat Ijin Model E Copy
(c.)
Surat Ukur
Internasional Copy
(d.)
Berita Acara Peletakan
Lunas
(e.)
Berita Acara Peluncuran
(f.)
Builder’s Certificate
(g.)
Laporan Pemeriksaan
Tongkang
Setelah
semua diset dalam 1 map, agen kembali akan mengajukan map tersebut ke bagian
Staff Kasie Keselamatan Kapal dan Staff Kasie Keselamatan Kapal akan
mengetikkan :
(a.) Sertifikat
Keselamatan Konstruksi
Staff Kasie Keselamatan Kapal juga akan
mengetikan PUP yang harus di bayar untuk sertifikat tersebut dalam 1 lembar
PUP. PUP langsung di bayar di Staff Kasie tersebut. Kemudian Staff akan kembali
menyerahkan kepada agen 1 map dokumen yang berisi :
(a.)
Sertifikat Keselamatan
Konstruksi Asli
dan Copy
(b.)
Laporan Pemeriksaan
Tongkang Asli
(c.)
Bukti Pembayaran PUP
(Penerimaan Uang Perkapalan)
Semua sertifikat yang diterima akan
dicek kembali oleh agen untuk memastikan bahwa data yang tertulis dalam
sertifikat tersebut tidak ada kesalahan. Setelah semuanya selasai dicek dan
tidak ada data yang salah, maka agen akan kembali mengajukan 1 map tersebut ke
Kasie Keselamatan Pelayaran untuk dimintakan paraf pada masing-masing copy-an
sertifikat dan menandatangani :
(a.) Laporan
Pemeriksaan Tongkang
Kasie Keselamatan Pelayaran akan kembali
menyerahkan 1 map sertifikat tersebut ke pihak agen. Dimana pihak agen akan
kembali mengajukan sertifikat tersebut ke Kepala Bidang Kesyahbandaran untuk
dimintakan tanda tangan dan setelah itu akan kembali ke Bagian Administrasi
untuk dimintakan No. Sertifikat dan Cap (Stempel).
5.
Pengantar Konstruksi dan SNPP
Surat Pengantar Konstruksi adalah Surat
Pengantar yang diterbitkan oleh Kantor Pelabuhan Laut Batam yang ditujukan ke
Direktorat Jenderal Perhubungan di Jakarta.
a.)
Prosesnya.
Agen
akan mempersiapkan :
a)
Permohonan Surat Pengantar
Sertifikat Konstruksi
Agen
akan mengajukan permohonan tersebut kepada bagian administrasi kantor untuk
dimintakan disposisi. Disposisi akan masuk ke ruang Kepala Bidang
Kesyahbandaran dan Kepala Bidang akan mendisposisikan permohonan tersebut ke
Kasie 3 yakni Kasie Keselamatan Berlayar. Dimana Kasie 3 akan kembali
mendisposisikan permohonan tersebut ke staffnya, dan staffnya akan mengetikkan
b)
Surat Pengantar
Konstruksi 2
set
Selanjutnya Surat Permohonan akan
kembali diserahkan kepada Agen. Dimana agen akan mengeceknya dan kemudian akan
kembali dimasukkan ke Kasie 3 untuk dimintakan paraf. Setelah mendapat paraf,
surat pengantar akan kembali dimasukkan ke Kadid. Kesyahbandaran untuk
dimintakan tanda tangan. Setelah mendapat tanda tangan Surat Pengantar
diserahkan ke bidang administrasi pelabuhan untuk dimintakan Nomor Surat. Surat
Pengantar 1 set untuk diberikan kepada Agen dan 1 set lagi akan ditinggal untuk
arsip Kantor Pelabuhan Laut Batam.
6. Daftar Ukur
(DU) dan Surat Ukur Permanent
Daftar Ukur (DU) adalah daftar yang memuat
perhitungan tonnase kapal. Daftar Ukur ini akan digunakan sebagai dasar ukuran
penerbitan Surat Ukur Permanent.
a.)
Prosesnya.
Daftar
Ukur akan diberikan oleh Juru Ukur beberapa hari setelah penerbitan Surat Ijin
Model E (sementara) dan Surat Ukur Internasional (1969) Sementara. Juru Ukur
akan memberikan Surat Pengantar Daftar Ukur (asli) dan 2 Daftar Ukur asli (
bisa asli 1 dan 1 lagi copy). Setelah Agen menerima Daftar Ukur, agen akan
melengkapi masing-masing Daftar Ukur sebelum di kirim ke Jakarta.
Adapun
persyaratannya yaitu :
(a.)
Surat Ukur
Internasional (1969) sementara + Model E
Copy disposisi
(b.)
Berita Acara Peletakan
Lunas Copy
(c.)
Berita Acara Peluncuran Copy
(d.)
Builder’s Certificate Copy
(e.)
Pengesahan Gambar dari
Jakarta Copy
Lampiran tersebut akan diset menjadi 1
bendel dengan Daftar Ukur dan setelah itu dijilid, kemudian akan dikirim ke
Jakarta. Adapun isi dari lampiran tersebut adalah :
(a.)
Surat Pengantar Daftar
Ukur dari Kantor Pelabuhan Batam
(b.)
Daftar Ukur
(c.)
Gambar : General Arrangement
(d.)
Berita Acara Serah
Terima Kapal
(e.)
Kontrak Jual Beli
(f.)
Tanda Terima
Daftar Ukur akan dikoreksi oleh petugas
dan akan diberikan nomor pengesahan yang terletak dipojok kiri bawah pada
lembar pertama Daftar Ukur. Setelah dikoreksi akan kembali dikirim ke Agen.
Adapun lampiran yang dikirimkan kembali kepada agen yaitu :
(a.)
Daftar Ukur yang sudah
di koreksi
Maksudnya
Daftar Ukur yang sudah dikoreksi adalah
(1.)
No. Pendaftaran
(2.)
Nama Kapal
(3.)
Tempat Pendaftaran
Kapal
(4.)
Tanggal Peletakan Lunas
(5.)
Panjang X Lebar X
Tinggi
(6.)
Gross Tonnage
(7.)
Net Tonnage
(8.)
L.O.A
(9.)
Ruang-ruang yang
termasuk dalam tonnage
Dan hasil koreksi itulah yang nantinya
akan dipakai untuk proses penerbitan Surat Ukur Internasional (1969).
(b.) Pengesahan
Daftar Ukur
Setelah Daftar Ukur sampai dipihak agen,
Daftar Ukur dan Pengesahan Daftar Ukur akan di copy, namun hanya halaman
depannya saja. Copyan itu digunakan untuk arsip dan proses pengecasan. Agen
akan mengajukan Daftar Ukur dan Pengesahan Daftar Ukur kepada Juru Ukur,
setelah itu Juru Ukur akan mengetikkan Surat Ukur Internasional (1969)
Permanent dan Penerimaan Uang Perkapalan (PUP). Agen wajib membayar PUP di
bagian Keuangan Kantor Pelabuhan. Setelah agen membayar PUP dan mendapat nomor,
maka Juru Ukur akan mengetikkan No. PUP di dalam Surat Ukur Internasional
(1969) Permanent dan setelah itu Surat Ukur Internasional (1969) Permanent akan
diserahkan kepada agen dan agen akan mengajukan Surat Ukur tersebut ke Kasie
Status Hukum Kapal dan Kepelautan untuk dimintakan paraf. Dan kemudian akan
kembali dimasukkan ke Kepala Bidang Kesyahbandaran untuk dimintakan tanda
tangan dan akan kembali ke Kasie Status Hukum Kapal dan Kepelautan untuk
dimintakan cap (stempel).
7. Surat Laut dan Konstruksi
Surat Laut dan Konstruksi kapal barang
ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Jakarta. Dalam
pengurusan sertifikat ini pihak agen akan dibantu oleh salah satu orang
kepercayaan yang ada di Jakarta, agen akan mengirimkan data :
a.) Surat
Laut.
Didalam
Surat Laut terlampir :
(1.)
Surat Kuasa Asli
(2.)
Permohonan Penerbitan
Surat Laut dari Owner Asli
(3.)
KTP Copy
(4.)
Surat Ukur
Internasional Permanent Copy
(5.)
Berita Acara Serah
Terima Copy
(6.)
Kontrak Copy
(7.)
Gross Akta (+ Halaman
Tambahan) Copy
(8.)
DU yang sudah disyahkan
+ Pengesahan DU Copy
Semua data diatas beserta dengan tanda
terima akan dikirim ke Jakarta. Pihak Jakarta yakni Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut akan mengoreksi dan akan menerbitkan Surat Laut.
b.) Konstruksi
Kapal Barang
Adapun berkas yang terlampir di dalam
Konstruksi Kapal Barang adalah sebagai berikut.
(1.)
Permohonan Sertifikat
Keselamatan dari Owner Asli
(2.)
Surat Pengantar
Penerbitan Sertifikat Konstruksi Asli
(3.)
Laporan Pemeriksaan
Tongkang Asli
(4.)
Gross Akta + (Halaman
Tambahan) Copy
(5.)
Surat Ukur Permanent Copy
(6.)
Kontrak Copy
(7.)
Berita Acara Serah
Terima Copy
Semua data beserta dengan tanda terima
akan dikirim ke Jakarta untuk selanjutnya diproses guna pengurusan Sertifikat
Keselamatan Konstruksi Kapal Barang yang berlaku selama 6 bulan.
8. Gross Akta
Gross
Akta sama artinya dengan Pendaftaran Kapal. Dimana kapal dapat di daftarkan
dimana saja, bila kapal di bangun di Batam untuk proses Pendaftaran Kapalnya
tidak harus dilakukan di Batam pula. Namun bisa saja dilakukan di tempat lain
atau di pelabuhan mana saja sesuai dengan permintaan dari owner (Pemilik Kapal).
Yang perlu dipersiapkan dalam
proses pengurusan Gross Akta atau Pendaftaran Kapal yaitu :
(a.) Permohonan
Dari Owner (Pemilik Kapal)
(b.) Surat
Kuasa
(c.) Surat
Ukur Sementara/Permanent
(d.) Berita
Acara Peletakan Lunas
(e.) Peluncuran
(f.) Builder’s
Certificate
(g.) KTP
Pemilik dan Yang di Kuasakan Copy
(h.) Keputusan
Menteri Hukum dan HAM Copy
(i.) Akta
Pendirian
Jalan atau proses dalam Pengurusan Gross
Akta yakni, permohonan dimasukkan ke bagian Administrasi untuk dimintakan
lembar disposisi. Selanjutnya lembar disposisi akan masuk ke Kabid. Syahbandar
dan akan di disposisi ke Kasie 4 Kasie Hukum Kapal dan Kepelautan. Setelah itu
Kasie 4 akan mengecek kelengkapannya dan setelah lengkap akan kembali di
disposisi ke Staffnya untuk selanjutnya proses pengetikan. Setelah Gross Akte
siap, maka Gross Akta akan kembali di cek oleh Kasie 4 dan akan di tanda tangai
oleh Kasie Hukum Kapal dan Kepalautan. Kemudian akan diserahkan kembali ke Agen
bersama dengan Minot. Minot akan di tanda tangani oleh orang yang diberi kuasa
dan akan di kembalikan ke Kasie 4 untuk arsip.
ituDewa Poker Domino QQ | Ceme Judi Domino QQ | Agen Domino QQ | Domino QQ Online | Agen Poker | Judi Poker | Poker Online | Agen OMAHA | Agen Super Ten | BlackJack
ReplyDeletePROMO SPESIAL GEBYAR BULANAN ITUDEWA. KUMPULKAN TURNOVER SEBANYAK-BANYAKNYA DAN DAPATKAN HADIAH YANG FANTASTIS DARI ITUDEWA.
MAINKAN DAN MENANGKAN HADIAH TOTAL RATUSAN JUTA, TANPA DI UNDI SETIAP BULANNYA!
? DAIHATSU ALYA 1.0 D MANUAL ( Senilai Rp.100.000.000,- )
? Yamaha Aerox 155 VVA R-Version ( Senilai Rp.25.340.000,- )
? ACER PREDATOR Nitro 5 AN515-52 ( Senilai Rp.11.699.000,- )
? Free Chips 1.500.000
? Free Chips 1.000.000
? Free Chips 250.000
SYARAT DAN KETENTUAN : KLIK DISINI
DAFTARKAN DIRI ANDA SEGERA : DAFTAR ITUDEWA
1 ID untuk 7 Game Permainan yang disediakan oleh Situs ituDewa
=> Bonus Cashback 0.3%
=> Bonus Refferal 20% (dibagikan setiap Minggunya seumur hidup)
=> Bonus UPLINE REFERRAL UP TO 100.000!
=> Bonus New Member 10%
=> Customer Service 24 Jam Nonstop
=> Support 7 Bank Lokal Indonesia (BCA, BNI, BRI, Mandiri, Danamon, Cimb Niaga, Permata Bank)
• Deposit Via Pulsa, OVO & GOPAY
• Pusat Bantuan ituDewa
Facebook : ituDewa Club
Line: ituDewa
WeChat : OfficialituDewa
Telp / WA : +85561809401
Livechat : ituDewa Livechat